Masih Dalam Proses Sengketa, Warga Minta Pihak Terkait Tertibkan Pembangunan Rumah Hunian Yang Tidak Miliki PBG
Sibolga, Pijar Tapanuli - Karena masih dalam proses "Sengketa Kepemilikan" seharusnya Aktivitas pembangunan Rumah Hunian yang terletak di Jln.Ketapang Gang Satahi, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga "DIHENTIKAN/DISEGEL", karena diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, BAB II FUNGSI DAN KLARIFIKASI BANGUNAN GEDUNG, Bagian Keempat Sanksi Administratif Pasal 12 ayat (1) Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dikenai Sanksi Administratif, (2) Sanksi Administratif berupa : huruf c.Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, huruf i. Perintah pembongkaran bangunan gedung.

"Berdasarkan amatan yang kita lihat di lapangan Sabtu 31 Oktober 2026, aktivitas fisik pekerjaan pelaksanaan pembangunan rumah hunian tersebut (pemasangan material batu-bata, Kosen pintu/jendela serta penimbunan lantai) masih tetap berjalan walaupun pada sebelumnya Selasa 27 Oktober 2026 petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Sibolga sudah turun ke lokasi untuk melihat dan memberi teguran secara lisan kepada pemilik hunian tersebut yang tidak memiliki PBG," Kata salah seorang warga Sibolga Ilir, Eva Namian, Minggu (1/11) kepada Pijar Tapanuli.
Menurut Dia, Berdasarkan informasi dan keterangan dari pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sibolga, bahwa hingga saat ini lokasi pembangunan rumah hunian yang terletak di Jln.Ketapang Gang Satahi, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh dinas terkait secara sah dan legal.

"Pembangunan rumah hunian tanpa PBG merupakan Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.Oleh karena itu, kami meminta secara tegas kepada Dinas Teknis Terkait agar melakukan Penertiban/Pembongkaran Bangunan, hingga terdapat keputusan hukum berkekuatan hukum yang tetap (inkracht) tentang status kepemilikan tanah serta dipenuhinya seluruh ijin pembangunan resmi dari Pemerintah Daerah Kota Sibolga," jelas Warga.
Sedangkan ahli waris dari pihak Silaban, Lukman Usama Silaban (42) saat dikonfirmasi Wartawan (Minggu 1/11) di Sibolga menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya pemaksaan pembangunan fisik (rumah hunian) diatas tanah yang berstatus sengketa, terlebih lagi adanya dugaan kuat bahwa pembangunan tersebut dilakukan tanpa adanya dokumen resmi (PBG) yang sah. Langkah hukum tegas baik pidana maupun perdata akan ditempuh demi menegakkan kebenaran hak atas kepemilikan tanah dan kepatuhan hukum.

"Jumat 16 Oktober 2026, Pihak kami telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Dinas PUPR Kota Sibolga, Dinas Perizinan (DPMPTSTP) Kota Sibolga, SATPOL PP Kota Sibolga (selaku Aparat Penegak Perda) untuk segera melakukan Penertiban/Pembongkaran Bangunan. Kemudian selanjutnya melaporkan pelanggaran kepada aparat penegak hukum," tegas Lukman Usama. (7la)