Menggelapkan HP "Dimassakan" Dilapangan Simare mare Sibolga

Menggelapkan HP "Dimassakan" Dilapangan Simare mare Sibolga
Keterangan Foto : Menggelapkan HP

Sibolga, Pijar Tapanuli - Nekat menggelapkan Hand phone (HP) SPP Als A Als J, 25 tahun, warga Desa Sibide Kecamatan Silaen Kabupaten Toba dimassakan warga sabtu (23/7) di lapangan simare mare Sibolga.

Setelah dimassakan, Sat Reskrim Polres Sibolga langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan yang akhirnya Serlina Silalahi (ibu korban Rehan) umur 58 tahun, warga Desa Unte Mungkur IV dusun I Kecamatan Kolang Kabupaten Tapteng membuat laporan di Polres Sibolga, Sabtu,23/7/2022 pukul 23.30 wib atas hp milik anak saksi yang dilarikan.

"Akibat perbuatannya kami dirugikan sekitar Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu) rupiah," jelas Serlina.

Kapolres Sibolga Melalui kasi Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin, jumat (29/7) kepada Pijar Tapanuli menyampaikan, Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka mengaku bernama  SPP Als A Als J, 25 tahun, Desa Sibide Kec.Silaen Kab Toba, belum pernah dihukum dan belum  berumahtangga.

"Perbuatan yang telah dilakukan tersangka adalah melakukan meminjam hp sebanyak 1 (satu) milik Rehan dan kemudian hp dilarikannya pada hari Sabtu 23/7/2022 pukul 11.00 wib dari tangga 100 jalan Sutoyo S Kel Pasar Baru Sibolga, Perbuatan tersebut dilakukan seorang diri dan sebelumnya SPP tidak mengenal korban," Jelas Sormin.

Lanjut Sormin Tersangka saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan  sebagai mana dimaksud dalam pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun, dengan Barang bukti 1 (satu) unit hp merk Realme C2 warna biru.

Sementara itu, SPP dalam pengakuannya menyampaikan pada hari Sabtu (23/7/2022) pukul 11.00 wib Dirinya berada ditangga 100 melihat kumpulan anak anak duduk ditangga sambil bercerita cerita dan Dia mendatanginya.

"Ngapain kalian dik" tanya SPP dan dijawab "Duduk-duduk saja bang" dan kemudian SPP mengatakan "Ada rokok kalian" dan dijawab " Nggak ada, belilah bang" dan kemudian SPP mengatakan 'Ada uang kalian" dan salah seorang memberi uang pada SPP sebanyak Rp 5.000.- 

Namun SPP Kembali menanyakan apakah mereka nggak merokok dan salah seorang dari mereka kembali menjawab bahwa mereka juga merokok dan SPP meminta pada kumpulan anak anak tersebut  untuk menambahi uang tersebut dan kemudian teman korban Rehan yang memberi uang Rp 5.000,- mengambil kembali uangnya dan memberi uang Rp 10.000,- dan mengatakan bahwa mereka nggak bisa belinya karena ada Satpol PP.

"Kemudian saya pergi membeli rokok dan kembali kekumpulan anak anak serta mengobrol dengan mereka, Beberapa lama kemudian saya meminjam miliki Rehan karena mau  chat teman dan Rehan memberi hpnya dan kemudian saya kembalikan hp tersebut dan sekitar 15 menit kemudian saya kembali meminjam HP tersebut dengan alasan mau nelpon,"  terang DPP.

Saat SPP meminjam Hp milik Rehan untuk kedua kalinya, Dia juga memberikan hpnya dan kemudian SPP berdiri membelakangi korban dan kemudian teman korban pergi ketoilet, dan perlahan lahan SPP berjalan keatas dan menuju arah hutan dengan membawa hp milik Rehan.

"Sekitar pukul 17.00 wib ketika saya berada di Simaremare ketemu dengan korban Rehan  dan bertanya pada saya, "Abang yang mengambil hpku itu ya" dan saya jawab, Aku bukan mengambil, aku kan minjam" dan dengan tiba tiba saya ditinju dan saku saya dirogoh dan langsung dimassakan oleh masyarakat dan kemudian diamankan oleh petugas," jelas SPP.

Dirinya membawa hp tersebut dengan maksud untuk memiliki serta menjualkan hp itu dan diakuinya bahwa itu akhirnya merugikan korban. (Son)