Hakim Kabulkan Prapid Famoni Gulo, Perintahkan Polres Tapteng dan Poldasu Tindak Lanjuti Laporan Korban
Sibolga, Pijar Tapanuli - Majelis hakim yang mengadili permohonan praperadilan (Prapid) Famoni Gulo, akhirnya mengabulkan permohonan Prapid korban dan memerintahkan termohon satu, Polres Tapteng dan termohon dua, Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti kasus ini, Selasa (12/5/2026).di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga
"Majelis Hakim telah mengabulkan Prapid terhadap terhentinya penyelidikan ditengah jalan (Stagnant Investigation) yang dilakukan oleh pihak penyidik kepolisian," kata Kuasa Hukum Famoni Gulo, Elvin Tani Gea Dalam konferensi persnya di depan Kantor PN Sibolga. Menurut Elvin, putusan majelis dalam sidang praperadilan telah mengabulkan permohonan kliennya, dengan putusan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Sbg.
Ia juga menjelaskan adanya dugaan pihak Polres Tapteng dan Polda Sumatera Utara menunda-nunda penyelidikan terhadap laporan kasus pengeroyokan yang terjadi pada 25 November 2024 lalu terhadap kliennya, hingga tidak ada kepastian hukum.
"Kuat dugaan Polres Tapteng dan Polda Sumut melakukan tindakan melawan hukum. Dalam putusan Majelis Hakim dalam Prapid ini, hakim juga memerintahkan agar Polres Tapteng dan Polda Sumut menindaklanjuti laporan dan mengeluarkan hasil penyelidikan untuk penetapan tersangka. Bila memang sudah cukup bukti, agar dapat dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Elvin.
Sebelumnya, kasus pengeroyokan yang terjadi pada 25 November 2024 lalu terhadap korban Famoni Gulo tidak ada kepastian hukum dari pihak Polres Tapteng. Namun kasus tersebut telah dilimpahkan di Polda Sumatera Utara dan hingga saat ini tidak ada tindak lanjut.
Melalui pengacara Elvin Tani Gea, kasus ini disidangkan melalui prapid di PN Sibolga. Ia mengatakan bahwa hingga hari ini tidak ada tindak lanjut dari Polres Tapteng dan Polda Sumatera Utara.
"Berapa kali kita surati, namun ada penundaan penanganan perkara secara melawan hukum berdasarkan pasal 158 huruf e undang-undang nomor 20 Tahun 2025 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana, makanya kita ajukan prapid," ucapnya.
Ia juga bersama kliennya merasa kecewa terhadap tindakan penyidik yang sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara, namun hingga saat ini tidak ada penetapan tersangka.
"Terakhir diadakan gelar perkara pada bulan Juni 2025 dan hasilnya kita diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan di Polda Sumatera Utara, namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari pelimpahan kasus tersebut di Polda. Kami juga sudah meminta agar dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan melalui Polda di Polres Tapteng, namun tidak dilaksanakan," timpal Elvin Tani Gea.
Dan ia menduga penyidik tidak profesional serta ada upaya penundaan terselubung dari laporan kasus pengeroyokan terhadap kliennya, sehingga terhentinya pemeriksaan.
Sementara itu, korban, Famoni Gulo yang juga sebelumnya adalah seorang pengacara dan saat ini merupakan Anggota DPRD Tapteng dalam keterangan pers nya meminta Kepada Kapolri, Kapolda dan Propam untuk benar-benar mengawasi oknum -oknum kepolisian agar dapat bekerja secara profesional.
"Kita yang mengerti hukum saja dipermainkan apa lagi masyarakat biasa," terangnya.
Famoni Gulo mengungkapkan penilaian atas terlambatnya kepastian hukum dari kasus yang ia laporkan, disebabkan penyidik melampaui kewenangannya.
"Seharusnya penetapan tersangka adalah dua alat bukti, dan telah ada bukti berupa keterangan saksi, dan keterangan ahli serta telah ada juga hasil visum, Sehingga dapat saya simpulkan bahwa penyidik tidak profesional, tidak ada kepastian hukum serta tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelas Famoni Gulo.
Sementara itu, Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan prapid sebelumnya, Salomo Sianturi mengungkapkan bahwa kasus ini sudah terlalu lama dan mulai bosan dipanggil.
"Hingga saat ini tidak ada kepastian hukum, saya menilai kasus ini sudah terlalu lama, dan mulai bosan dipanggil terus - menerus," kesalnya.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, IPTU Dian Perdana yang dikonfitmasi wartawan soal adanya hasil putusan prapid yang yang mengabulkan permohonan Famoni Gulo terhadap termohon Polres Tapteng dan Polda Sumut, belum bersedia berkomentar.
"Kiranya dapat dikonfirmasi ke Bagian Hukum Polres atau Kasi Humas Polres Tapteng," imbuhnya.(7la)