Lanjutan Sidang Togar : Terdakwa Tolak BAP, Akui Beri Uang, "Saya Bukan Ditangkap, Tapi Menyerahkan Diri" 

Lanjutan Sidang Togar : Terdakwa Tolak BAP, Akui Beri Uang, "Saya Bukan Ditangkap, Tapi Menyerahkan Diri" 
Keterangan Foto : Sidang Kasus dugaan Skenario Penangkapan Togar Simanungkit alias Tekken kembali digelar di Pengadilan Negeri Sibolga pada Kamis (24/8/23).Milson Silalahi/Pijar Tapanuli

Sibolga, Pijar Tapanuli - Sidang Kasus dugaan Skenario Penangkapan Togar Simanungkit alias Tekken kembali digelar di Pengadilan Negeri Sibolga pada Kamis (24/8/23).

Dalam Sidang ini, Hakim kembali mencecar pertanyaan kepada terdakwa Togar Simanungkalit. Terdakwa tidak menerima BAP tersebut, dirinya mau menanda tangani BAP karena berada dalam tekanan terutama agar istrinya bisa cepat lepas dan pulang ke rumahnya. Terdakwa mengakui jika penangkapannya tidak sesuai BAP karena dirinya tidak ditangkap dirumah melainkan menyerahkan diri di Hotel Wisata Indah Sibolga serta dirinya mengakui terpaksa menandatangani BAP Karena dipaksa.

“BAP saya itu semua tidak benar, yang benar adalah saya itu menyerahkan diri karena istri sudah dibawa. Waktu itu, saya menelpon istri saya tapi yang mengangkat Polisi, jadi mereka menyuruh saya datang kalau tidak istri saya dibawa, akhirnya saya datang ke Hotel WI Sibolga pada hari Selasa (23/5/23)," jelas Togar alias Tekken

Kemudian, lanjut Togar, keduanya dibawa ke KM 3 Sibolga, disana mereka meminta uang 50 Juta agar istri terdakwa dibebaskan, tapi karena uang tidak ada yang kontan dan mereka tidak mau di transfer, akhirnya suami istri itupun akhirnya dibawa ke Polda Medan. Namun saat tiba di Pintu Tol Tebing Tinggi mereka kembali meminta uang dan mengatur skenario penangkapan terhadap terdakwa Togar. Tepatnya di rest area istri terdakwapun akhirnya menarik uang sebesar 50 juta dan menyerahkannya kepada mereka, tetapi terdakwa justru merasa heran, kenapa istrinya tak kunjung dilepas.

Di perjalanan menuju Polda, Terdakwa mengaku dipaksa agar mengikuti saran Oknum tersebut dengan dalil bahwa terdakwa ditangkap dari dalam rumahnya. Kemudian, lanjut terdakwa, saat di BAP Penyidik, terdakwa juga mengaku dimintai uang  sebesar Rp 25 juta dengan dalil sebagai uang kepengurusan berkas dan perpindahannya ke Lapas Sibolga.

Sedangkan saat dipertanyakan kenapa uang tersebut diberikan, Terdakwa mengungkapkan bahwa dirinya terpaksa memberikan uang tersebut agar istrinya bisa dilepas mengingat anaknya yang masih kecil tidak ada yang mengurus.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Fitra Akbar didampingi Hakim anggota Fiera Sitorus dan Edwin terutama untuk mengambil keterangan dari saksi verbalisan (penyidik) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi  A de Charge atau saksi meringankan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa, Joko Pranata Situmeang, SH, MH didampingi Yeesrel Gunadi Hutagalung, S

Saksi Verbalisan selaku penyidik Pembantu poldasu diketahui bernama Andrian Alwin mengaku dalam persidangan jika dalam pemeriksaan Sugiman sebagi Kepala Lingkungan tidak pernah diperiksa di Polda, akan tetapi diperiksa melalui telepon Suara bukan melalui video Call.

“Dapat saya jelaskan, saat itu kami sudah menghubungi saksi untuk kesediaannya datang ke Polda, namun karena Jarak dan waktu, kami sepakati melalui via telepon Suara,” ujarnya menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa.

Sedangkan penandatanganan berita acara sumpah Sugiman, Saksi penyidik menyebutkan dilakukan didepan bandara Pinangsori melalui personil suruhannya, Sementara saat dipertanyakan mengenai sejumlah uang yang diduga diminta oleh Saksi penyidik, Dirinya enggan menerangkan dan tidak mengakui.

Sementara dari hasil pemeriksaan Saksi A de Charge yang dihadirkan sebanyak 4 orang, dalam keterangannya saksi Suherni (43) yang merupakan tetangga terdakwa, dimana rumah saksi berhadapan langsung dengan rumah terdakwa menjelaskan bahwa yang ia ketahui sejumlah personil dan sebagian dilengkapi dengan senjata datang ke rumah terdakwa.

“Waktu itu aku datang dan berada  dirumah terdakwa, yang ada dirumah saat itu istrinya saja. Tapi tak lama kemudian istri terdakwa ini pergi kewarung dan saya tinggal di teras rumahnya tapi posisi pintu rumah terbuka. Kemudian datang 2 orang Polisi dan mereka pikir sayalah pemilik rumah, lalu saya katakan kalau pemilik rumah lagi keluar, istrinya pergi ke warung sedangkan suaminya juga lagi diluar,” terangnya menirukan ucpaannya saat itu.

Suherni juga menjelaskan, saat istri terdakwa pulang, tak berselang waktu sejumlah orang tak dikenal datang dengan menggunakan sebanyak 3 unit mobil, sebagian menggunakan senjata lengkap langsung masuk kerumah terdakwa  dan langsung menutup pintu sebagian berjaga diluar.

“Saya disuruh pergi, tapi kan rumah saya didepan, saya berdiri sambil melihat-lihat, tapi saya tidak tau apa yang terjadi didalam rumah. Sekitar 1 jam kemudian kepling datang dan masuk ke dalam rumah. Kemudian sekitar kurang lebih satu jam setelah kepling masuk, tiba-tiba mereka keluar, dari samping rumah ada 2 orang mendorong 2 unit sepeda motor, sedangkan istri terdakwa ini dibawa menggunakan mobil avanza warna putih milik terdakwa,  itu yang saya ketahui yang mulia,” terangnya.

Sementara itu saksi Kamelia Bakkara (42) yang juga istri terdakwa menjelaskan, saat ia tiba, dirumahnya sudah ada 2 orang polisi Tengah berdiri didepan rumah dan kemudian sejumlah orang datang turun dari mobil kemudian masuk kedalam rumah dan melakukan penggeledahan.

“Saat itu saya disekap diruang tamu, kemudian para oknum polisi mengeledah dapur. Kemudian anggota keluar dan menyatakan tidak menemukan apa-apa. Tapi ada satu orang ngotot menyatakan masa tidak ada, kemudian kembali menggelah tempat tidur dan katanya ditemukan sesuatu di tempat tidur, tapi itu tidak tau milik siapa,” ungkapnya.

Kamelia juga membenarkan bahwa suaminya Togar Simanungkalit bukan ditangkap melainkan Dia menyerahkan diri di Hotel Wisata Indah.

Selanjutnya saksi ke 3 dan ke 4 syawalman (42) dan Cuandri (29) dalam keterangnya menyatakan, saat itu Togar Simanungkalit menelpon mereka yang saat itu tengah nongkrong di warung kopi Kabayan yang menanyakan posisi mereka.

“Saya ditelpon dan bertanya lagi dimana, lalu saya jawab di Kabayan, terus dia bilang datang aku ya, saya bilang datanglah, tak lama kemudian terdakwa ini tiba dan kami cerita-cerita, saat kami sedang cerita-cerita ada yang menelponnya lalu pergi, saya dan kawan saya penasaran lalu mengikutinya dari belakang. Terdakwa ini pergi ke Hotel Wisata Indah tapi dihalamanya, kami hanya sampai di pos Securyty saja, yang kami lihat ada banyak orang disana, kami pun kembali pulang. Itu aja yang kami ketahui Majelis,” ungkap Syawal dan Cuandri saat dipertanyakan oleh Majelis Hakim.

Selanjutnya Majelis Hakim yang menyidangkan memberikan kesempatan kepada JPU dan Penasehat Hukum Hukum untuk bertanya kepada saksi.

Kemudian Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa dengan terlaksananya sidang pemeriksaan saksi verbalisan dan saksi A de Charge maka sidang berikutnya akan kembali digelar pada tanggal 4 September 2023 dengan agenda Pembacaan Dakwaan.

Seusai persidangan, Joko Pranata Situmeang selaku Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan, Dalam keterangan sanksi Verbalisan diduga banyak kejanggalan dan pelanggaran kode etik.

“Jelas tadi dalam keterangan nya saksi menjelaskan bahwa saksi melakukan BAP melalui telpon Suara, bukan Video Call. Kemudian, mengenai tanda tangan saksi juga itu bukan dirumah. Dan soal dia meminta uang tadi kayaknya tidak diakuinya, tapi nanti akan kita buktikan, karena ini sudah kita laporkan ke Propam Poldasu,” jelas Joko.

Lanjut Joko, Dari keterangan saksi-saksi A de Charge tadi, juga semuanya menyatakan kalau Terdakwa itu tidak ditangkap dirumah. Jadi disini kita berharap JPU dan Hakim dapat mempertimbangkan, sehingga kasus ini dapat terbuka secara terang benderang,” katanya.(Son)