BOK & Jaspel TT Makin Mengerucut, LKBH Sumatera : Kejatisu Harus Dapatkan Tersangka Utama.
Tapteng, Pijar Tapanuli - Mencuatnya kasus BOK Dan Jaspel Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli tengah seiring waktu ternyata sudah semakin mengerucut, dengan ditetapkannya 3 tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yakni oknum mantan kadis Kesehatan N, Kabid pelayanan Dinas kesehatan HH, dan Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan HNG .
Tidak sedikit elemen masyarakat yang mengapresiasi Keseriusan Pihak Kejatisu Dalam menuntaskan kasus ini, bahkan banyak yang berharap agar kasus ini dapat dituntaskan dengan ditetapkannya "Aktor Utama" yang menjadi pelaku utama dalam kasus ini, apalagi aliran dana dalam kasus ini, tidak mungkin muaranya, hanya sampai di tiga tersangka ini.
"Bahwa terkait dengan, bertambahnya tersangka Perkara BOK, yang di lakukan penahanannya oleh Kajatisu, menurut hemat saya bahwa peristiwa ini terjadi karena adanya sebab akibat," Kata Ketua LKBH-Sumatera, Parlaungan Silalahi, SH, selasa (29/10/2024) di Sibolga.
Menurut Dia, ketiga tersangka yang sudah ditahan oleh Kejatisu, tidak mungkin mau melaksanakan perintah tanpa adanya kekuatan atau perintah yang lebih tinggi dari oknum kadis N yang sudah ditahan, dan instruksi kadis N, dijalankan oleh kabid pelayanan HH dan Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan HNG yang saat ini juga sudah ditahan kejatisu.
"Hal ini berarti tidak mungkin ada asap jika tdk ada api, dan kami yakin perbuatan ini bukan lah berdiri sendiri, pasti ada aktor dari terjadinya dugaan korupsi tersebut, apakah mungkin, oknum kadis N korupsi hanya untuk dirinya sendiri, termasuk bawahannya???? Itu saya yakin, mustahil dilakukan olehnya sendiri, pasti Asal Bapak Senang (ABS,Red) dijalankannya," jelas Parlaungan.
Oleh karena itu, Ketua LKBH-Sumatera ini sangat mendukung Kejatisu, untuk menuntaskan Kasus, BOK dan Jaspel, Dia berharap agar Kejatisu jangan tebang pilih. Karena hirarki perintah itu bukan hanya sampai di jajaran jabatan dari ketiga tersangka, bahkan itu juga sudah sampai ke bawah, sehingga diduga Kapus Se Tapteng juga terlibat dalam kasus BOK & jaspel itu.
"Bahwa aktor utama bebas berkeliaran seperti tidak merasa berdosa, padahal patut diketahui bahwa terjadinya peristiwa dugaan Tindak Pidana Korupsi, dikarenakan sebab akibat, dan bukan lah berdiri sendiri, tetapi apa yang menggerakan sehingga terjadilah Perbuatan korupsi, untuk itu diminta Kejatisu agar lebih serius dalam menangani perkara, agar terhindar dari kerugian negara dimasa yg akan datang" tegas Parlaungan.
Sementara itu sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre Ginting, menjelaskan bahwa ke dua tersangka ini ikut serta membantu mantan Kadinkes Tapteng berinisial N yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lebih awal.
“Para tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapteng dalam rangka memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel untuk dana taktis Dinkes,” jelasnya kepada wartawan di Medan, Kamis (24/10/24) malam.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, lanjut Adre, praktik ini diduga telah merugikan keuangan negara Rp8 miliar lebih. Seharusnya, kata dia, dana itu menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan untuk dana taktis Dinkes.
Adre pun menjelaskan alasan dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka. Katanya, karena pihaknya telah memiliki minimal 2 alat bukti, ke dua tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
“Kini tersangka HNG dan HH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Medan selama 20 hari terhitung mulai 24 Oktober 2024 hingga 12 November 2024,” jelas mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu.
Ke dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 11 subsider Pasal 12 huruf e dan f Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(7la)