KPU Tapteng, Tetapkan Pasangan MaMa Sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati

KPU Tapteng, Tetapkan Pasangan MaMa Sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati
Keterangan Foto : KPU Tapteng Tetapkan pasangan Masinton Pasaribu/Mahmud Efendi Sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Tapteng. 7la/Pijar Tapanuli

Pandan, Pijar Tapanuli - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tapanuli tengah, akhirnya tetapkan pasangan Masinton Pasaribu/Mahmud Efendi yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Buruh sebagai Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli tengah untuk ikut dalam pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli tengah tahun 2024 bersama pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu/Darwin Sitompul yang biasa disebut KEDAN, melalui laman resmi media sosialnya, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu (22/9/2024) sore.

Keputusan tersebut sesuai hasil rapat pleno KPU Tapteng berita acara nomor : 372/PL.02.2-BA/1201/2/2024 yang tertuang pada surat KPU bernomor 1107 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pandan pada tanggal 22 september 2024," tertulis pada surat keputusan tersebut.

Penetapan kedua pasangan sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati tapanuli tengah, sesuai surat keputusan KPU Tapteng nomor : 1107 tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2024. Memutuskan : Menetapkan
Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli tengah tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli tengah tahun 2024. Kesatu : Menetapkan nama Pasangan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Calon yang memenuhi syarat Keputusan ini. 

Kedua : Penetapan nama Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 dimaksud dalam Diktum KESATU sebagaimana berisi Daftar Nama dan Partai Politik Pengusul yang disusun berdasarkan tanggal dan jam pendaftaran bakal Pasangan Calon masa pendaftaran. Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. 

Ketiga: Keputusan ini Mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 22 September 2024 yang ditanda tangani ketua KPU Wahid Pasaribu.

Pada Lampiran surat keputusan KPU Tapteng, paslon Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul, diusung delapan partai politik, Partai Nasdem, Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PKS, Perindo serta Partai Bulan Bintang (PBB).

Untuk Pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis diusung dua partai politik, PDI Perjuangan dan Partai Buruh.(7la)