KPU Tapteng Akhirnya "Mau" Terima Dokumen Pasangan Bacalon Ma-Ma Yang Mendaftar Di Masa Perpanjangan.  

KPU Tapteng Akhirnya "Mau" Terima Dokumen Pasangan Bacalon Ma-Ma Yang Mendaftar Di Masa Perpanjangan.  
Keterangan Foto : Rapat koordinasi KPU Tapteng bersama forkopimda, pimpinan parpol dan paslon bupati dan wakil bupati, di aula kantor KPU Tapteng di Jalan Marison, Pandan, Kamis (12/9/2024). 7la/Pijar Tapanuli

Pandan, Pijar Tapanuli - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah akhirnya "Mau" menerima Dokumen Pasangan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Tapteng yang diusung oleh PDIP dan Partai Buruh yang sebelumnya ditolak pendaftarannya di saat perpanjangan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati/wakil bupati 4 September 2024 lalu.

Langkah ini diambil oleh KPU Tapteng dalam Menindaklanjuti surat KPU RI nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, dengan menggelar rapat koordinasi bersama forkopimda, pimpinan parpol dan paslon bupati dan wakil bupati, di aula kantor KPU Tapteng di Jalan Marison, Pandan, Kamis (12/9/2024).

Dalam rapat koordinasi ini, Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu, menyampaikan bahwa surat KPU RI tentang perkembangan pelaksanaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati di seluruh Indonesia, tentang penerimaan kembali pendataran paslon kepala daerah yang satu paslon.

“Di sini bukan pendaftaran kembali, tetapi penerimaan kembali persyaratan administrasi yang telah mendaftar pada 4 September 2024, yaitu paslon Masinton-Mahmud yang telah mengisi daftar hadir,” kata Wahid Pasaribu.

Wahid menjelaskan, bahwa KPU Tapteng harus menerima kembali syarat dan persyaratan calon sampai penetapan paslon pada 22 September 2024.

Dalam rapat koordinasi tersebut tim Ma-Ma melalui Timbul Panggabean mempertanyakan kapan pasangan bakal calon mereka bisa mendaftar  ke KPU Tapteng.

"Pasangan Masinton -Mahmud dipersilahkan menyerahkan berkas Pendaftarannya ke KPU Tapteng, namun 1 hari sebelum pendaftaran hendaknya disampaikan pemberitahuan ke KPU Tapteng," Jelas Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu.

Kemudian, saat ditanya kembali, ketika dilakukan pendaftaran ternyata silonnya masih belum bisa dibuka.

"Kita tetap pedomani PKPU, kalau memang tidak bisa dilakukan secara silon, kita akan lakukan secara manual," jelas Helman Tambunan, yang disambut tepuk tangan dari tim Ma-Ma.

Usai memimpin rapat, Wahid Pasaribu kepada wartawan menjelaskan, surat KPU RI itu harus ditindaklanjuti.

“Kami akan menerima dokumen paslon yang mendaftar di masa perpanjangan. Masalah waktu, kita koordinasikan dulu terhadap paslon agar memberitahukan 1 hari sebelum menyerahkan dokumen,” kata Wahid Pasaribu.

Diberitakan sebelumnya, paslon Masinton-Mahmud berpeluang menjadi peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tapteng tahun 2024.

Hal ini setelah KPU RI menerbitkan surat nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.

Dalam surat tersebut KPU RI memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menerima kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon.

Surat KPU RI terbit berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ll DPR yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 10 September 2024.

Dalam surat tersebut, disampaikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang wilayah kerjanya terdapat pemilihan dengan satu pasangan calon.

Kemudian terdapat permasalahan berupa adanya pendaftaran pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan.

Paslon Masinton-Mahmud yang mendapat dukungan PDIP dan Partai Buruh datang ke kantor KPU Tapteng pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, sekira pukul 21.30 WIB, Rabu malam (4/9/2024).

Tetapi, KPU Tapteng tidak menerima pendaftaran Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis sebagai bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Proses pendaftaran Paslon Masinton-Mahmud tersebut berlangsung dengan drama “penolakan” oleh KPU Tapteng diwarnai debat kusir hingga berakhirnya waktu pada pukul 23.59 WIB.(7la)