Sadis! Ayah Tiri siksa Anak, Tubuh Disetrika Tangan Dan Kaki Diikat, Komnas PA Minta Hentikan Kekerasan Pada Anak
PIJAR TAPANULI.COM - Seorang anak umur 8 tahun warga desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Bogor mengalami luka bakar ditubuhnya akibat diseterika, dianiaya dan disiksa dengan tangan dan kaki diikat oleh ayah sambungnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Yogen Heroes Baruno, selasa (5/4) mengatakan peristiwa kekerasan fisik itu terjadi pada Minggu malam 3 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Malam kejadian itu ada penggrebekan yang dilakukan oleh warga setempat karena ada seorang anak yang disekap:", kata Yogen.
Lanjut Yogen saat dilakukan penggrebekan sang anak sudah dalam kondisi tangan dan kaki terikat sementara kondisi tubuhnya penuh luka bakar akibat disetrika.
"Pada saat penyiksaan dan penganiayaan itu terjadi ibu korban tidak ada dirumah karena berprofesi sebagai ojek online,"jelas Kasat Reskrim Polres Depok.
Diterangkannya, Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Init PPA Polres Metro Depok untuk ditangani lebih lanjut.
Kejadian ini mendapar atensi yang serius dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dengan menugaskan Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Anak.
"Atas terungkapnya kasus kekerasan fisik yang mengakibatkan luka bakar disekujur tubuh korban, Komnas Perlindungan Anak patut memberikan apresiasi kepada warga masyarakat yang memberikan pertolongan cepat dan kepada Satreskrim beserta jajarannya atas kerja cepat dalam merespon laporan masyarakat dan menanganinya secara cepat pula,"Jelas Arist Merdeka Sirait dalam siaran pers nya rabu (6/4) kepada wartawan
Mengingat kasus kekerasan fisik yang dilakukan ayah tiri terhadap anak yang tak mampu membela dirinya, tegas Arist, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan serta merendahkan martabat anak.
"Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Metro Depok menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 junto UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana diatas 5 tahun dan maksimal 15 tahun, "terang Arist
Lanjut Dia, Untuk memulihkan korban dari trauma, Tim Litigasi Dan rebalitasi sosial akan segera melakukan assesment untuk menemukan bentuk intervensi kritis yang tepat dan peristiwa ini mesti menjadi perhatian pemerintah Depok.
"Warga Depok sudah saatnya buka mata dan telinga dan jangan berdiam diri, ayo bergerak memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dilingkungan sosial kita masing-masing," desak Arist. (SON)