Maksud Hati Nikmati Sabu Berempat, Ternyata Berakhir di Kantor Polisi

Maksud Hati Nikmati Sabu Berempat, Ternyata Berakhir di Kantor Polisi
Keterangan Foto : Tersangka dan barang bukti. Hms polres sbg/Pijar Tapanuli

Sibolga, Pijar Tapanuli - Personil Sat Narkoba Polres Sibolga kembali amankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabhu Sabhu dan ekstasi sebanyak 4 (empat) orang laki laki disebuah rumah dijalan Budi Luhur Kelurahan Pandan Kabupaten Tapanuli tengah Sabtu, (4/6/2022), pukul 13.00 wib.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag, kamis (30/6) menjelaskan, setelah personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Sabtu (4/6/22) sekira pukul 12.30 wib tentang  adanya pengedar Narkotika sehingga pukul 13.00 wib diamankan 4 (empat) orang laki laki didalam  rumah dijalan Budi Luhur Kec Pandan Kab Tapteng.

"Ke empat orang yang telah diamankan, RS Als BB, 20 tahun, wiraswasta, jalan Budi Luhur Kec.Pandan Kab Tapteng, kedua SAP Als I, 26 tahun, buruh bangunan Jln P.Sidempuan Gg Parabola Kel Pandan Kab Tapteng, ketiga DHP Als D, 25 tahun, wiraswasta, jalan P.Sidempuan Lk I Kel Pandan Kab tapteng, dan ke empat NP Als N, 40 tahun, Jalan O.Siahaan Pandan Kab Tapteng," Jelas AKP R Sormin.

Lanjut Dia, Dari tempat tersebut ditemukan 1 bks sabu sabu terbungkus plastik klip bening, 1 unit alat hisap/bong terbuat dari plastik terpasang pipet plastik dan pipet kaca menempel sisa sabu, 2 bh mancis gas, 1 bh dompet kecil bercorak warna pink berisi 9 (sembilan) bks sabu sabu terbungkus plastik bening, 1 kotak rokok Sampurna Mild berisi 1 butir pil bentuk segitiga warna abu abu diduga ekstasi, 1 unit hp merk vivo warna biru hitam dan uang sebanyak Rp 265.000 ( dua ratus enam puluh lima ribu) rupiah.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ke 4 orang tersebut, bahwa sabusabu rencananya dikonsumsi oleh ke empatnya, namun setelah sabu sabu dikonsumsi oleh RS Als BB dan SAP Als I  mereka  langsung digrebek oleh petugas sehingga DHP Als D dan NP Als N belum sempat konsumsi Narkotika," Kata Sormin.

Menurut kasi humas, Tersangka RS Als BB belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak 1 orang, SAP Als I sudah pernah dihukum dalam kasus Narkotika tahun 2017 dan dihukum selama 5 tahun 3 bulan dan bebas asimilasi dan belum berumah tangga, DHP Als D belum pernah dihukum dan belum berumahtangga, NP Als N belum pernah dihukum dan belum berumah tangga, 

"Tersangka SAP Als I beli sabu sabu pada tersangka RS Als BB sudah ada 30 x dan terakhir hari Sabtu 4/6/2022 pukul 12.30 wib seharga Rp 100.000, tersangka DHP Als D beli sabu sabu dari RS Als BB sudah ada 10 x dan terakhir hari Jum'at 3/6/2022 pkl 21.30 wib seharga Rp 100.000, NP Als N beli sabu sabu dari RS Als BB sudah ada 30 x dan terakhir beli hari Kamis 2/6/2022 pukul 16.00 wib seharga Rp 100.000," Jelas Sormin.

Lanjutnya, Sabu sabu diperoleh tersangka RS Als BB dari seseorang (identitas telah dikantongi) sudah ada 10 x dan diterima sebanyak 1 zak/5 gram dengan harga Rp 4.000.000 (empat juta) rupiah, Selanjutnya sabu sabu dipaketi RS menjadi 20 (duapuluh) bungkus dan telah terjual sebanyak 10 bungkus dengan pembayaran sebanyak Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu) rupiah dan sebahagian uang telah dihabiskan RS dan yang tinggal Rp 265.000 (dua ratus enam puluh lima ribu ) rupiah. Kotak rokok Sampurna Mild yang berisi 1 butir pil bentuk segi tiga warna abu abu yang diletakkan oleh SAP dan miliknya yang dibeli dari (identitas telah dikantongi) Sabtu 4/6/2022 pukul 10.00 wib seharga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) rupiah diterminal Sibolga.

"Sabu sabu diperoleh dari (identitas telah dikantongi) pada hari Minggu 29/5/2022 sekitar pukul 21.00 wib didekat tong sampah samping tempat beribadah dijalan SM Raja Kel Panc. Dewa Sibolga sebanyak 0,5 gram seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu) rupiah dan selanjutnya sabu sabu dibagi menjadi 6 (enam) bungkus paket Rp 100.000 (seratus ribu) rupiah dan 1 bks paket Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) rupiah,"Terang AKP R Sormin.

Menurut keterangan RS alias BB, setelah sabu sabu miliknya habis terjual yang dibeli dari seseorang (identitas telah dikantongi), ternyata sudah 10 kali RS membeli sabu dari seseorang itu, dengan ketentuan setiap pembelian sebanyak 1 zak/5 gram dengan harga Rp 4.000.000 (empat juta) rupiah. 

"Pada hari Rabu 1/6/2022 pukul 22.00 wib Saya menghubungi seseorang tersebut dan mengatakan, "Sudah habis sabuku kawan, bagaimana ini" dan dijawab oleh Dia " Nantilah kukabari", berselang 30 menit kemudian, Dia menghubungi saya, dan mengatakan, "Pergilah kau ke Kalangan dekat simpang jalan wajib senyum" dan sayapun bergegas kesana  setelah tiba ditempat tersebut saya menghubunginya kembali dan dijawab orang tersebut "Ada kau lihat kotak rokok Sampurna, ambil disitu sabu sabu 1 zak, langsung cabut kau" dan memang saya lihat ada kotak rokok Sampurna,langsung mengambilnya dan kembali kerumah serta mengkonsumsi sabu sabu tersebut Kamis 2/6/2022," Jelas RS.

Lanjut RS, Minggu 29/5/2022 pukul 07.00 wib Dia membagi sabu sabu menjadi 20 bungkus dan hingga hari Sabtu 4/6/2022 telah terjual sebanyak 10 bks, Sabtu 4/6/2022 pukul 12.00 wib Dia menghubungi DHP guna meminjam sepeda motor roda dua dan setelah DHP tiba, kemudian NP juga tiba dirumah RS dan minta sabu untuk dikonsumsi, namun dijawab RS agar sabar menunggu dirinya, karena RS mau kepajak (Pasar) nemani isterinya dan kemudian datang SAP mau beli sabu paket Rp 100.000.

"Setelah saya kembali dari pajak, saya mengambil 1 buah dompet kecil bercorak pink ungu dan kemudian mengambil 1 bungkus kecil sabu sabu dan peralatan untuk konsumsi yang disembunyikan dikamar mandi dan kami berempat duduk dilantai rumah dan SAP meletakkan kotak rokok Sampurna Mild berisi 1 butir pil bentuk segi tiga warna abu abu. Setelah SAP konsumsi sabu sabu kemudian saya juga  konsumsi sabu sabu dan saat hendak diberikan kepada yang lain dengan tiba tiba petugas menggrebek kami berempat serta menyita barang bukti serta mengamankan kami dan membawa ke Polres Sibolga," Jelas RS.
 
Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.

"Terhadap DHP Als D dan NP Als N menjalani proses hukum Rehabilitasi, sedangksn RS Als BB dan SAP Als I ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu atau percobaan dan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Gol I dan atau setiap penyalahgunaan Narkotika Gol I Sabu bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dan atau pasal 127 ayat (1)  huruf a dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,"Terang kasat Narkoba.(Son)