Marak Galian C Ilegal Di Tapteng, Bupati Keluarkan SE Cegah Dampak Kerusakan Lingkungan
Pandan, Pijar Tapanuli - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu mengeluarkan surat edaran nomor : 600.4/1101/2025 terkait maraknya usaha penambangan ilegal galian C yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tapteng.
Surat edaran tertanggal 11 Maret 2025 itu tentang pengurusan perizinan berusaha untuk usaha dan/atau kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (Galian C) di wilayah Kabupaten Tapteng.
"Hal ini untuk mencegah dampak kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang akan terjadi akibat usaha Galian C yang tidak memiliki izin (ilegal)," tulis Masinton dalam surat edarannya yang berhasil diperoleh, MInggu (16/3/2025).

Kemudian, surat edaran itu juga untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, pasal 4 dinyatakan bahwa untuk memulai atau melakukan kegiatan usaha, maka pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berbasis resiko.
"Maka diminta kepada seluruh pelaku usaha Galian C, baik itu berupa badan usaha ataupun pertambangan rakyat yang belum memiliki izin agar segera mungkin melakukan pengurusan perizinan berusaha ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Propinsi Utara," katanya.
Kepala Satpol PP Tapteng Harrys Pandapotan Tua Sihombing mengatakan, sejak terbitnya surat edaran tersebut, pihaknya sudah langsung turun kelapangan guna menindaklanjutinya surat edaran Bupati tersebut.
"Pertama yang kita datangi lokasi usaha Galian C yang terletak di Jalan AR Surbakti Sibuluan. Namun usaha Galian C tersebut memiliki izin," ujarnya.
Selanjutnya, Satpol PP juga telah turun ke lokasi Galian C yang berada di Jalan Humala Tambunan, Lingkungan IV Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka.
"Pertama disana sudah kita ingatkan untuk menghentikan segala aktivitasnya, dan menurut mereka, pihaknya sedang melaksanakan pengurusan perizinan," katanya.
"Begitu juga halnya dengan usaha Galian C yang ada di Pinangsori juga mengaku sedang mengurus perizinan. Namun dari semua itu, kita akan turun kembali lagi," tambahnya.
Menurut Harrys, dengan adanya surat edaran Bupati itu, masih sebatas peninjauan itu yang bisa dilakukan mereka, sebab kewenangan sepenuhnya ada di Propinsi Sumatera Utara.
"Tetapi Satpol PP sebagai penegak Perda sesuai surat edaran Bupati, kita sudah melakukan penertiban awal secara langsung kelapangan bagi pemilik Galian C di Dapil 1 dan 2. Dalam waktu dekat ini juga kita akan turun ke wilayah Dapil 3 dan 4," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur CV Napogos Berkarya Jaya Marisi Hutasoit, pemilik usaha Galian C di Kelurahan Sibuluan memprotes maraknya usaha Galian C ilegal yang berada di Tapteng.
"Mohon ditegakkan kejujuran dan keadilan, pemerintah jangan tebang pilih. Semua usaha Galian C harus sama-sama memiliki izin," ujarnya.
Marisi mengeluhkan dengan keberadaan usaha Galian C ilegal yang ada di Tapteng telah merugikan usahanya. Pasalnya, selain tidak memiliki perizinan, usaha ilegal tersebut juga asal-asalan membuat harga.
"Kita meminta kepada Bupati agar menertibkan usaha Galian C ilegal yang ada di Tapteng ini. Dan apabila mereka sudah mengurus izin, sebaiknya harus ditentukan harga yang sama," harapnya. (7la)
Keterangan foto : Surat Edaran Bupati Tapteng Masinton Pasaribu. (ist)