2 Tersangka Baru BOK & Jaspel, Pj : Kita "Hormati Proses Hukum," Parlaungan : "Pasti Ada Aktornya"

Tapteng, Pijar Tapanuli - Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta merasa "prihatin" dengan bertambahnya tersangka dalam Kasus BOK & Jaspel pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli tengah yang berada dibawah jajarannya, namun Pj Bupati Tapteng dengan tegas mengatakan bahwa pemerintah kabupaten Tapanuli tengah tetap menghormati proses Hukum.
"Pemerintah kabupaten Tapanuli tengah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," jelas Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta dalam Siaran Pers nya yang diterima wartawan, jumat (25/10/2024).
Lanjut Dia, Pemerintah Kabupateng Tapanuli tengah mendukung Penyidik Kejatisu membongkar tuntas perkara ini agar keadilan terwujud dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Advocat Sibolga/Tapteng, Parlaungan Silalahi, SH, yang ditemui wartawan jumat (25/10/2024) di Sibolga, mengapresiasi Kinerja Kejatisu dalam upaya menuntaskan kasus ini hingga selesai, agar jadi menjadi terang, bahwa kasus hukum apalagi "korupsi" tidak boleh main main, atau "Dimainkan" untuk jadi Pengusaha Daerah.
"Bahwa terkait dengan, bertambahnya tersangka Perkara BOK, yang di lakukan penahanan oleh Kajatisu, menurut hemat saya bahwa peristiwa ini terjadi karena adanya sebab akibat," Tegas Parlaungan Silalahi.
Artinya, Kata advocat Sibolga/Tapteng, tidak mungkin ada asap jika tidak ada api. Masa bisa asap kelihatan sementara apinya ngak nampak, itu tidak mungkin.
"Kami yakin perbuatan ini bukan lah berdiri sendiri, pasti ada aktor dari terjadinya dugaan korupsi BOK dan Jaspel Tapteng, dan kita yakin kesungguhan Kejatisu dalam menuntaskan kasus ini, pasti ada untuk itu, kemana muaranya kasus ini berakhir, kalau kita yakin kinerja kejatisu, berarti mari kita tunggu ending terakhirnya," jelas Parlaungan.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menahan dua orang tersangka baru dalam dugaan korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun anggaran (TA) 2023.
Adapun dua tersangka baru yang ditahan tersebut, yaitu Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan (Dinkes) berinisial HNG dan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Dinkes berinisial HH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre Ginting, menjelaskan bahwa ke dua tersangka ini ikut serta membantu mantan Kadinkes Tapteng berinisial N yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lebih awal.
“Para tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapteng dalam rangka memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel untuk dana taktis Dinkes,” jelasnya kepada wartawan di Medan, Kamis (24/10/24) malam.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, lanjut Adre, praktik ini diduga telah merugikan keuangan negara Rp8 miliar lebih. Seharusnya, kata dia, dana itu menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan untuk dana taktis Dinkes.
Adre pun menjelaskan alasan dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka. Katanya, karena pihaknya telah memiliki minimal 2 alat bukti, ke dua tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
“Kini tersangka HNG dan HH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Medan selama 20 hari terhitung mulai 24 Oktober 2024 hingga 12 November 2024,” jelas mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu.
Ke dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 11 subsider Pasal 12 huruf e dan f Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (7la)