Eks Aparat Diamankan, Saat Hendak Jual Sabu
Sibolga, Pijar Tapanuli - Sat Narkoba Polres Sibolga dibawah pimpunan AKP Sugiono,SH,MH amankan 2(dua) orang laki laki dari atas sepedamotor pada hari Jum'at, 21/10/2022 pukul 00.20 wib dijalan Sibolga - P.Sidempuan depan tempat ibadah Kelurahan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pelaku yang diamankan ESP Als T, 52 tahun, pekerjaan supir, alamat Mangga II Kelurahan Kalangan Kabupaten Tapanuli tengah dan DS Als L, umur 37 tahun, pekerjaan aparat keamanan, alamat Sibuluan Nalambok Kelurahan Sibuluan Kabupaten Tapanuli tengah.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja kepada wartawan, rabu (26/10) melalui kasi humas polres Sibolga AKP R Sormin menyampaikan tersangka ESP pernah dihukum pada tahun 2017 dalam kasus penganiayaan dan dihukum selama 1 tahun 2 bulan di Lapas Tukka, sementara tersangka DS pernah dihukum dalam kasus Narkotika tahun 2018 dan dihukum selama 5 tahun 6 bulan di Lapas Tukka dan telah dijalani selama 3 tahun 11 bulan dan saat ini dalam proses pemberhentian dengan tidak hormat dari institusinya.
"Pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 sekitar pukul 23.45 WIB, ada informasi seseorang memiliki Narkotika jenis sabu, kemudian tepatnya dijalan lintas Sibolga-P Sidempuan tepatnya didepan tempat ibadah kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kab.Tapanuli Tengah, Kemudian pelapor dan rekan pelapor mengamankan dua orang laki-laki mengenderai sepeda motor mengaku bernama ESP Als T dan DS Als L ( yang mengemudikan R2 ) dan langsung di lakukan penggeledahan badan dan ditemukan dilengan baju tangan panjang sebelah kiri tsk ESP Als T di temukan 1(satu) kotak rokok Malboro hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus kecil sabu yang dibalut dengan tisu," jelas Sormin.
Lanjutnya, kedua tersangka saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) atau percobaan dan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Gol I (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dari Undang undang RI no 35 tahunb2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
"Adapun Barang Bukti yang disita, 1 (satu) kotak rokok Malboro black warna merah, 1(satu) lembar kertas tissu, 1 (satu) unit hp merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit septor Yamaha Mio 125 warna merah tanpa nomor polisi, 3(tiga) bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnta 2,6 gram," jelasnya.

Sementara itu, kedua pelaku dalam pengakuaannya menyampaikan Maksud dan tujuan kedua pelaku tersebut membawa Narkoba jenis sabu akan di jual kepada pembeli di Sibolga dengan harga Rp 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu) rupiah.
"Sebelumnya, saya duduk duduk di sebuah warung di parklen Pandan dan mengatakan pada ESP Als T bahwa Ada orang mau minta sabu sama pada aku, sementara sabuku nggak ada lagi," terang tersangka DS.
Tersangka dan ESP Als T yang mendengar omongan DS menjawab " Ini ada sabuku bos dan ini saja" sambil memperlihatkan sabu yang diambil dari saku celananya sehingga tersangka DS Als L membonceng ESP Als T naik sepeda motor, dan ditengah jalan ditangkap petugas kepolisian. (Son)