Kelompok Tani Cabai Akal Sehat Hakiki Gugat Gubsu Perbuatan Melanggar Hukum ke PN Medan

Kelompok Tani Cabai Akal Sehat Hakiki Gugat Gubsu Perbuatan Melanggar Hukum ke PN Medan
Keterangan foto : Petani cabai Roder Nababan.ist 

Taput, Pijar Tapanuli - Kelompok Tani Cabai Akal Sehat Hakiki Kabupaten Tapanuli Utara gugat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Medan, karena dinilai tidak berpihak kepada masyarakat Tani Cabai yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara khususnya Petani di Kecamatan Siborongborong.

"Gubsu Bobby Nasution selaku pihak tergugat melakukan Intervensi terhadap harga cabai di Wilayah Sumatere Utara dan telah merugikan langsung bagi Penggugat (Roder Nababan), karena harga jual ditingkat Petani menjadi turun secara signifikan dan tidak sebanding dengan biaya produksi yang dipasarkan," sebut Petani Cabai Roder Nababan Sabtu (1/11/2025) melalui telpon genggamnya.

Lanjut Dia, dalam musim tanam saat ini, para petani mengalami peningkatan biaya produksi akibat kemarau panjang dan mengharuskan penggugat melakukan penyiraman intensif, Akibat dari itu, Dirinya selaku Penggugat harus mengeluarkan dana tambahan yang sangat besar untuk membeli pestisida, insektisida, serta melakukan pemupukan secara ekstra agar tanaman cabai miliknya dapat bertahan menghadapi kondisi cuaca ekstrem.

"Saya selaku penggugat pada tahun 2023 - 2024 mengalami kerugian besar. Menurut perhitungan saya, ada sekitar Rp.560.000.000 kerugian saya akibat anjloknya harga cabai dan komoditas sayur lainnya. Oleh karena Pemerintah Provinsi Sumut tidak mengambil langkah-langkah efektif untuk mengambil langkah menstabilkan harga cabai dan komoditi sayur lainnya di pasar, sehingga kebijakan Gubsu justru memperburuk kondisi ekonomi para petani," tutur warga Paniaran ini.

Ia menambahkan, bahwa Perbuatan tergugat (Gubsu) yang membuka dan mengizinkan pemasok cabai dari luar provinsi Sumut, yang mengakibatkan turunnya harga cabai lokal dengan drastis di tingkat petani sangat merugikan petani cabai di sumut

"Bahwa kebijakan tergugat, yang telah merugikan saya selaku penggugat kerugian material sebesar Rp.560.000.000 dan kerugian immaterial berupa tekanan psikologis dan kesedihan mendalam akibat jerih payah bertani tidak menghasilkan apa-apa", ungkapnya sedih.

Menurut Roder, bahwa tindakan Gubsu dengan adanya kelalaian dalam menjalankan kewajiban Konstitusional dan administrasi untuk melindungi stabilitas harga serta kesejahteraan petani sebagai mana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara.

"Maka dengan ini saya berharap nantinya majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar merintahkan Gubsu menghentikan praktik intervensi harga melalui pemasokan cabai dari luar provinsi Sumut yang merugikan petani lokal, Selanjutnya memerintahkan Gubsu menetapkan kebijakan baru yang berpihak kepada kesejahteraan petani lokal dan memerintahkan tergugat mengambil langkah konkret dalam melindungi dan menstabilkan harga cabai dan sayuran lainnya", harap Roder. (7la)