KPU RI dàn Bawaslu Keluarkan Keputusan, Bacalon Ma-Ma "Akan Mendaftar " Ke KPU Tapteng,  .

KPU RI dàn Bawaslu Keluarkan Keputusan, Bacalon Ma-Ma "Akan Mendaftar " Ke KPU Tapteng,  .
Keterangan foto : Bacalon Bupati/Wakil bupati Tapteng Ma-Ma akan mendaftar ke KPU Tapteng. 7la/Pijar Tapanuli

Pandan, Pijar Tapanuli - Permasalahan penolakan diterimanya berkas pendaftaran pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu/Mahmud Efendi (Ma-Ma) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah  akhirnya menemui "titik terang".

Setelah melalui proses yang panjang, penolakan berkas pendaftaran bacalon Ma-Ma yang sudah dilaporkan ke Bawaslu, DKPP dan kepolisian, serta masuk dalam RDP Komisi II DPR RI,  akhirnya KPU RI dan Bawaslu Tapteng mengeluarkan keputusan agar menerima paslon Bacalon Ma-Ma mendaftar Di KPU Tapanuli Tengah. 

KPU RI melalui Surat keputusan no.2038/PL.02.2-SD/SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 perihal penerimaan Kembali Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan Calon yang ditanda tangani langsung oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menerima kembali pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah dengan hanya satu pasangan calon, sehingga Pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Tapanuli tengah Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis berpeluang sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Tahun 2024.

Sementara itu, bawaslu tapteng juga telah menyurati KPU Tapteng dan pasangan bakal calon Ma-Ma untuk tindak lanjut penolakan penerimaan berkas pendaftaran yang telah ditolak oleh KPU Tapteng untuk menerima berkas pendaftaran pasangan Bacalon Ma-Ma, namun sangat disayangkan surat keputusan bawaslu tapteng ini "tidak dapat di ekspos para wartawan"

"Bawaslu sudah keluarkan keputusan, silahkan konfirmasi ke ketua Bawaslu Tapteng," jelas Rommy Pasaribu anggota Bawaslu Tapanuli tengah saat dikonfirmasi wartawan melalui seluler, kamis, (12/9/2024). Namun saat di konfirmasi ke ketua bawaslu Tapteng Sinta Napitupulu melalui Wa, tidak ditanggapi.

Terkait surat Keputusan KPU RI dan surat Bawaslu Tapteng, salah seorang tim Ma-Ma yang tidak ingin disebut namanya menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari bawaslu tapteng terkait penerimaan berkas pasangan bakal calon Ma-Ma ke KPU Tapteng.

"Untuk hari ini, kamis, pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Masinton Pasaribu/Mahmud Efendi Belum mendaftar Ke KPU Tapteng, mungkin besok,"katanya.

Sedangkan ketua PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu yang dikonfirmasi wartawan melalui seluler terkait rencana pendaftaran ke KPU Tapteng apakah dilakukan hari ini kamis (12/9/2024) dijawab Belum.

"Masih menunggu rapat dengan KPU hari ini," jelasnya. 

Sementara itu, sesuai keputusan KPU Tapteng, NOMOR:  IHM.03.6-ST/1201/4/2024, yang ditanda tangani oleh ketua KPU Wahid Pasaribu, bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah pertu menugaskan wartawan media massa cetak, elektronik dan online untuk meliput kegiatan Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud di Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dasar   1. Peraturan Komisi Pemilihan IJmum Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. Surat Ketua Komisi Pemilihan IJmum Republik Indonesia Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 september 2024 perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon kepala Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon.

Memberi surat tugas kepada 10 orang wartawan Untuk Melaksanakan Peliputan dan Pendokumentasian Kegiatan Rapat Koordinasi Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon kepala Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon di Aula Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, pada hari kamis, 12 September 2024.(7la)