Arfan SH "Minta" Kapoldasu Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi yang Menggurita di Pemkab Tapteng
Medan, Pijar Tapanuli - Advocat dan Praktisi Hukum, Arfan SH, Meminta Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk menuntaskan sejumlah dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran, baik dugaan korupsi serta penyalahgunaan kewenangan lainnya, yang mengurita di Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) kurun lima tahun terakhir.
Cukup banyak kasus dugaan korupsi yang diusut, namun tak jelas penyelesaiannya. Terkesan berlarut-larut dan tidak mengalami perkembangan berarti. Padahal, kasus-kasus tersebut telah menjadi perhatian publik, bahkan menjadi isu nasional.
Sejumlah kasus yang ditenggarai karam di meja Ditreskrimsus Polda Sumut diantaranya, kasus dugaan tindak pidana korupsi BOK dan Jaspel Tahun Anggaran 2018 hingga 2022, serta dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyelewengan penanganan Dana Covid-19 Tahun Anggaran 2021-2022. Kedua kasus ini terjadi di Dinas Kesehatan Tapteng.
"Kasus-kasus yang mandek harus menjadi skala prioritas untuk dituntaskan," ujar Advocat dan Praktisi Hukum, Arfan SH, Senin (9/9/2024), di Medan.
Menurut Arfan, mandeknya sejumlah kasus korupsi yang ditangani Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Sumut akan menjadi sorotan publik. Kondisi ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen Polda Sumut, dalam pengusutan perkara kasus korupsi di Tapteng
"Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Tapteng cukup ganjil. Sebab sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara ini," imbuhnya.
Secara logika, sambung Arfan, sejumlah saksi yang dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menjadi proses pemeriksaan, pada dasarnya merupakan mereka yang diduga mengetahui duduk perkara kasus. Cukup mengherankan jika dalam kasus tersebut, aparat kepolisian masih belum berhasil menetapkan tersangka.
"Banyak sudah saksi-saksi yang telah diperiksa diantaranya mantan Kadis Kesehatan Tapteng, Bendahara Dinkes Tapteng, Kepala Puskesmas Kolang, Kepala Puskesmas Gotting Mahe, dan Kepala Puskesmas Kalangan," ungkapnya.
Arfan menegaskan, agar masyarakat tetap percaya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan polisi, Kapolda Sumut diharapkan memberikan perhatian serius, atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Pemkab Tapteng tersebut.
"Kasus-kasus ini kan berkaitan dengan uang rakyat. Semestinya diusut dengan tuntas dan terbuka," tandasnya.
Menurut Arfan, dugaan penyelewengan dana BOK dan Jaspel sangat tidak manusiawi. Disaat masyarakat sedang dalam kesulitan dan hampir seluruh sektor ekonomi lumpuh, petinggi Dinas Kesehatan Tapteng yang diharapkan menjadi malaikat pelindung, malah melakukan penyelewengan. Ia menilai, kasuas dugaan korupsi tersebut tidak berjalan sendiri. Ditenggarai, ada pihak lain, baik internal maupun eksternal, yang terlibat dalam aksi rasuah tersebut.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut harus secepanya mengusut tuntas kasus ini dan menindak para pelaku," tandas Arfan.
Sebagaimana diketahui, Ditrekrimsus Polda Sumut tengah melakukan penyelidikan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah. Kasus pertama yakni, dugaan tindak pidana korupsi BOK dan Jaspel Tahun Anggaran 2018 - 2022. Penyelidikan kasus ini berdasarkan Surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Nomor : SP.Lidik/830/XII/2023/Ditreskrimsus.
Untuk kasus kedua adalah dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan penanganan dana Covid-19 Tahun Anggaran 2021-2022. Penyelidikan kasus ini berdasarkan Surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Nomor: SP.Lidik/208/III/2024/Ditreskrimsus, dan Surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Nomor: SP.Lidik/208.4/VI/2024/Ditreskrimsus.(7la)