Sidang kasus Pedagang Sayur VS Anak oknum Ketua DPRD Tapteng, Pengacara  Nilai Dakwaan JPU Cacat Formal

Sidang kasus Pedagang Sayur VS Anak oknum Ketua DPRD Tapteng, Pengacara  Nilai Dakwaan JPU Cacat Formal
Keterangan Foto : Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa, Amri Lubis alias Ucok Sayur (49), warga Dusun II, Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng yang seharusnya merupakan korban penganiayaan menjadi terdakwa digelar di PN Sibolga. Doc ms/7la/Pijar Tapanuli

Tapteng, Pijar Tapanuli - Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa, Amri Lubis alias Ucok Sayur (49), warga Dusun II, Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang seharusnya merupakan korban penganiayaan, menjadi terdakwa, Selasa (12/5/2026) digelar di PN Sibolga.

Agenda dalam perkara pidana No.82/Pid.B/2026/PN-SBG pembacaaan nota perlawanan Amri yang berprofesi sehari-harinya sebagai pedagang sayur ini, atas laporan Risky Ananda Sibarani yang merupakan anak oknum Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani dibacakan kuasa hukumnya, Parlaungan Silalahi dan Bosma Simanjuntak.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Sakirin SH, dan hakim anggota Rizal Sinurat SH dan Adrinaldi SH serta Panitera Christy Tomy Pasaribu yang juga turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahri.

Dalam nota perlawanan itu, pengacara Parlaungan Silalahi dan Bosma Simanjuntak meminta majelis hakim agar mencermati dakwaan penuntut umum yang dinilai terdapat cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara karena keduanya sama-sama melapor ke Polisi.

Risky Ananda Sibarani melaporkan Amri Lubis dengan kasus penganiayaan ke Polsek Barus dan langsung ditindaklanjuti dengan menetapkan tersangka, sementara Amri Lubis melapor ke Polres Tapteng dengan kasus yang sama, namun kasus itu masih berproses hingga saat ini.

Menurur Parlaungan, apabila misalnya ternyata dalam surat dakwaan penuntut umum atau dari hasil penyidikan yang menjadi dasar dakwaan penuntut umum terdapat cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara, maka diharapkan majelis hakim yang memeriksa perkara dapat mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penuntut umum yang selanjutnya menyerahkan kepada penyidik untuk disidik kembali oleh karena kebenaran yang ingin dicapai oleh KUHAP tidak akan terwujud dengan surat dakwaan atau hasil penyidikan yang mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara.

“Mustahil pula suatu kebenaran yang diharapkan akan dapat diperoleh melalui persidangan ini apabila terdakwa dihadapkan pada surat dakwaan penuntut umum yang tidak dirumuskan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, oleh karena dalam hal demikian sudah pasti terdakwa termasuk advokatnya tidak akan dapat menyusun pembelaan bagi terdakwa dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Dikesempatan itu, Parlaungan juga membantah, terdakwa Amri Lubis melakukan penganiayaan terhadap Risky Ananda Sibarani, namun sebaliknya ia adalah korban penganiayaan dengan alasan yakni surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materil karena terdakwa Amri Lubis Alias Ucok Sayur juga melaporkan tindak pidana pengeroyokan di Polres Tapteng sebagai korban pengeroyokan dengar Nomor LP/B/02/1/2026/SPKT/RES TAPTENG/ POLDA SUMATERA UTARA.

Kemudian, surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dimana terdakwa Amri telah meneriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Laporan tertanggal 12 Pebruari 2026, dimana guna membuktikan bahwa terhadap laporan pengaduan dari terdakwa sedang di proses di Polres Tapteng.

“Kami selaku advokat terdakwa melihat cukup banyak kejanggalan terhadap penanganan perkara terdakwa, terkesan adanya yang diabaikan sepihak, padahal patut diketahui yang menjadi korban yang sesungguhnya adalah terdakwa sebagaimana bukti foto dokumentasi terdakwa pada saat opname atau rawat inap dan terlihat dengan jelas luka luka yang dialami terdakwa,” ucapnya. (7la)