Usai Terima Dari Lanal Sibolga, Kejari Kembàlikan Kapal "Siluman" Kepada Terdakwa yang masih Ditahan Dilapas
Sibolga, Pijar Tapanuli - Karena tidak ada pengakuan resmi pemilik kapal "Siluman" Km Subur yang ditahan di dermaga Perumahan Dinas komplek Oswald Siahaan Lanal Sibolga, Kejaksaan Negeri Sibolga (Kejari) akhirnya kembalikan kapal "Siluman" tersebut kepada terdakwa yang juga nahkoda kapal km Subur yang saat ini masih menjalani hukuman, pasca pengadilan Negeri Sibolga memvonisnya ditahan 3 bulan penjara.
Adapun Berita Acara Penyerahan Penitipan Barang Bukti Km Subur nomor : BA/35/1/2024. Pada hari Rabu tanggal sepuluh bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat, kami yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : Z. A Batubara. Pangkat/Korps/Nrp : Letda Laut (P) NRP 26365/P. Jabatan Paur Kumla Lanal Sibolga. Disebut Pihak Pertama, kemudian, Nama : Muhammad Reskiansyah, A.md. Pangkat/ NIP : Madya Darma TU NIP. 19961015 202012 1 016 Jabatan : Seksi Barang Bukti. Disebut Pihak Kedua. Dasar: a. Berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang Bukti dari Kejaksaan pada hari Rabu tanggal 29 Nomvember tahun 2023. b. Surat Kajari Sibolga Nomor: B-42/L.2.13.3/Eku 2/01/2024 Perihal Pengambilan Barang Bukti,
Pihak Pertama menyerahkan 1 (satu) unit Kapal ikan KM. Subur dengan tanda selar No: 2046/SSd. Dalam keadaan lengkap dan Baik sebagaimana semula kepada Pihak Kedua menerima 1(satu) unit Kapal ikan KM Subur beserta barang bukti seperti diatas.

Usài penyerahan barang bukti Km subur dari pihak Lanal Sibolga kepada kejaksaan Negeri Sibolga, Paur Kumla Lanal Sibolga, Letda Laut (P) Z. A Batubara, kepada wartawan menyampaikan bahwa pihak kejaksaan sudah meminta agar barang bukti Km Subur dikembalikan ke kejaksaan Negeri Sibolga.
"Mereka titipkan, kita terima disini, mereka mengambil lagi dengan melayangkan surat, lalu kita kasihkan lagi sama mereka, kita hanya dititipkan aja disini," Jelas Paur Kumla Lanal Sibolga.
Sementara itu, kasi intel kejaksaan Negeri Sibolga Junio, usai serah terima, di ruang kantor kasi intel kejari sibolga kepada wartawan menjelaskan, Ada sebagian pasal pidana itu karena kejahatan, sebagiannya ada pasal-pasal pelanggaran, kebetulan apa yang tercantum, apa yang disangkakan oleh penyidik kepada tersangka adalah pasal pelanggaran.

"Pasal pelanggarannya unsur dari pasal itu ialah nahkoda yang membawa kapal perikanan (kapal ikan) yang tidak memiliki ijin berlayar dengan ancaman hukumannya 1 tahun. Karena ini merupakan pelanggaran, makanya dalam penuntutannya tidak bisa dipaksakan untuk melakukan penyitaan, karena ancaman hukumannya rendah, ini bukan kejahatan, "jelasnya.
Karena ini di laut, katanya, dia ada undang-undang khusus, tidak berlaku KUHP disini, ancaman hukuman dibawah 4-5 tahun berdasarkan KUHP ada pasal-pasal tertentu yang dapat dilakukan penahanan tapi mayoritasnya tidak dapat dilakukan penahanan. Karena undang-undang ini tidak merujuk pada KUHP, tapi undang-undang tersendiri undang-undang khusus tetap bisa dilakukan penahanan. Maka dari itu, dulu penyidiknya melakukan penahanan
"Pada saat dilakukan penyidikan, pemeriksaan BAP, itu bilum diketahui siapa pemilik kapalnya. Tapi ketika di persidangan, nahkoda ini kan pegawainya, nah berdasarkan keterangan terdakwa dan berdasarkan berkas di BAP, itu ada pemiliknya. Maka dari itu putusanpun, Darwin ini (terdakwa) diputus dengan putusan 3 bulan dan ada dendanya kalo tidak salah 3 juta, kalo tidak dibayar ditambah 15 hari. Aku terus terang karena ini pelanggaran menurutku pun itu sudah cukup berat, karena ini pelanggaran kami juga tidak melakukan penuntutan untuk penyitaan, tapi kami kembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa," terang kasi Intel.

Menurut kasi intel, Dirinya belum ketemu sama jaksa eksekutornya, cuma jawab formil dulu, setelah barang bukti itu diterima dikembalikan langsung kepada terdakwa untuk dikembalikan lagi kepada yang berhak, bunyi putusannya seperti itu.
"Kalo enggak salah terdakwa keluar sekitar satu minggu lagilah itu, nah ini info terbaru mereka (terdakwa,red) melakukan pembayaran denda. Kalo berdasarkan berkas suratnya, dokumen-dokumen yang sudah dilampirkan dalam perkara, pemilik kapal namanya Rudi Hutagalung, kan bisa di cek si terdakwa ini bekerja untuk siapa, tapi aku enggak bisa ngomong terlalu lebar karena aku bukan jaksa sidang," Jelas kasi Intel Kejari Sibolga.
Salah seorang Pemerhati Perikanan Sibolga/Tapteng K.Abdi.M (50) , menyesalkan pihak kejaksaan yang terburu buru untuk menyerahan barang bukti kapal ini kepada terdakwa (Nahkoda Km Subur) yang saat ini masih ditahan.
"Apa tidak bisa ditunggu terdakwanya keluar dulu?. Kemudian, kenapa saat kasus ini digelar tidak ada yang mengaku pemilik kapal?, sekarang justru sudah ada yang bertanggungjawab untuk menerima kapal ini, " jelas Abdi.(Son)