PN Sibolga Vonis Bebas Bahri Alamsyah Di Kasus Narkoba, PH Akan Laporkan 2 Oknum Polisi Ke Propam

PN Sibolga Vonis Bebas Bahri Alamsyah Di Kasus Narkoba, PH Akan Laporkan 2 Oknum Polisi Ke Propam
Keterangan foto : Terdakwa Bahri Alamsyah saat mengikuti persidangan di PN Sibolga. 7la/Pijar Tapanul.

Sibolga, Pijar Tapanuli - Pengadilan Negeri (PN) Sibolga dalam sidang Putusan perkara nomor: 227/Pid.Sus/2025/PN.Sbg yang digelar di ruang Sidang PN Sibolga, jl.P.Sidempuan Sarudik, Rabu (14/1/2025) menyatakan Bahri Alamsyah dinyatakan bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  oleh Majelis Hakim.

Penasehat hukum terdakwa Bahri Alamsyah, Parlaungan Silalahi,Sah usai persidangan saat dikonfirmasi wartawan nenyampaikan bahwa saat pembacaan putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Rizal Ihuraja Sinurat, SH didampingi 2 hakim anggota, Adrinaldi, SH dan Sakirin, SH mengatakan Bahri Alamsyah tidak terbukti melakulan pelanggaran tindak pidana berdasarkan dakwaan JPU yaitu melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahin 2009 tentang narkotika.

"Karena tidak terbukti bersalah, dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan maka dalam putusan juga disebutkan Bahri Alamsyah dibebaskan dari dalam Rumah Tahanan Negara dan nama baiknya direhabilitasi," sebut Parlaungan.

Kendati begitu, sebut Parlaungan, berdasarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim, pihak Jaksa mengambil sikap pikir-pikir  atas putusan tersebut. Ditanya kronologis terkait kasus itu, Penasehat Hukum ini menjelaskan bahwa berdasarkan surat tuntutan dakwaan JPU pada tanggal 3 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 Wib di lingkungan II Kelurahan Hajoran Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berada disamping rumahnya ditangkap oleh 2 orang anggota Satuan Narkoba Polres Tapteng.

"Bahwa oknum K Z dan TPG selaku anggota Sat Narkoba Polres Tapteng melakukan penangkapan terhadap Agusmanto dan setelah dilakukan introgasi sehingga Agusmanto mengaku bahwa jenis narkotik ganja didapatnya dari bernama Bahri Alamsyah, selanjutnya TPG dan KZ melakukan pengembangan sehingga melakukan penangkapan terhadap Bahri Alamsyah namun tidak ditemukan barang bukti pada saat penangkapan,"jelas Parlaungan Silalahi

Sementara itu, jelasnya, Saksi Agusmanto dalam isi surat dakwaan JPU dalam keadaan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, Bahwa saksi membantah isi BAPnya, Bahwa saksi tidak pernah melakukan barter narkotika kepada terdakwa. Sedangkan Keterangan Terdakwa Bahri Alamsyah pada pokoknya menerangkan, Bahwa Ia pernah dimintai keterangan pada saat di Penyidikan dan keterangannya tersebut adalah benar, bahwa terdakwa membantah isi BAP terdakwa, Bahwa terdakwa tidak ada melakukan barter Narkotika jenis ganja dengan saksi Agusmanto

"Dalam surat dakwaan tersebut JPU menuntut Terdakwa Bahri Alamsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Menukar Narkotika Golongan I secara tanpa hak dan melawan hukum, sebagai dalam dakwaan primair penuntut umum, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selam 8 tahun penjara," Kata Parlaungan yang juga ketua LKBH Sumatera ini.

Akan tetapi, kata Parlaungan, Ketua Majelis hakim dan 2 hakim anggota membebaskan Bahri Alamsyah dari dakwaan JPU, Agus Vernando Sinaga. Saat ditanya, langkah hukum apa yang akan dipersiapkan kedepannya, dijawab Parlaungan akan melaporkan kedua oknum Polisi tersebut.

"Kita akan mengajukan nantinya rehabilitasi terhadap nama baik klien saya termasuk harkat dan martabat yang tercemar akibat proses hukum yang salah melalui proses pengadilan, kemudian  akan melaporkan kedua oknum Polisi berinisial TOG dan KZ ke Propam yang telah semena-mena melakukan penangkapan dan penahanan berujung mengkriminalisasi Bahri Alamsyah", tutup Parlaungan.(7la).