4 PPPK Tapteng Kembali Dibatalkan Pj. Sugeng, Karena Palsukan Dokumen

Pandan, Pijar Tapanuli - Pj. Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Riyanta kembali membatalkan 4 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena memalsukan dokumen seleksi PPPK di Lingkungan Pemkab Tapteng Tahun Anggaran 2024.
Hal itu dituangkan dalam surat pengumuman Bupati Tapteng Nomor : 800.1.2.2/ 6270 /2024 tentang pembatalan kedua atas kelulusan administrasi pengadaan PPPK di Lingkungan Pemkab Tapteng tahun anggaran 2024 tertanggal 11 Nopember 2024.
Disebutkan, keempat PPPK yang dibatalkan tersebut adalah atas nama, Febri Soraya Simatupang, Yusnan Efendi Tanjung, Widiawati Simamora dan Sri Winawati.
Dijelaskan, alasan pembatalan tersebut dilakukan, sesuai dengan Surat Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 800/2808/LH/XI/2024 tanggal 6 November 2024, Ernawati Batubara menyebutkan, tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja Nomor 800/2776/LH/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Keterangan Aktif Bekerja Nomor 800/2568/LH/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 kepada Febri Soraya Simatupang untuk kelengkapan berkas.
Kemudian, sesuai dengan surat Nurlisma Simamora, tanggal 6 November 2024 hal Pengaduan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, disebutkan, Yusnan Efendi Tanjung sudah tidak aktif bekerja/mengajar di SDN 152977 Sarudik 1.
Nurlisma Simamora selaku pensiunan PNS 1 Oktober 2024 dan mantan Kepala Sekolah SDN 152977 Sarudik 1 Tapteng mengaku tidak pernah mengeluarkan SK Pengangkatan Tenaga Guru Honorer Nomor 421.2/92/SD/2023 tanggal 17 Juli 2023 dan Surat Keterangan Aktif Mengajar Nomor 421.2/078/SD/2024 tertanggal Oktober 2024 kepada Yusnan Efendi Tanjung untuk kelengkapan berkas.
Begitu juga halnya, dengan keterangan Julita Hildayanti Siagian, selaku Plt. Kepala Sekolah SDN 152977 Sarudik 1 tidak pernah mengeluarkan SK Pengangkatan Tenaga Guru Honorer atas nama Yusnan Efendi Tanjung dan Surat Keterangan Aktif Bekerja/Mengajar untuk kelengkapan berkas.
Selanjutnya, keterangan Kepala Sekolah SDN 156484 Rianiate Rosmauli Hutagalung menegaskan, tidak pernah mengeluarkan SK Pengangkatan Tenaga Guru Honorer Nomor 421.2/03/SD/2021 tanggal 4 Januari 2021 kepada Widiawati Simamora.
Dari penjelasan, Naunur Naipospos selaku Kepala SDN 157630 Sorkam Kanan 3 juga mengaku tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Aktif Bekerja/Mengajar dan tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Honorer di Tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024 kepada Sri Yuniwati.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pj. Bupati Tapteng Sugeng Riyanta akan mempermasalahkan kejalur hukum 13 PPPK yang memalsukan dokumen saat seleksi administrasi pengadaan PPPK di Lingkungan Pemkab Tapteng tahun anggaran 2024.
"Saya sudah perintahkan pejabat yang tandatangannya diduga dipalsukan untuk melaporkan ke Polres Tapteng," ujar Sugeng Riyanta dalam pesan tertulisnya, Kamis (8/11/2024) lalu.
Ia menilai, permasalahan Ini sudah masuk ranah pidana, indikasi kuat memalsukan dokumen melanggar pasal 263 KUHP dan dianggap sebuah kejahatan serius yang tidak boleh ditolerir. (7la)