Pj Bupati Tapteng Akui Dirinya Laporkan Kasus Dugaan Korupsi di BPBD, "Kas Negara Tekor Rp 1.8 Miliar"

Pj Bupati Tapteng Akui Dirinya Laporkan Kasus Dugaan Korupsi di BPBD, "Kas Negara Tekor Rp 1.8 Miliar"
Keterangan Foto : Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta. Ist.

Tapteng, Pijar Tapanuli - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang didiamkan selama bertahun-tahun akhirnya mulai terbongkar. Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta mengakui bahwa dirinyalah yang melaporkan kasus dugaan Korupsi yang terjadi di BPBD Tapanuli tengah.

"Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu berawal dari hasil temuan Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada tahun 2018 atas pengelolaan anggaran BPBD Tapteng tahun 2017," ucapnya pada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Sugeng meyebut, bahwa BPK RI menemukan ada ketekoran kas hingga mencapai Rp 1,8 miliar, tetapi tidak ada tindak lanjut. Seharusnya, temuan itu segera dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Namun, Bupati Tapteng saat itu tidak pernah melaporkannya ke APH. Baru setelah saya Pj Bupati, kasus ini saya laporkan secara resmi ke Kejari Sibolga. Inilah komitmen saya dalam pemberantasan korupsi,” sebutnya.

Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmennya dalam pemberantasan kasus korupsi yang selama ini merajalela di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sebagai informasi, Setelah kasus dugaan pemotongan dana biaya operasional kesehatan (BOK) dan jasa pelayanan tenaga kesehatan (Jaspel Nakes) di Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2023 ditangani Kejatisu dengan ditetapkannya Mantan Kadis Kesehatan Tapteng, Nursyam (N) sebagai tersangka, kini Kejari Sibolga juga mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Tapteng yang terjadi pada tahun 2017. Diharapkan kedepan, penyelewengan anggaran yang terjadi di lingkungan pemerintahan kabupaten Tapanuli tengah selama ini, akan dapat dibersihkan sebelum kepala daerah yang baru, hasil pilihan masyarakat yang amanah dan bersih dari Perilaku KKN. (7la)