Aliansi Wartawan Demo Ke Kantor Walikota dan DPRD Sibolga, Feliks : Sebagai ASN, Jangan Terkontaminasi Kepentingan Politik

Aliansi Wartawan Demo Ke Kantor Walikota dan DPRD Sibolga, Feliks : Sebagai ASN, Jangan Terkontaminasi Kepentingan Politik
Keterangan foto : Aliansi wartawan, aktivis dan masyarakat Kota Sibolga, Senin (27/7/2026) lakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Walikota, DPRD dan Polres Sibolga.Milson Silalahi/Pijar Tapanuli

Sibolga, Pijar Tapanuli - Aliansi wartawan, aktivis dan masyarakat Kota Sibolga, Senin (27/7/2026) lakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Walikota, DPRD dan Polres Sibolga. Aksi demo ini adalah sebagai bentuk solidaritas dan dukungan dari para Wartawan terhadap Gabriel Campa Nella Ginting terkait adanya insiden "pengusiran wartawan" yang diduga dilakukan oleh oknum Plt Kadis Sosial sekaligus Asisten Administrasi Perekonomian Pembangunan Pemko Sibolga berinisial DAL saat meliput pertemuan dengan masyarakat terkait permasalahan bantuan Jaminan Hidup (Jadup) di Kantor Camat Sibolga Utara yang sempat viral beberapa waktu lalu, agar tidak ada lagi Gabriel Ginting lainnya yang diduga diusir saat melakukan peliputan berita. Dan peristiwa itu telah dilaporkan Gabriel Ginting ke Polres Sibolga pada Selasa (14/7/2026) lalu.

Sudirman Halawa saat berorasi di depan Kantor Walikota Sibolga menyampaikan ketika Presiden RI ketika diwawancarai para Wartawan saat melakukan kunjungan kerja di lokasi bencana Sibolga dan Tapteng, Presiden RI tersebut tidak pernah menanyakan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) para Wartawan agar diperbolehkan untuk diwawancarai saat melakukan tugas jurnalistik. 

"Namun sangat di sayangkan ada oknum Pejabat Pemko Sibolga yang mempertanyakan Sertifikat UKW dan diduga melakukan pengusiran terhadap Wartawan saat melakukan tugas jurnalistik ketika menghadiri pertemuan masyarakat terkait permasalahan bantuan Jaminan Hidup (Jadup) di Kantor Camat Sibolga Utara," jelas Sudirman 

Menurut Sudirman Halawa, Menghalang-halangi para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalisnya diduga melanggar UU Pers No 40 tahun 1999. 

"Kami minta Pak Walikota Sibolga agar mencopot oknum pejabat yang menghalang-halangi tugas wartawan," tegasnya.

Sementara itu, Feliks Manalu orator lainnya menyampaikan bahwa laporan pengaduan para wartawan terhadap DAL oknum Pejabat Pemko Sibolga masih ada di Polres Sibolga dan belum ada keputusan dari Polres Sibolga apakah sudah SP3 atau ditindaklanjuti.

"Kami sudah cukup sabar menghadapi beliau ini. Sebagai ASN, Jangan Bapak terkontaminasi dengan kepentingan politik. Dan saya tidak pernah mengikuti UKW tetapi saya tetap Wartawan dan diakuinya pemberitaan oleh Perusahaan Pers," ucap Feliks yang saat ini masih tetap bertugas sebagai Wartawan di salah satu media Harian Terbitan Medan.(son)