Terkait Personil Poldasu Skenariokan Penangkapan Togar & Minta Uang, PH Rencanakan Lapor Propam
Sibolga, Pijar Tapanuli - Terkait adanya Personil satuan Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) yang telah menskenariokan kasus ini hingga menangkap Togar Simanungkalit, kemudian meminta uang darinya hingga mencapai Rp 85 juta, selasa (8/8) di pengadilan Negeri Sibolga memasuki sidang ketiga dengan Ketua Majelis Hakim Fitra Akbar, didampingi Hakim anggota Fierda Sitorus, Edwin dengan agenda mendengarkan kesaksian kepala lingkungan Sarjiman yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penasehat Hukum terdakwa Togar Simanungkalit, Joko Pranata Situmeang dan Yeesrel Gunadi Hutagalung, usai persidangan menyampaikan Rencana untuk melaporkan kasus ini ke Propam Poldasu setelah kasus ini nanti putus atau sebelum putus.
"Ini akan segera kami laporkan ke propam poldasu, karena keterangan-keterangan ini sudah mulai maksimal," jelas Joko.
Menurut Dia, pada persidangan tadi, untuk pemeriksaan saksi kepala lingkungan setempat, dalam kejadian perkara ini, atas nama Sarjiman telah membuka selebar lebarnya yang mana kesaksiannya sangat bertolak belakang dengan BAP, karena saksi Sarjiman tidak pernah diperiksa oleh Poldasu terkait penangkapan.
"Yang ada adalah bahwa si kepling berada di ladang saat dihubungi oleh oknum poldasu, kemudian ketemu di salah satu warung yang ada di salah satu pintu masuk bandara FL Tobing dan begitu ketemu disodorkan BAP itu, tidak dikasih kesempatan untuk membaca, karena omongan dari oknum itu ,"ngak usah baca baca " dan itu langsung ditanda tangani tertanggal 25 mei 2023, sementara BAP itu dibuat tertanggal 30 mei 2023," jelas Joko Situmeang.
Kemudian yang paling terbukti dipersidangan, kata Joko, adalah bahwa Togar Simanungkalit tidak berada didalam rumahnya tersebut, tetapi yang berada dirumah adalah istri dari Si Togar dan setelah terjadinya penggeledahan, dimana penggeledahan yang pertama disaksikan, masuk ke kamar diacak acak lemari dan tempat lainnya, tidak ada ditemukan apa apa, kemudian keluar dari kamar dan tiba tiba masuk kembali si oknum, penasaran katanya, Dia membuka kembali tempat tidur, langsung ada barang itu, kemudian ke dapur, "ini pak kepling," kata si oknum, demikianlah yang dilakukan saat penggeledahan.
"Setelah selesai penggeledahan dibenarkan oleh pak kepling dan dibawa lah barang bukti dari rumah termasuk satu unit mobil avanza, dan 3 unit sepeda motor dibawa hingga dekat kolam milik terdakwa, dari kolam berangkat menuju arah sibolga, kepling tidak tahu menahu lagi untuk selanjutnya," Terang Penasehat hukum terdakwa.
Terkait Surat Perintah Penggeledahan, joko menyebut saat pertama kali datang semua polisi yang jumlahnya 9 orang sudah berada didalam rumah, sprint ditunjukkan kepada kepling, hanya menunjukkan, tidak dibaca, hanya itu aja,"ini pak kepling surat perintah kami" hanya itu aja. Fakta persidangan juga ada 9 orang yang mengaku polisi, tapu ada satu orang yang berbadan kecil yang bertato, itu dipertanyakan juga apakah dia itu polisi atau tidak.
"Pada sidang ketiga ini, masih menghadirkan saksi dari kejaksaan untuk membuktikan dakwaannya, setelah persidangan ini kedepan akan ada saksi dari penyidik, baru nanti pemeriksaan terdakwa dengan saksi dari kita. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan rabu 16 Agustus 2023," terang Joko Pranata.
Pada akhirnya, Joko Pranata Situmeang berharap untuk tindak pidana narkotika, pihaknya sepakat bahwa barkotika itu adalah musuh negara, tetapi, banyaknya berita berita dan tindakan dari personil narkoba yang sering melakukan tindakan penjebakan penjebakan.
"Kita sudah saksikan di Binjai yang dijebak didepan indo maret yang kita kenal itu adalah undercover bay, tidak ada undercover self. Ketika terjadi penjebakan itu, diduga narkotika itu tidak tahu punya siapa, tapi tiba tiba ada, jadi mudah mudahan kepada unit yang menangani ini dapat menjadi pertimbangan," jelasnya. (Son)
Keterangan Foto : Joko Pranata Situmeang dan Yeesrel Gunadi Hutagalung penasehat hukum terdakwa Togar Simanungkalit. Milson silalahi/Pijar Tapanuli.⁰0