Usai Viral Di Media Sosial, Oknum Camat Pinang Sori Dilaporkan Ke Polisi Diduga "Berbuat Asusila" pada Pelajar
Tapteng, Pijar Tapanuli - Sempat Viral di media Sosial beberapa waktu yang lalu, Perbuatan oknum Camat Pinang Sori berinisial BAM yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap Anggrek (nama samaran,red), (17) Pelajar kelas II SMK yang sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Camat Pinang Sori, akhirnya secara resmi dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Tengah didampingi ayah kandung dan Penasehat Hukum, Parlaungan Silalahi, SH, Jumat (19/5/2023) di Pandan.
Penasehat Hukum korban, Parlaungan Silalahi, SH yang dikonfirmasi usai mendampingi korban untuk membuat laporan di Polres Tapanuli Tengah membenarkan bahwa Dirinya melakukan pendampingan hukum terhadap korban Anggrek yang masih duduk dibangku Kelas II SMK. Dia mendampingi korban untuk membuat pelaporan kepolres Tapteng atas kasus dugaan asusila yàng dialami korban.
"Secara resmi telah menerima kuasa pendampingan hukum dari orang tua korban bernama Muba Derita Dongoran dalam kasus asusila dugaan pelecehan seksual dibawah umur yang dialami Anggrek”, jelas Parlaungan Silalahi, SH.
Parlaungan menuturkan, Sesuai nomor surat tanda penerimaan laporan polisi nomor: STPL./B/177/V/2023/SPKT/Res Tapteng/Poldasu tertanggal 19 Mei 2023, selaku pelapor adalah ayah korban Muba Derita Dongoran yang melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana “Perbuatan Cabul Anak dibawah umur” pada pertengahan bulan April 2023 pada pukul 17.00.Wib bertempat dilingkungan II Perancis Aloban Kecamatan Pinang Sori. Kejadian tersebut diketahui pelapor saat dirinya sedang dirumah dan tiba-tiba seorang laki-laki bernama Kalintan Situmorang memberitahukan kepada pelapor bahwa anaknya ada masalah saat Pratik Kerja Lapangan di Kantor Camat Pinang Sori.
"Mendengar laporan tersebut, pelapor bergegas untuk menanyai anaknya Anggrek, ada masalah apa dan setelah ditanyai Anggrekpun menceritakan kejadian bahwa pada hari Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 Wib saat bekerja praktik lapangan dikantor Camat Pinang Sori dirinya di panggil terlapor keruangannya dan pada saat dirinya diruangan kerja terlapor, dirinya kemudian dipeluk paksa dan dicium terlapor”, ujar Parlaungan Silalahi,SH sesuai laporan kronologis singkat yang diterbitkan SPKT Polres Tapteng.
Dilanjutkan Parlaungan lagi, bahwa kejadian 13 Maret 2023 pukul 17.00 Wib korban diundang masuk keruang kerja Camat dan setelah itu Camat menyuruh korban membeli rokok dan kemudian korban memgantarkan rokok pesanan Camat kedalam ruangannya. Didalam ruangan itu Camat bertanya kepada korban, dan saat itu korban menjelaskan : "kan tadi bapak sudah bertanya asal sekolah saya," dan saat itu oknum Camat meminta ponsel milik korban dan mengatakan, "apakah dalam ponsel mu ini ada Video-vidoe sur di ponsel mu," Korbanpun menjelaskan "tidak ada video yang gituan pak".
"Saat itu camat meminta korban agar mengirimkan video-video sur, namun korban tidak mengirimkan video yang diminta pelaku. Saat akan mau pulang, korban dipeluk oleh oknum Camat dari belakang dan menciumi tubuh dan bibir korban dari belakang, dan selanjutnya korban bergebas berontak dan saat akan melarikan diri pelaku kembali memeluk korban dari depan. Kejadian itupun dikisahkan korban kepada temannya sesama PKL dikantor Camat Pinang Sori, dan kejadian itu juga diceritakan kepada gurunya bernama Renna Sidabutar dan Rini Siringoringo guru SMK Badiri," jelas Parlaungan.
Diterangkan Parlaungan, Setelah kejadian asusila itu dikisahkan oleh Anggrek, akhirnya para PKL dikantor Camat Pinang Sori menarik para peserta didik PKL dari Kantor Camat.
"Kita berharap kepada Kapolres Tapteng, agar segera menindaklanjuti kasus ini supaya diproses secepatnya, karena ini menyangkut generasi muda serta masa depan anak, serta meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Tapteng juga ikut mendampingi korban dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak dalam hal memberi perlindungan hukum”, tutup Parlaungan Silalahi, SH.(Son).