1 Mei, KPU Sibolga Akan Buka Pendaftaran Calon DPRD Sibolga
Sibolga, Pijar Tapanuli - Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga akan membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kota Sibolga Pemilu Tahun 2024 mulai 1 sampai 14 Mei 2024 bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kota Sibolga.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kota Sibolga, Salmon Tambunan, pada acara Rapat Kordinasi dengan Instansi terkait, dimana pesertanya terdiri dari Partai Politik, Instansi terkait dan Bawaslu Kota Sibolga, Jumat, 28/4 di Aula Rumah Makan Thamrin Sibolga.
“Kegiatan ini dilaksanakan agar peserta satu pemahaman terkait kelengkapan berkas administrasi bakal calon Anggota DPRD Kota Sibolga serta dapat melaksanakan Prosedur Pengajuan Bakal Calon kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga dimana pada pendaftaran dari tgl. 1 sampai tgl. 13 Mei 2023 itu dilaksanakan dari mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB, dan hari terakhir Minggu, 14 Mei 2023 dari pukul 08.00 – 23. 59 WIB’’, papar Salmon Tambunan.
Kelangkapan administrasi yang harus disiapkan oleh Bakal Calon, terang Salmon, diantaranya sudah berusia 21 tahun, fotocopy ijasah yang dilegalisir, tidak pernah dipidana penjara, surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan bagi calon yang pernah dipidana, sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas dari penyalagunaan Narkoba, memiliki Kartu Tanda Anggota Partai Politik dan juga surat keterangan dalam hal bakal calon sebagai mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun selesai menjalani pidana penjara dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan.
Sementara itu Ketua KPU Kota Sibolga, Khalid Walid dalam acara pembukaan Rapat Kordinasi ini menyampaikan bahwa KPU Kota Sibolga telah mengumumkan Pengajuan bakal Calon ini, di laman KPU Kota Sibolga mulai tanggal 24 sampai 30 April 2023. Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa Dokumen pangajuan meliputi Formulir Model B-Pengajuan- Parpol dan Formulir Model B- Daftar. Calon disertai foto terbaru dimana dokumen ini ditandatangani oleh ketua dan Sekretaris Partai Politik diserahkan secara fisik dan digital yang diunggah di Silon ( Sistem Informasi Pencalonan) pada saat pengajuan Bakal Calon ke KPU Kota Sibolga.
“KPU Kota Sibolga juga membuka layanan dalam hal pencalonan ini, dapat menghubungi Helpdesk KPU Kota Sibolga mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB atau dapat menghubungi nomor layanan di 0813 7451 5908 atau 0813 762 08421, sebagai mana tertulis dalam Pengumuman KPU Kota Sibolga No. 11/PL.01.4-PU/1273/2023,” jelas Salmon Tambunan. (Son)