Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan Tapteng, Mangkir Dari Panggilan Polres Tapteng
Pandan, Pijar Tapanuli - Kepolisian Resort Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali sampaikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada Jurman Dagang selaku pelapor penggunaan dugaan ijazah paket C palsu yang diduga digunakan oknum anggota DPRD Tapteng berinisial AAHM yang dua kali duduk menjadi anggota DPRD Tapteng menggunakan 2 lembar ijazah Paket C yang berbeda di periode 2019-2024 dan periode 2025-2030.
“Surat SP2HP yang disampaikan Kepolisian Polres Tapteng itu kepada saya ( Jurman Dagang ) tertanggal 29 April 2025 dengan nomor surat : B/304/IV/RES.1.9/2025/Reskrim perihal pemberitahuan perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ditemukan dalam penanganan perkara ini, pertama bahwa Penyidik telah mengirimkan surat permintaan keterangan (undangan wawancara Klarifikasi) terhadap terlapor AAHM dengan nomor: B/993/IV/Res.1.9/2025/Reskrim, tanggal 17 April 2025 untuk hadir diminta keterangan pada hari Rabu, tanggal 23 April 2025," jelas Jurman Dagang, kepada Pijar Tapanuli, Rabu (30/4/2025) di Pandan.
Namun, kata jurman, yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan sedang menemani istri berobat di Kota Medan dan bermohon agar pelaksanaan Klarifikasi dijadwalkan kembali. Kemudian, yang kedua, kata Pelapor, Bahwa penyidik telah mengirimkan surat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah, perihal permintaan data/dokumen berkas kelengkapan persyaratan pencalonan anggota Legislatif DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah periode tahun 2019-2024 dan periode 2025-2030 dengan nomor: B/850/IV/Res.1.9/2025/Reskrim, tanggal 17 April 2025.
"Sampai dengan saat ini penyelidik belum menerima Konfirmasi atau balasan surat tersebut dari pihak KPU Kabupaten Tapanuli Tengah," jelas Jurman Dagang.
Menurut Dia, Rencana kegiatan selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat keterangan permintaan (undangan wawancara) klarifikasi) Ke II (Kedua) kepada Terlapor AAHM dan menunggu balasan/konfirmasi surat dari KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Untuk perkembangan penyelidikan selanjutnya akan kami (Polres Tapteng) kirimkan kepada saudara dan untuk mempermudah proses penyelidikan, penyampaian. Begitulah surat SP2HP itu saya terima yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP.Muhamad Taufik Siregar, SH,” ujar Jurman usai membacakan surat dari penyidik Polres Tapteng itu.
Jurman Dagang menambahkan, selaku Pelapor/Pengadu, sampai saat ini dirinya madih tetap yakin dan percaya kepada Bapak Kapolres Tapteng, Cq Kasat Reskrim Polres Tapteng, walau sekalipun Terlapor tidak menghadiri Undangan Klarifikasi dari pihak kepolisian, tetapi menurut hemat Dia, bahwa Terduga Pengguna Ijazah Paket C yang ganda digunakan untuk menjadi anggota DPRD Tapteng periode 2019-2024 dan periode 2025-2030 diduga palsu tidak menghormati hukum seolah-olah oknum anggota DPRD itu menyepelekan panggilan pihak Polres.
“Saya berharap setelah terbitnya SP2HP ini dan pemanggilan yang kedua, kita berharap anggota DPRD dari lambang Pohon Beringin itu agar pro aktif dan jangan mangkir lagi, karena kita takutkan pihak penyidik akan melakukan jemput paksa terhadap yang bersangkutan, Malu donk beliau bila dijemput paksa, seorang pejabat negara yang telah banyak menghabiskan uang negara semestinya memberi contoh yg baik, dan patuh serta menghormati hukum, yang berlaku di NKRI,” cetusnya.
Dirinya berharap kepada KPU Tapteng agar membantu penyelidikan yang dilakukan Polres Tapteng demi berjalannya penegakan supremasi hukum yang berkeadilan.
Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu yang dikonfirmasi Wartawan rabu (30/4/2025) melalui Hp menyampaikan, bahwa terkait surat polres Tapteng kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah, perihal permintaan data/dokumen berkas kelengkapan persyaratan pencalonan anggota Legislatif DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah periode tahun 2019-2024 dan periode 2025-2030 dengan nomor: B/850/IV/Res.1.9/2025/Reskrim, tanggal 17 April 2025 sudah ditindak lanjuti.
"Surat dari polres Tapteng itu, sudah kita jawab, terkait apa isinya, silahkan ditanya ke polres Tapteng," jelas Wahid. (7la)