Oknum kajatisu Diduga "Masuk Angin" Dalam Kasus BOK dàn Jaspel, KNPI Tapteng minta Kejagung Ambil Alih
Pandan, Pijar Tapanuli - Oknum Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto, Diduga "Masuk Angin" Dalam Penanganan Kasus Penyimpangan Dana BOK dan Jaspel di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah. Oleh Karena itu, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tapanuli tengah Meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih Penanganan kasus ini.
Penegasan ini disampaikan KNPI Tapanuli tengah melalui sekretarisnya, Raju Firmanda Hutagalung didampingi pengurus KNPI Tapteng lainnya dalam konfrensi pers nya kepada wartawan, sabtu (30/12/2023) sore di kantor KNPI Tapteng, Jl. Kihajar dewantara perumahan toholan no 12 B kelurahan pandan wangi Pandan. Menurut Raju, pada hari Rabu, (27/12/2023), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto bersama Aspidsus Kejati Iwan Ginting tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga untuk mengetahui sejauh mana progres pekerjaan Pihak Jamwas Kejaksaan Agung RI yang melakukan investigasi di Kejaksaan Negeri Sibolga terkait adanya Indikasi aliran dana penyalahgunaan Dana BOK dan Jaspel ke mantan oknum Kejaksaan Negeri Sibolga.
"Yang mana untuk mengetahui progres pekerjaan pihak Jamwas Kejaksaan Agung RI bukanlah merupakan wewenang dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sehingga patut diduga bahwa kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dikarenakan adanya ketakutan akan hasil investigasi Tim Jamwas Kejaksaan Agung RI akan mengarah kepadanya," Jelas sekretaris KNPI Tapteng.
Lanjut Dia, Dari hasil investigasi KNPI Tapteng, Bahwa pada hari kamis, 28/12/2023, sehari setelah tiba di kota Sibolga, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto beserta Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Iwan Ginting, bertemu dengan mantan bupati Tapteng BAS di ruangan khusus salah satu hotel ternama di Kota Sibolga.
"Dimana pada pertemuan tersebut patut diduga terjadi pembicaraan terkait kasus penyalahgunaan Dana BOK dan Jaspel yang kasusnya saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Hal ini dapat diduga sebagai pelanggaran kode etik dimana BAS diduga kuat menerima aliran dana penyalahgunaan BOK dan Jaspel," Terang Raju.
Bahkan Sebelumnya, tegas Raju, pada November 2023, beberapa pejabat Pemkab Tapanuli Tengah, diantaranya Kadis PMD HS, Kadis PU JS dan Kadis Kes N, juga dalam status terperiksa oleh Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara namun diperoleh informasi bahwa kasus pidsus tersebut dihentikan setelah memberikan "uang pelicin" sebesar Rp. 500.000.000 per Kepala Dinas, sehingga total "pelicin" untuk pemberhentian kasus sebanyak Rp. 1.500.000.000,- (Satu miliar lima ratus juta).
"Oleh karena itu, atas hasil investigasi yang telah dilakukan KNPI Tapteng, patut diduga kasus penyalahgunaan anggaran BOK dan Jaspel di 25 Puskesmas se Kab. Tapanuli Tengah, tidak akan memiliki progres pemeriksaan yang signifikan dan diduga "akan MANDEK". Hal ini dikarenakan adanya dugaan keterikatan antara oknum Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan mantan Bupati Tapteng BAS" Tegas Raju.
Dari hasil investigasi lanjutan yang dilakukan KNPI Tapteng, jelas Raju, untuk mengawal penanganan kasus BOK dan Jaspel tersebut, diperoleh beberapa fakta yang mengindikasikan bahwa kasus tersebut akan mandek bahkan terhenti di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Untuk itu kami "dengan sangat" meminta kepada Jaksa Agung, agar mengambil alih Kasus penyalahgunaan anggaran BOK dan Jaspel yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah demi tegaknya supremasi hukum dan demi pemberantasan korupsi di Kab. Tapanuli Tengah,"tegasnya.
Adapun Kronologis Perjalanan Kasus Penyimpangan Dana BOK dan Jaspel di Dinas Kesehatan Kab. Tapanuli Tengah, sesuai investigasi KNPI Tapteng, sejak tahun 2018 s/d 2023, oknum Kadiskes N telah memerintahkan 25 orang Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memotong BOK dan Jaspel yang menjadi hak para tenaga Kesehatan (dokter, bidan dan perawat serta tenaga medis lainnya) sebesar 50% untuk biaya taktis Bupati Tapanuli Tengah.
Diperkirakan nilai kerugian negara yang timbul dari penyimpangan Dana BOK sejak tahun 2018 s/d 2023 sebesar Rp. 70.000.000.000,- (Tujuh puluh miliar), sedangkan dana Jaspel sebesar Rp. 25.000.000.000,- (Dua puluh lima miliar). Sehingga total penyimpangan diduga sebesar Rp.95.000.000.000,- (Sembilan puluh lima miliar).
Diduga kuat hasil korupsi BOK dan Jaspel tersebut dinikmati oleh oknum kadiskes N, oknum Bupati Bas dàn oknum ketua DPRD KKP mulai tahun 2017 s/d 2022. Atas dugaan penyimpangan tersebut Pj. Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta telah memerintahkan Inspektorat Kab. Tapanuli Tengah untuk memeriksa secara internal penyimpangan tersebut dan hasil pemeriksaan telah diperoleh bukti terjadinya penyimpangan sehingga dilanjutkan ke proses hukum yang saat ini di tangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(7la)