Digugat Dan Dilaporkan Ke Polisi, Nenek Hayati Akhirnya Menangi Perkara Warisan Tanahnya di PN Sibolga
Tapteng, Pijar Tapanuli - Derita Hayati (67) seorang nenek warga Batu Harimo Kelurahan Sibuluan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) awalnya resah karena dilaporkan ke Polres Tapteng dalam kasus penipuan dan penyerobot lahan atau tanah miliknya, dilanjutkan dengan Gugatan Abdul Aziz Tambunan di PN Sibolga, namun setelah 6 bulan berjuang Dirinya berhasil memenangkan perkara warisan tanahnya setelah digugat di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, bahwa awalnya penggugat Abdul Aziz Tambunan menggugat Derita Hayati ke PN Sibolga dan mengklaim tanah berukuran 5600 meter persegi yang berlokasi di lingkungan I Kelurahan Lubuk Tukko Baru Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng adalah miliknya, bukan hanya itu, bahkan sebelumnya, Derita Hayati mengaku sempat dilaporkan ke Polres Tapteng dengan kasus penipuan dan penyerobot lahan.
Tidak terima warisan dari orang tuanya diserobot dan diklaim, bahkan sampai digugat ke PN Sibolga, Derita Hayati didampingi Kuasa Hukumnya Parlaungan Silalahi dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera berusaha membuktikan bahwa sebidang tanah yang dipersengketakan itu adalah miliknya.
"Syukur Alhamdulillah, setelah 6 bulan berjuang di PN Sibolga, dihadapan Hakim kami bisa membuktikan bahwa tanah yang digugat itu adalah benar milik kami," ujar Derita Hayati didampingi putrinya Nenni Satika dan kerabatnya Ahsahab Panggabean, di kantor LKBH Sumatera, Selasa (28/1/2025).
Menurut pengakuan Derita Hayati bahwa selama ini hidupnya pas-pasan dan sudah sakit-sakitan karena faktor usia, awalnya, Dia merasa bingung saat digugat ke PN Sibolga, sebab sama sekali tidak mengerti hukum.
"Saya sama sekali buta hukum. Yang saya mengerti bahwa tanah itu jelas-jelas adalah merupakan warisan orang tua saya yang saat itu sempat saya kontrakkan kepada orang lain," katanya.
Namun, lanjut Derita, berselang waktu, tiba-tiba tanah yang dikontrakkan tersebut sudah diklaim oleh Abdul Azis Tambunan dan mengaku bahwa itu sudah menjadi hak miliknya, hingga berujung pelaporan ke Polres Tapteng dan gugatan ke PN Sibolga.
"Karena penggugat masih termasuk kerabat, oleh Lurah saat itu sempat melakukan mediasi, tetapi mediasi itu gagal karena tidak ada hasil kesepakatan hingga saya dilaporkan ke Polisi dan digugat ke PN Sibolga," ungkapnya.
Dikesempatan itu, Derita Hayati mengucapkan terimakasih kepada LKBH Sumatera yang tanpa pamrih dan melihat materi untuk mendampingi dirinya memperjuangkan keadilan baginya selama 6 bulan ini.
"Saya hanya bisa mendoakan keluarga besar LKBH Sumatera yang berupaya maksimal menolong saya, semoga Tuhan membalas segala kebaikan yang telah diberikan," sebutnya.

Sementara itu, Ketua LKBH Sumatera Parlaungan Silalahi mengaku puas atas hasil keputusan Hakim atas perkara gugatan nomor 198/SK/HK/7/2024 tertanggal 30 Juli 2024 yang diajukan penggugat tentang sengketa sebidang tanah di Lingkungan I Kelurahan Lubuk Tukko Baru Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng.
"Kita sebagai kuasa hukum tentunya menilai putusan Hakim atas putusan nomor : 95/Pdt.G/2024/PN Sbg tertanggal 13 Januari 2025 sudah adil karena penggugat tidak bisa membuktikan segala gugatannya di PN Sibolga," katanya.
Ia menjelaskan, putusan Hakim nomor : 95/Pdt.G/2024/PN Sbg memutuskan, menolak tuntutan provisi untuk seluruhnya dalam eksepsi tergugat dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar perkara sejumlah Rp 1.350.000.
"Kita berharap kepada kepada klien kita Derita Hayati maupun keluarganya agar mengusahai lahan warisan orangtuanya agar tidak terlihat terbengkalai, sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang berani mengklaim sebidang tanah tersebut," tutupnya. (7la)