Polres Sibolga Sosialisasi PP no. 42 Tahun 2010 & Perkap no. 2 tahun 2017

Sibolga, Pijar Tapanuli - Polres Sibolga gelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap nomor 2 tahun 2017 tentang Tata Cara pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia rabu,(18/5) pukul 09.00 wib di aula Wira Pratama Polres Sibolga.
Sosialisasi ini diikuti oleh personil Polres Sibolga bertujuan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan personil Polres Sibolga oleh Sikum Polres Sibolga yang dipimpin oleh Iptu Fita,SH,MPd.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK melalui Kabag SDM Kompol Chobli,SH,MPd menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST / 133 / II / HUK 10.1 /2022 tanggal 08 Pebruari 2022 tentang Pelaksanaan giat penyuluhan hukum terkait PP. RI nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kemudian berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sibolga Nomor : Sprin/427/III/Bin.1 /2022, tanggal 13 Mei 2022 dengan materi Arahan dan Sosialisasi dari Bidkum Polres Sibolga," jelas Kompol Chobli,SH,MPd.
Kasi Propam Polres Sibolga AKP Ipki H Nasution, SH menyampaikan Beberapa temuan tentang hal dalam penegakan disiplin dan kode etik Polri dimana masih ditemukan pemeriksaan urine terhadap Personil atau terduga pelanggar yang tidak memiliki latar belakang ilmu kesehatan/Urkes.
"Terkait Perkap PP. RI nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Hak anggota sudah jelas banyak anggota yang tidak tau, Untuk Perkap nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dari segi bantuan Hukum terhadap anggota Polri yang melanggar Disiplin Polri, apabila masih ringan untuk dilakukan pembinaan," jelasnya.
Lanjut Kasi Propam Polres Sibolga AKP Ipki H Nasution, SH, Dalam rangka pembinaan ini setidaknya harus eksis untuk membina anggota dengan memberikan hak serta memberi kesempatan sampai beberapa kali kepada personil yang terlibat dalam kode etik Polri setelah itu baru lakukan sidang dan lakukan penyidangan.
Dalam kegiatan sosialisasi ini Sikum dan Kasi Propam polres sibolga memberikan beberapa materi dalam penegakan hukum di jajaran Polri terkhususnya kepada Provost agar lebih mengerti lagi dalam pemeriksaan terhadap personil yang melakukan pelanggaran dengan memproses sesuai aturan dan Perkap yang ada agar tidak ada kesalahan lagi dalam penanganan serta memberikan hak kepada personil Polri.(Son)