Sengketa Tanah Pekuburan Lim kim Tjay, Saling pasang Pagar, Dan Plank tegaskan bahwa itu milik yayasan Lim Kim Tjay

Sengketa Tanah Pekuburan Lim kim Tjay, Saling pasang Pagar, Dan Plank tegaskan bahwa itu milik yayasan Lim Kim Tjay
Keterangan Foto : pemasangan pagar dan plank milik yayasan Lim Kim Tjay. Milson Silalahi/Pijar Tapanuli.

Sibolga, Pijar Tapanuli - Sengketa tanah pekuburan Lim Kim Tjay, kembali memanas, usai pihak yang mengklaim tanah tersebut milik mereka dari keluarga pihak marga Silitonga, memasang pagar didepan pintu masuk tanah tersebut, pihak keturunan Lim Kim Tjay jumat (5/8) juga memasang pagar pintu masuk ke lokasi pekuburan dan jalan masuk kerumah warga jl Sm Raja sibolga.

Pihak keluarga keturunan Lim kim Tjay, yang sudah menyatu dalam wadah yayasan Lim Kim Tjay  yang diwakili Rudi Hutapea, (55) warga jl Sutoyo Siswomiharjo Sibolga, Lili (57) warga jl Putri Runduk Sibolga dan Azis Lim warga Padang Sidempuan di lokasi  jl sm Raja kelurahan pancuran Dewa menegaskan bahwa lokasi ini adalah milik keluarga Lim kim Tjay dari dulunya, dan ini diperuntukkan untuk pekuburan keluarga Lim Kim Tjay, dan anak keturunannya.

"Dilokasi ini menurut cerita orang tua yang saya terima , bahwa dilokasi ini dulu ditinggali anak dari Lim Kim Tjay yang ketika zaman Belanda dia dipercaya sebagai pemimpinnya etnis Tionghoa yang ada di kota ini, ketika itu dia diberi jabatan sebagai Kapitan Cina, sebagai orang yang berpangkat pada masa itu . Itulah salah satu anak dari keturunan  Lim Kim Tjay," Jelas Rudi Hutapea.

Kemudian, Lanjut Rudi, anak nomor dua dari Lim Kim Tjay ini dan keturunannya Lim Tek Guan dikemudian hari yang menempati tanah di pekuburan ini.

"Kondisi saat ini setelah meinggalnya Lim Tek Guan beberapa tahun yang lalu dan ada disini juga kuburannya, tidak  ada lagi yang menetap disini. Kemudian ada beberapa pihak yang mengaku ngaku bahwa tanah ini adalah milik leluhur mereka yang menurut mereka dipinjam oleh leluhur kami untuk dijadikan pekuburan," Terang Rudi Hutapea.

Menurut dia, hal ini sebenarnya sudah beberapa tahun terjadi  kemudian sudah pernah terjadi pertemuan pertemuan, difasilitasi oleh pihak kelurahan dan pihak kepolisian tapi menemui jalan buntu, mereka tetap mengatakan bahwa ini dipinjam oleh para kakek leluhur kami dan sampai saat ini pihak kami tidak pernah melihat sepucuk surat pun yang otentik, yang legal menurut hukum yang mendukung pernyataan mereka tersebut terutama terkait ukuran.

"Belakangan ini saya ada baca sekilas surat mereka yang ditujukan kepada pihak pemerintah bahwa mereka mengklaim semua tanah pekuburan ini dan tanah kosong ini milik mereka  hingga mereka menghimbau kepada kami walaupun saya tidak mendapatkan surat tersebut secara resmi, agar segera mengosongkan dan memindahkan kuburan ini  dalam surat itu mereka minta supaya kami memindahkan kuburan ini yang mereka klaim panjangnya 275 M dan lebar 167 M," jelas Rudi.

Menurut yang dia ketahui tidak ada hubungan mereka dengan lahan ini. Perlu disampaikan juga bahwa sekitar tahun 2018 pihaknya sudah mengurus akan menerbitkan sertifikat terhadap tanah ini, ketika itu semuanya sudah oke, kemudian ketika mengajukan penguasaan lahan yang tidak dalam sidang sengketa, semua sudah menanda tangani termasuk para orang orang tua yang tinggal di sekitar sini.

"Bahkan kepala lingkungan sudah menanda tangani, itu terkendala ketika kita akan tanda tangan kepihak lurah ketika itu lurahnya Faisal, ketika akan menanda tangani dia tidak mau karena takut ada pihak lain yang mengklaim bahwa tanah itu milik orang lain. Kendalanya ada di kelurahaan saat itu. Untuk itu saya mencoba berdialog dengan Dia saat itu, agar dia berkenan menanda tangani surat itu dan kami tidak memiliki cara untuk meyakinkan  Dia  akhirnya itulah yang menjadi kendalanya," jelas nya.

Lanjutnya, Alas dasar surat mereka memiliki tanah ini dasarnya surat zaman belanda tahun 1927 dengan luas 11.370 m. Setelah melalui pembicaraan dikeluarga, akhirnya diputuskan bahwa niat melestarikan kuburan ini menjadi cagar budaya, itu disampaikan ke pemerintah, kemudian pihak pemerintah pun berkenan dalam hal tersebut.

"Jadi ini nanti akan kami serahkan ke negara dimana lahan kosong akan dijadikan menjadi taman kota yang ada jogging trek nya yang akan menjadi tempat anak anak bermain sore. Semua lahan ini, kemudian pekuburan ini tetap sebagai kuburan yang akan dikelola oleh pihak keluarga dengan catatan tidak ada lagi yang masuk ke kuburan ini (tidak ada tambah lagi dikubur disini), ini kita serahkan untuk menjadi cagar budaya dan taman kota ke negara untuk demi kepentingan orang banyak," Terang Rudy.

Menurut Rudy penyelesaian permasalahan ini, sebenarnya sudah pernah digugat pihaknya ke pengadilan, oleh pengadilan mengatakan bahwa gugatan itu tidak tepat. Ketika mereka memasang tiang didepan sana diadukan ke pihak kepolisian dan itu hanya dikenakan pasal tipiring. Kemudian disidangkan di pengadilan, pada saat sidang itu tersangka bahagia betul memasang plank diatas tanah yang bukan miliknya.

"Namun itu dianggap bukan tindak pidana oleh pengadilan sehingga saat itu  kita disarankan agar menggugatnya secara perdata, akhirnya karena mereka mengklaim dengan mempagar ini, kita juga buat pagar dari keluarga kita, pagar mereka kita pagar lagi dari kita," tegas Azis lim.

Lanjutnya, pihaknya melihat nanti saja, apakah pemerintah kota mampu untuk memediasi atau harus ditempuh melalui jalur hukum, " Kita lihat perkembangannya nanti," jelas Azis.

Amatan pijar Tapanuli, pemasangan pagar oleh pihak keturunan Lim Kim Tjay mepet dengan pagar yang dipasang  pihak marga silitonga, ditambah pihak keturunan Lim Kim Tjay memasang plank bahwa itu merupakan milik yayasan Lim Kim Tjay. (Son)