Ketua LKBH Sumatera Kecam Pungli Korban Bencana Alam Sibolga, Pemko Sibolga: Tidak Benar 3 Juta Tapi 800.000
Sibolga, Pijar Tapanuli-Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi kecam pihak RSUD DR.FL Tobing yang melakukan pemungutan biaya terhadap Doris yang tertimpa musibah pasca bencana di Jalan Murai Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga pada Selasa (25/11/2025) beberapa pekan lalu.
Kecaman ini disampaikannya setelah Dia mengetahui adanya Tragedi Longsor di Sibolga, Dimana Doris yang Kehilangan Istri, anak dan tiga adik, justru dimintai Biaya Urus Jenazah oleh pihak RSUD DR.FL.Tobing.
"Tindakan yang dilakukan pihak RSUD DR.L Tobing sudah tidak manusiawi dan patut untuk dibawa keranah hukum dan LKBH Sumatera siapa memberikan pendampingan atau perlindungan hukum kepada Doris selaku korban tindakan tidak manusiawi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga di RSUD DR.FL Tobing," Kata ketua LKBH Sumatera Parlaungan Silalahi,SH Senin (8/12/2025) diruang kerjanya di Pandan.
Kenapa Dirinya mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak manusiawi?, jelas Parlaungan, karena, seharusnya, Pemko Sibolga memberikan pelayanan yang baik kepada keluarga korban bencana alam itu dan tidak mesti membebankan pihak keluarga yang mengalami musibah bencana alam yang terjadi di Jalan Murai Sibolga.
"Disana sudah jelas bencana alam yang menewaskan warga setempat mencapai 52 orang, fenomena pungli sebesar Rp.3.000.000 itu tidak sepatutnya dilakukan pihak RSUD Sibolga kepada Doris dan hal itu sangat memilukan.Orang sudah dilanda musibah toh kena pungli," ucap Parlaungan.
Ketua LKBH Sumatera itu mengusulkan kepada Walikota Sibolga jangan tinggal diam dalam hal kasus pungli yang terjadi di RSUD Sibolga saat masyarakat Sibolga dilanda bencana alam. Dan Dirinya berharap agar kasus ini didorong kepihak penegak hukum sebagai salah satu cara menekan praktik pungli, disertai pemberian sanksi keras bagi para pelaku, termasuk kepada Direktur RSUD Sibolga.
Secara terpisah, dikutip dari akun Facebook Pemerintah Kota Sibolga saat menggelar Konfrensi Pers Senin (8/12/2025) dengan tegas mengakui hanya melakukan pemungutan biaya Pemulasaran Jenazah Korban Bencana di RSUD FL. Tobing sebesar Rp.800.000 dan tidak benar Rp.3.000.000.
Pemberian itu diberikan kepada oknum dan bukan RSUD FL Tobing, terang Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Sekretariat Daerah Kota Sibolga, Denni A Lubis bersama Direktur RSUD FL. Tobing Kota Sibolga, dr. Ivona Hasfika, dan Wakil Direktur, Ralisma Marbun.
Dalam Konferensi Pers itu, Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Sekretariat Daerah Kota Sibolga, menyampaikan bahwa informasi yang menyebut RSUD FL. Tobing Kota Sibolga melakukan penarikan biaya pemulasaran jenazah korban longsor, banjir, dan pohon tumbang adalah tidak benar.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa, dua pegawai BLUD yang terlibat telah diberi sanksi pemutusan hubungan kerja, masing-masing berinisial AT dan KHS. Sementara satu oknum ASN akan diproses lebih lanjut oleh Inspektorat. Seluruh dokumen pemberhentian maupun rekomendasi pemeriksaan telah dipersiapkan dan disampaikan sesuai prosedur.
Asisten juga menyebut bahwa keluarga korban bernama Doris di infokan membayar Rp3 juta kepada pihak rumah sakit.
“Hasil konfrontasi menunjukkan jumlah yang dibayarkan adalah Rp800 ribu, dan itu diberikan kepada oknum, bukan kepada RSUD FL. Tobing Kota Sibolga,” jelasnya.(Son)