Ayah 1 orang Anak Diringkus, Sabu diletakkan Ditelinga 

Ayah 1 orang Anak Diringkus, Sabu diletakkan Ditelinga 
Keterangan Foto : Ayah 1 orang Anak Diringkus, Sabu diletakkan Ditelinga, hms polres sbg/Pijar Tapanuli.

Sibolga, Pijar Tapanuli - Ayah satu orang anak UM Alias U, umur 33 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat jalan Murai Kelurahan Aek Manis  Sibolga, diringkus petugas sat Narkoba Polres Sibolga ketika berjalan  dijalan Mahoni arah laut  Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga dan setelah petugas melakukan penggeledahan dari antara telinga dan kepala ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) bungkus  kecil sabu sabu terbungkus plastik Sabtu, (27/08/2022), sekitar pukul 12.30 wib.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag menjelaskan bahwa setelah personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Sabtu (27/08/2022) sekira pukul 12.00 wib tentang  adanya seorang laki laki yang membawa Narkotika jenis sabu dan langsung melakukan penangkapan, dari antara telinga dan kepala tersangka diselipkan 1 bks plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) bks kecil sabu sabu terbungkus plastik bening warna putih.

"Tersangka diboyong ke Polres Sibolga, urine ditest dan positive Amphetamine. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama UM Als U, 33 tahun, wiraswasta, jalan Murai  Kelurahan A.Manis  Sibolga, Pernah dihukum tahun 2020 dalam kasus Narkotika dihukum selama 2 (dua) tahun. Tahun 2015 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 2 (dua) tahun dan bebas asimilasi, telah berumah tangga dua kali, perkawinan pertama bercerai dan telah dikaruniai dengan 1 orang anak," jelas AKP R Sormin.

Lanjutnya, Sebelum UM diamankan, dia sedang berjalan hendak menjemput uang. Sabu sabu ditemukan ketika diselipkannya ditelinga kiri, Sabu sabu dibawa bila ada pembeli dengan menjualnya. Sabu sabu dibelinya dari seseorang (identitas telah dikantongi) Sabtu 27/08/2022 pukul 14.00 wib dijalan Murai Kel .Manis Sibolga sebanyak 1 jie/gram dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu) rupiah.

"Sabu sabu dibelinya dari orang yang sama sebanyak dua kali, pertama Selasa,16/08/2022 di jalan Elang Sibolga sebanyak 1 jie/gram seharga Rp 800.000 (delapan ratus ribu) rupiah dan dibagi menjadi 10 (sepuluh) bks dan harga perbungkus dijual dengan harga Rp 100.000 (seratusribu) rupiah. Sabu sabu dibagi nya diperbukitan dekat rumahnya, Selain dipakai juga dijualkan pada orang dan sabu sabu yang pertama kali dibeli telah habis terjual dan dipakai sendiri," terang kasi humas.

Menurut kasi humas, UM saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis tanaman   sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1)  dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

"Barang bukti yang disita, 1 (satu) bh plastik klip bening, 10 (sepuluh) bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 1,42 gram," jelas kasi humas

Sementara itu UM dalam pengakuannya menyampaikan, Jum'at, (26/08/2022) pukul 12.00 wib Dia menghubungi (identitas telah dikantongi) guna beli sabu sabu sebab yang dibeli pertama kali sudah habis, dan Dia disuruh datang ke jalan Murai Sibolga dan sabu sabu dibeli sebanyak 1 jie/gram dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu) rupiah.

"Setelah membeli sabu, saya pergi keperbukitan dekat rumah serta membagi sabu sabu menjadi 10 (sepuluh) bungkus dan sekitar pukul 23.00 wib saya dihubungi yang isinya bahwa Uangnya baru ada separuh dan ketika saya hendak menjemput uang tersebut orang tersebut mengatakan lagi agar Besoklah jam 10.00 wib  Sabtu 27/08/2022," Jelas UM.

Dan sekitar pukul 10.00 wib besoknya, kata UM, Diriny dihubungi orang tersebut dan  mengatakan agar menjemput uangnya serta orang tersebut juga memerintahkan agar membawakan sabu untuk pakai bersama, sehingga Dia pun pergi keperbukitan dekat rumahnya dimana sabu sabu disembunyikan, kemudian UM pergi ke jalan Mahoni arah laut Sibolga dengan menyelipkan 1 bungkus  plastik berisi 10 (sepuluh) ditelinga sebelah kiri.

"Dijalan Mahoni arah lautlah saya diamankan dan ditelinga kiri ditemukan 1 bungkus sabu sabu berisi 10 (sepuluh) bungkus kecil sabu sabu,"Terang tersangka.

Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.(Son)