SAT NARKOBA POLRES SIBOLGA GAGALKAN TRANSAKSI SABU, RINGKUS WARGA AEK MANIS
Sibolga, Pijar Tapanuli - Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil menggagalkan transaksi Narkoba jenis sabu dan berhasil meringkus pelaku yang berlari melompat pagar dijalan KH A.Dahlan Kel A.Manis Sibolga Minggu (6/3).
Pria yang diamankan tersebut, PC Als P Als G, 31 tahun, nelayan, warga Jln Merpati Gang Merpati Kel Aek Manis Sibolga. Saat tersangka diamankan ditemukan 6(enam) bungkus plastik bening berisi sabusabu,1 buah gunting,1 buah pisau cutter warna merah,1 buah pipet plastik ujung runcing,1 unit timbangan digital,1 buah mancis,1 gumpalan plastik es mambo dan dari laci lemari dirumah tsk ditemukan uang sebanyak Rp 500.000.-
Dimana sebelumnya barang tsb dipegang tsk namun ketika petugas datang tsk melompat pagar dan menjatuhkannya.
dari genggaman tangan terlihat ada yg dibuang dan setelah ditemukan 6 (enam) bks kecil Narkotika jenis sabu sabu,1 bh gunting,1 bh pisau cutter,1 bh pipet plastik ujung runcing,1 unit timbangan digital,1 bh mancis,1 gumpalan plastik es mambo dan setelah digeledah dirumah dari laci lemari ditemukan uang sebanyak Rp 500.000.- (Lima ratus ribu rupiah).
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag kepada Pijar Tapanuli, Rabu (16/3) membenarkan Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan seorang laki - laki setelah melompat pagar dan berlari dari salahsatu lokasi tangkahan dan ada rumah yg merupakan tempat tinggal tsk di jln KH A.Dahlan Kel A.Manis Sibolga dan ditemukan Narkotika jenis sabu Minggu (6/3/2022) pada pukul 01.30 wib.
"Tersangka Memiliki Narkoba yang dibeli dari seseorang (identitas telah dikantongi) sebanyak 7 (tujuh) kali kurun waktu 1 minggu dihalaman tempat menimba ilmu di jln Damai /Stn.DE Panggabean Kel A.Habil Sibolga, pertama sebanyak 1 zak/5 gram kedua sebanyak 2 grm, ketiga s/d ketujuh sebanyak 1 zak/5 grm dgn bayaran 2 grm Rp 1.500.000,- dan 1 zak/5 grm dengan harga Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu) rupiah dan dibayar setelah sabu sabu terjual dan keuntungan tsk jual sabu2 yg dibeli sebanyak 7x sebesar Lk Rp 2.000.000,-," jelas Sormin.
Lanjut dia , sabu sabu dibeli tsk untuk dijualkan pada oranglain dan dikonsumsi sendiri, sabu sabu dibeli terakhir kali pada hari Sabtu (5/3/2022) pkl 09.00 Wib, kemudian sabu sabu dipaketi sebanyak 13 bungkus sesuai dengan harga jual dan telah terjual sebanyak 7 bks seharga Rp 2.500.000, telah dibayarkan sebesar Rp 2.000.000 (dua juta) rupiah.Keuntungan jual sabusabu telah habis digunakan tsk sebagai memenuhi kebutuhan hidup dan masih tersisa Rp 500.000,-
Menurut keterangan tersangka PC Als P Als G, pada hari Kamis (17/2) pkl 15.00 wib ketika tsk berada ditangkahan dijalan Balam Sibolga pergi ke Sikajekaje Sibolga dan menghubungi seseorang dengan menggunakan hp miliknya.
"Minta dulu sabumu biar kubawa memuge kelaut," kata PC pada seseorang dan jawaban orang tersebut 'Kemari aku diatas" namun kemudian orang tersebut justru datang dan memberi sabu sabu pada PC sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu) rupiah.
Tersangka konsumsi Narkotika sudah 4 tahun dan setelah dites urine tsk + mengandung Amphetamine.
Akibat kejahatan yang dilakukan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas.(SON)