KPU Sibolga Tetapkan 4 pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Sibolga
Sibolga, Pijar Tapanuli - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Sibolga, tetapkan 4 pasangan calon untuk mengikuti pilkada kota Sibolga tahun 2024. Keempat pasangan calon yang dimaksud adalah, pasangan calon walikota wakil walikota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik/Pantas Maruba Lumban Tobing yang disebut PENTAS, Fadhil Thoib Hutagalung/Marojahan Pànjaitan yang disebut Faham, Memori Evaulina Panggabean/Sulhan Sitompul yang disebut Messi dan Robinsar Sinaga/ Mukhlis Suhada yang disebut ROMANTIS.
Keputusan tersebut sesuai hasil rapat pleno KPU Sibolga dengan berita acara nomor : 28/PL.02.3-Pu/1273/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan Walikota dàn wakil walikota Sibolga tahun 2024 yang tertuang pada surat KPU bernomor 100 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan Wakil walikota Sibolga.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bersama ini Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2024, sebagai berikut.
Satu, Berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga Nomor: 179/PL.02.3-BA/1273/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2024, ditetapkan :
A. Pasangan Calon atas nama AKHMAD SYUKRI NAZRY PENARIK dan PANTAS MARUBA LUMBANTOBING yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik yang meliputi: Partai NasDem, PARTAI PERINDO, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Bulan Bintang dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kota Sibolga pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 28.073 suara sah.
B. Pasangan Calon atas nama FADHIL THOIB HUTAGALUNG dan MAROJAHAN PANJAITAN,S.E. yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik yang meliputi: Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Buruh dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kota Sibolga pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 8.918 suara sah.
C. Pasangan Calon atas nama MEMORI EVA ULINA PANGGABEAN,S.H. dan Drs. H. AHMAD SULHAN SITOMPUL, M. A.P. yang diusulkan oleh Partai Politik yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kota Sibolga pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 6.167 suara sah.
D. Pasangan Calon atas nama ROBINSAR SINAGA, S.E. dan MUKHLIS SUHADA yang diusulkan oleh Partai Politik yaitu Partai Partai Golongan Karya dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kota Sibolga pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 8.277 suara sah.
2. Selanjutnya Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024 di Gedung Nasional Sibolga Jl. Tuanku Dorong Hutagalung No. 18, Kota Beringin, Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara 22513. (Son)