Dinkes Sibolga Bantah Ada Pungli Terhadap 41 P3K, Sekdakot Mengurung Diri Diruang Kerjanya

Dinkes Sibolga Bantah Ada Pungli Terhadap 41 P3K, Sekdakot Mengurung Diri Diruang Kerjanya
Keterangan Foto : Sekretaris Dinas kesehatan Kota Sibolga, Donna Pandiangan. Ist.

Sibolga, Pijar Tapanuli - Kepala Dinas Kesehatan Kota Sibolga, Firmansyah Hulu, melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Sibolga, Donna Pandiangan, yang dimintai tanggapannya Senin (18/6/2023) terkait adanya beberapa PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) yang mengeluh, diduga dimintai sejumlah uang saat menerima Surat Keputusan (SK) dan juga diduga dipaksa harus mengambil perumahan milik salah satu pejabat Pemko Sibolga yang berada di Kota Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. Sekretaris dinkes sibolga ini juga membantah adanya pungli di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Sibolga tentang adanya kewajiban P3K membayar DP Perumahan sebesar Rp.23.000.000.-

"Tidak benar ada pungli (Pungutan liar) di Dinas Kesehatan Kota Sibolga terhadap 41 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) dilingkungan Dinas Kesehatan dan tidak benar ada diwajibkan setiap P3K membayar DP Perumahan sebesar Rp.23.000.000.- yang terletak di Kelurahan Sibuluan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah," bantah Donna Pandiangan yang juga mantan Direktur RSU Sibolga.

Setelah dirinya membaca pemberitaan di salah satu media online, Diapun memanggil perwakilan dari 41 P3K keruang kerjanya dan mempertanyakan, kebenaran berita tersebut dan sesuai pengakuan dari perwakilan P3K tersebut bahwa mereka tidak benar ada di pungli terkait pengambilan SK P3K sebesar Rp.950.000.- dan dipungli Rp.250.000 oleh Oknum Kabid.

"Jauh sebelumnya, saya sudah ingatkan kepada Kabid Pengelolaan SDM, agar jangan ada macam-macam untuk membuat kebijakan  yang melanggar aturan dan apa lagi melakukan Pungli kepada calon P3K yang ikut ujian pengangkatan P3K pada Tahun 2022, karena kita kasihan dari mana uang para calon P3K tersebut," tutup Donna Pandiangan.

Sementara itu, informasi dari salah seorang  P3K menyebutkan,  bahwa dana yang di pungli sebesar Rp.1.200.000.- dari P3K disebut-sebut juga ada mengalir ke Sekretaris Daerah Kota Sibolga, M.Yusuf Batubara, bahkan sumber tersebut menyebutkan, dari 41 orang peserta PPPK yang dinyatakan lulus ditunjuk dua orang sebagai kordinator untuk mengumpulkan uang dari para PPPK yang selanjutnya diserahkan kepada Sekdakot Sibolga, M.Yusuf Batubara, sedangkan DP Perumahan itu wajib dibayarkan sebesar Rp.23.000.000.-.

Sekretaris Daerah Kota Sibolga, M.Yusuf Batubara yang coba dikonfirmasi wartawan tidak berkenan ditemui diruang kerjanya, bahkan staffnya menyampaikan bahwa sekda "sangat sibuk sekali" dan Dia memilih mengurung diri di dalam ruang kerjanya.

Sebelumnya, beberapa PPPK mengeluh karena diduga dimintai sejumlah uang saat menerima Surat Keputusan (SK).

“Yang pertama kami dimintai uang Rp 950.000 katanya untuk Sekda dan Kadis, kemudian diminta lagi Rp 250.000 katanya untuk Kabid. Kami juga disuruh harus mengambil perumahan, sementara SPT kami saja masih belum dikasi,” ujar salah satu PPPK yang enggan dicantumkan namanya.

Dijelaskan, dari 41 orang PPPK diusulkan sebanyak dua orang sebagai kordinator yang bertugas sebagai pengutip kepada 39 orang PPPK lainnya. Selanjutnya uang tersebut akan diserahkan kepada para pejabat yang merasa berwenang dalam pengangkatan Para pegawai PPPK.(7la)