Panwas Pemilihan Sibolga Utara Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI/Polri Untuk Pilkada 2024

Panwas Pemilihan Sibolga Utara Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI/Polri Untuk Pilkada 2024
Keterangan Foto : Sosialisasi Netralitas ASN, TNI/POLRI Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Sabtu (28/9/2024) di Cafe 88, Jl.Diponegoro Sibolga. Milson Silalahi/Pijar Tapanuli

Sibolga, Pijar Tapanuli - Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sibolga, Melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Sibolga Utara, gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI/POLRI Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Sabtu (28/9/2024) di Cafe 88, Jl.Diponegoro Sibolga. 

Hadir dalam acara sosialisasi, Camat Sibolga utara Santi Panggabean, ketua Panwas Kecamatan Sibolga Muskardo Hutagalung dan  anggota bawaslu kecamatan sibolga utara, Melva Panggabean, Sahdan Siregar, Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer Hulu, sekretaris panwas kecamatan Sibolga utara, Maslan Ida Rumapea, mewakili Danramil, Babinsa se Sibolga Utara, Bhabinkamtibmas se kec Sibolga Utara, Para Lurah Se Kecamatan Sibolga Utara dan panitia pengawas kelurahan se kecamatan Sibolga utara, dàn ormas se kecamatan Sibolga Utara. 

Sekretaris Panwas kecamatan Sibolga utara, Maslan Ida Rumapea dalam lapirannya pada acara sosialisasi, Netralitas ASN, TNI, Polri menyampaikan bahwa peserta adalah panwas Sibolga Utara, ASN, TNI, Polri, ormas, babinsa, dengan jumlah peserta 26 orang. 

"Diharapkan Netràlitas ASN, TNI dan Polri dalam Pilkada Kota Sibolga terutama di kecamatan Sibolga utara dapat terjamin," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panwas kecamatan sibolga utara, Muskardo Hutagalung saat membuka sosialusasi menyampaikan bahwa semua berharap pilkada Sibolga ini dapat berjalan sesuai koridor. ASN di kota Sibolga diharapkan dapat bersikap netral, bila ada masukan dari lapangan terutama terkait netralitas ASN diharapkan agar menyampaikan ke panwas kecamatan Sibolga utara.

"Bila ada temuan terkait ASN, meminta panwas kecamatan dapat memberikan surat teguran, jangan bersikap segan segan. Keberhasilan jalannya pilkada sibolga yang aman dan kondusif adalah harga mati di sibolga,"Jelas Hutagalung.

Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer Hulu, Dalam paparanya mengatakan netralitas ASN, TNI, Polri pada Pemilukada sibolga tahun 2024, merupakan hal yang perlu untuk dijaga agar pemilu kada dapat berjalan baik. Netralitas ASN semua sudah diatur, juga TNI/Polri itu, diwajibkan netral dalam pemilukada, mereka hadir untuk kepentingan nasional. 

"TNI/Polri jelas sudah diatur tentang netralitasnya sesuai peraturan. Netralitas TNI polri akan tetap diawasi. Mudah mudahan masyarakat semakin dewasa dalam pemilukada ini, sehingga peristiwa tahun 2010 tidak terulang di kota sibolga," jelas Kapoksek. 

AKP Bremer Hulu juga berharap agar ASN, TNI/Polri, dapat menyikapi pilkada Sibolga ini dengan baik, sehingga terjaga netralitasnya, jangan justru jadi ikut menjadi pemicu masyakat terhadap sesuatu yang dapat memperkeruh suasana pilkada. 

Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Sibolga, Marudut Situmorang dalam paparannya nenyampaikan bahwa Pilkada dan pilgubsu bersamaan. Dasar hukum netralitas ASN di pemilu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur bahwa PNS yang melanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu dapat dikenai sanksi disiplin. 

"PNS, PPPK, Honorer dan Kepling dilarang memberikan dukungan kepada calon, juga dilarang, satu, Ikut kampanye, kedua, Memakai atribut calon, misal, kunci, sticker dan lainnya, ketiga, menyuruh seseorang untuk mensosialisasikan pasangan calon, keempat, Memberikan fasilitas negara kepada salah satu paslon, kelima, bertindak untuk menguntungkan salah satu paslon, ke enam, Asn dilarang untuk membuat kegiatan yang dapat menguntungkan salah satu calon dan ketujuh membantu pengurusan sesuatu untuk menguntungkan salah satu calon," jelas Marudut.

Lanjut Dia, saat ini pihaknya sedang ada  memproses terkait netralitas ASN di kota Sibolga, ada 4 orang PNS, 1 orang PPPK dan 1 orang honorer. Terhadap yang melanggar ada Sanksi, yaitu hukuman disiplin, baik teguran lisan, teguran tertulis, hukuman disiplin tingkat sedang, pemotongan tunjangan 25 % selama 3, 6, dan 12 bulan, hukuman pembebasan dari jabatan selama 20 bulan dan hukuman Pemecatan dari PNS. 

"Jika terjadi hukuman disiplin ini, tentu akan menjadi catatan karier dari seorang PNS untuk ke depan, terutama dalam penilaian prestasinya ke depan," jelas Marudut Situmorang. (SON)