LKBH Sumatera "Ancam" BNI Life, Bila Hak Rawati Lingga Tidak Diselesaikan, Kasus ini Akan Dibawa Keranah Hukum

LKBH Sumatera "Ancam" BNI Life, Bila Hak Rawati Lingga Tidak Diselesaikan, Kasus ini Akan Dibawa Keranah Hukum
Keterangan Foto : Parlaungan Silalahi, SH menerima kuasa dari Rawati Lingga. Pijar Tapanuli/7la

Sibolga, Pijar Tapanuli - Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sumatera (LKBH Sumatera), Parlaungan Silalahi,SH menyayangkan sikap Bank Negara Indonesia (BNI) Life yang tak dapat menyelesaikan persoalan terhadap nasabah (Klien) BNI Life bernama Rawati Lingga selaku pihak tertanggung kehilangan manfaat dari ansuransi yang dia miliki dengan kerugian materi sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan Kontrak selama 5 Tahun dan bila dalam waktu dekat ini tidak ada penyelesaiannya, maka dalam waktu dekat ini LKBH Sumatera akan melaporkan kasus tersebut kepihak berwajib.

Penekanan ini disampaikan Parlaungan Silalahi, SH, saat ditemui wartawan, Senin (1/5/2023) di Pandan, Menurut Dia, setelah menerima keterangan dan penjelasan dari Rawati Lingga yang mengaku bahwa dirinya merasa di bohongi oleh pihak BNI Life sehingga uangnya sebesar Rp 10.000.000.- raib tanpa informasi dan pemberitahuan dari pihak BNI Life. Pihak BNI life menghentikan sepihak tanpa sebab dan  tanpa ada Verifikasi data ataupun Legal Statment Pemberitahuan bahwa Polis sudah lapse, terhenti ditengah jalan tanpa ada pesan berita.

"Kita menduga pihak BNI Life melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Rawati Lingga selaku nasabah BNI Life, dimana kejadiannya sudah 6 tahun lebih tanpa ada memberikan informasi maupun pemberitahuan, padahal kontrak Rawati Lingga sebagai klaim atau anggota nasabah BNI Life terhitung sejak tanggal 12 Maret 2016 dan berakhir kontrak pada 12 Maret 2021 dan saat Rawati Lingga mempertanyakan status keanggotaannya sebagai Klaim Ansuransi Jiwa BNI Life pada 24 Maret 2023 lalu didampingi suami mendatangi BNI life di BNI Kota Sibolga bahwa status nasabah/klien tidak diakui," terang Parlaungan Silalahi, SH.

Menurut Dia, hal itu sudah merugikan klainnya sebagai anggota Ansuransi Jiwa BNI Life dan pada 30 Maret 2023 lalu Rawati Lingga telah melayangkan surat keberatan selaku pemegang Polis BLPM 2215079377 ke PT.BNI Life Insurance di Jakarta. Menurut Parlaungan, Seyogianya BNI Life  memberitahukan bahwa Rawati Lingga selaku klain asuransi jiwa BNI Life telah lapse dan tidak ada Verifikasi data ataupun Legal Statement Pemberitahun bahwa Polis lapse melalui Via telpon ataupun melalui Whatsapp atau pesan singkat melalui selular pribadi yang turut didaftarkan disaat menjadi Klain Ansuransi Jiwa Bank Nasional Indonesia (BNI) Life dengan kontrak selama 5 tahun terhitung mulai 12 Maret 2019 di BNI Kota Gunung Sitoli.

Rawati Lingga menambahkan, pada Senin 3 April 2023 pihak BNI Life Kota Sibolga bernama Novri Simatupang mendatanginya dirumahnya di Desa Sitio-tio untuk menyampaikan pesan dari Maneger BNI Life, Debora Silaban agar bisa berbicara dengan Debora Silaban selaku Maneger BNI Life.

"Selanjutnya saya bertelepon dengan ibu Debora Silaban, dan saat itu Debora Silaban meminta agar saya bersabar menunggu akan keputusan BNI Life Pusat menyelesaikan tentang uang sebesar Rp 10.000.000.- yang telah saya setorkan itu", terang Rawati.

Dia diminta bersabar dan pihak BNI Life diberi waktu selama 20 hari dan paling lama 40 hari kerja untuk menyelesaikan persoalan tersebut. (7la).