Petasan Membawa Petaka, Remaja Dianiaya, Di Malam Tahun Baru 

Petasan Membawa Petaka, Remaja Dianiaya, Di Malam Tahun Baru 
Keterangan Foto : Ke empat Pelaku penganiayaan saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga. Hms polres sbg/Pijar Tapanuli.

Sibolga, Pijar Tapanuli - Kegembiraan Malam Tahun Baru bagi para Remaja, berubah menjadi perkelahian akibat petasan yang dilempar ke depan para tersangka, minggu (1/1) hingga menyebabkan korban Lois Afandry Panggabean dibacok dan dirawat di rumah sakit, dan meringkus para pelaku.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa kasus ini mencuat karena adanya laporan dari ibu korban Asima Sitompul, 40 tahun, IRT, alamat Jln Kader Manik Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga, Minggu 01/01/2023 pukul 06.50 wib di Polres Sibolga.

"Pada hari Minggu, 01/01/2023, pukul 04.wib, saya ditelepon oleh anak kandung saya bernama Vany Vionita Panggabean yang mengabarkan bahwa anak saya bernama Lois Afandry Panggabean dibacok dan telah berada di Rumah Sakit," jelasnya.

Kemudian, Dia melihat anaknya Lois Avandry Panggabean luka robek pada bahagian kepala dan punggung.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja yang dikonfirmasi melalui kasi humas polres Sibolga AKP R Sormin kamis (5/1) kepada wartawan menerangkan, saat Mendapat laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dody N,SH.MH memerintahkan Unit Opsnal untuk olah TKP serta melakukan penyelidikan dan kemudian diperoleh identitas pelaku.

"Sehingga pada hari Senin, (02/01) pukul 03.00 wib diamankan pelaku NT Als O dirumahnya dijalan SM Raja Gg Kenanga Kel A.Habil Sibolga dan setelah pengembangan pukul 03.15 wib diamankan AN Als A dirumahnya dijalan Midin Hutagalung Kel A.Habil Sibolga dan pukul 04.00 wib diamankan HST Als H dirumahnya jalan Bangau arah laut Kel.A.Habil Sibolga,serta pukul 04.30 wib juga diamankan RLS Als B dirumahnya di jalan Merpati komplek Rusunawa Sibolga dan menyita 1 (satu) bilah parang disungai bawah jembatan Kel A.Habil Sibolga," jelas AKP R Sormin.

Lanjut Dia, Setelah diambil keterangan masing masing tersangka, adalah RLS Als B, 15 tahun, pelajar, jalan Merpati kompleks Rusunawa Sibolga, HST Als H,17 tahun,pelajar,Jln Bangau arah laut Kel.A.Habil Sibolga, AN Als A,15 tahun,pelajar,Jln Midin Hutagalung Kel A.Habil Sibolga, NT Als O,19 tahun, pekerjaan tidak ada, Jln SM Raja Gg Kenanga Kel A.Habil Sibolga, Ke empatnya belum pernah dihukum dan belum berumah tangga dan pelaku membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap Lois Afandry Panggabean yang sebelumnya tidak dikenal.

"Penganiayaan terhadap Lois Afandry Panggabean dilakukan pada hari Minggu 01/01/2023 pukul 03.30 wib di jalan Pasar Inpres Kel A.Habil Sibolga dimana Penganiayaan yang dilakukan para tersangka terhadap diri Lois Afandry Panggabean adalah secara bersama sama, NT Als O membacok tubuh korban dengan menggunakan sebilah parang sebanyak 4 x, AN Als A memukul korban dengan menggunakan 1 buah petasan panjang yang sudah kosong, RLS Als B menarik baju korban dari belakang sehingga korban jatuh, HST Als H meninju lengan kanan korban dengan menggunakan tangan kiri.

Menurut Kasi Humas, Selain keempat tersangka juga masih ada yang turut melakukan penganiayaan sebanyak 5 orang lagi dan buron dimana identitasnya telah dikantongi, Parang tersebut milik tersangka yang buron, identitasnya telah dikantongi yang juga sebelumnya digunakan untuk mengupas nenas dilokasi tempat pembongkaran ikan di jalan Mojopahit Kel A.Habil Sibolga, Akibat penganiayaan yang dilakukan para tsk dimana korban mengalami luka luka dan merasa sakit.

Sementara itu ke empat pelaku dalam pengakunnya menyampaikan, Disaat malam tahun baru 2023 keempat pelaku bersama teman temannya merayakan tahun baru tersebut dengan berjoget joget di tempat pembongkaran ikan dijalan Mojopahit Sibolga.

Kemudian lewat 3 orang laki laki dengan berjalan kaki meledakkan petasan sehingga mengenai tersangka RLS Als B kemudian lari dan menantang untuk tawuran di Pasar Inpres Sibolga.

"Sehingga saya dan teman teman mengejar dan tiba di Pasar Inpres melihat segerombolan orang dan naik betor seraya melemparkan botol dan kemudian kami mengejar dan orang orang yang diatas betor melarikan diri," jelas tersangka RLS.

Kemudian RLS melihat ada seorang lari (korban Lois Afandry Panggabean) dan mengejarnya serta menarik bajunya dari belakang sehingga jatuh kemudian tersangka AN Als A memukul dengan bekas petasan dan juga teman yang lain turut memukul korban dan tsk NT Als O memiting korban serta membacokkan parang ketubuh korban sehingga korban melarikan diri dan kemudian warga mengejar para tersangka sehingga para tersangka melarikan diri.

Kasi humas Polres Sibolga, AKP R Sormin menghimbau kepada para tersangka yang turut melakukan penganiayaan agar segera menyerahkan diri sebab identitasnya sudah diketahui sebelum nantinya petugas mengambil tindakan yang tegas dan terukur.

"Dari keempat tersangka, sebanyak 3 orang masih dibawah umur, dan keempat tersangka saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dan atau pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (2) Undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 100.000.000 (seratus juta) rupiah," Jelas Sormin.

Adapun barang bukti yang disita, 1(satu) potong baju kaos warna putih corak hitam bertuliskan Rock Your World Bloods ada bercak darah, dan 1(satu) bilah parang gagang plastik.(Son)