Ketagihan Mencuri Seng Plat, Warga Angin Nauli Ditangkap Polisi
Sibolga, Pijar Tapanuli - Seorang pria berinisial PAS (29) warga Kelurahan Angin Nauli Sibolga ditangkap polisi setelah melakukan pencurian seng plat drum hingga berkali kali, kamis (12/5) saat sedang berdiri di jembatan Sengkol Angin Nauli.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas AKP R. Sormin, rabu (25/5) kepada wartawan menjelaskan, bahwa hal ini bermula dari adanya laporan Tulus Marulitua H Simatupang, 54 tahun, wiraswasta, Jln DR IL Nomensen no 9 Kel.Angin Nauli Sibolga dimana pada hari Kamis (12/5/2022) pukul 11.30 wib saat Dia bekerja di Barus Kabupaten Tapteng menerima telepon dari anaknya yang mengabarkan bahwa pagar rumah telah dicuri kemudian saksi kembali ke Sibolga dan menchek bahwa pagar rumah yang terbuat dari seng plat telah hilang 100 lembar dan dilokasi tersebut ditemukan 1 unit betor BB 3869 MP berisi 6 lembar seng plat sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 40.000.000.(empat puluh juta).
"Akhirnya Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin oleh AKP Dodi N,SH,MH berhasil membekuk pelaku pencurian pada hari Kamis 12/5/2022 pukul 22.00 wib ketika berdiri dijembatan Sengkol Kel Angin Nauli Sibolga," jelas Sormin.
Lanjutnya Setelah tersangka diperiksa mengaku bernama PAS Als P, 29 tahun, oekerjaan tidak ada, alamat Jln DR IL Nomensen Lk II Kel.Angin Nauli Sibolga.
"Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,"Terang Sormin.

Sementara itu Menurut pengakuan tersangka PAS, bahwa Dia melakukan pencurian pertama pada hari Senin 9/5/2022 pkl 12.30 wib sebanyak 11 lembar seng plat bekas drum dan kedua pada hari Selasa 10/5/2022 pukul 14.30 wib sebanyak 6 lembar seng plat bekas drum dan ketiga Rabu 11/5/2022 pukul 11.30 wib namun tidak jadi karena keburu diketahui oleh orang lain dan keempat hari Kamis 12/5/2022 pukul 13.30 wib.
"Karena diketahui oleh orang lain saya melarikan diri dengan meninggalkan betor berisi seng plat di jalan Dolok Tolong Kel Hutabarangan Sibolga, Perbuatan tersebut saya lakukan bersama dengan teman dimana perbuatan pertama dan kedua bersama dengan 1 orang teman, pencurian ketiga dengan seorang diri dan keempat bersama dengan 2 orang teman," Jelas Tersangka PAS.
PAS, mengakui bahwa Barang berupa seng plat yang diambil adalah milik Tulus Marulitua H Simatupang dan diambil tanpa izin sipemilik barang. Seng plat diambil dengan cara memukul menggunakan palu dimana seng plat dipaku tersusun menjadi pagar. Seng plat yg diambil pertama sebanyak 5 lembar dijual pada tukang botot di Mela Kabupaten Tapteng seharga Rp 230.000 dan hasil yang kedua dijual dengan harga Rp 230.000 dan Dia menerima hasilnya sebanyak Rp 200.000.-
"Senin 9/5/2022 pukul 10.00 wib ketika dirumah saya dihubungi oleh teman melalui hp kemudian, saya mendatangi rumah teman tersebut dengan membawa becak bermotor (betor), kemudian teman mengajak saya melakukan pencurian, sementara teman saya membawa palu yang dimasukkan kedalam tas selempang sedangkan saya membawa betor kesasaran," Jelas PAs menceritakan kronologis pencurian tersebut hingga dirinya tertangkap.
Selanjutnya teman tersangka PAS memukulkan palu pada ikatannya sehingga seng lepas, kemudian keduanya meletakkan seng plat ke betor dan setelah seng plat diambil sebanyak 5 lembar kemudian tersangka mengemudikan betor kearah Mela Kab.Tapteng dan dijual seharga Rp 230.000 masing masing menerima Rp 100.000 dan sisanya Rp 30.000 buat minum dan mengisi minyak betor.
"Kami kembali mengambil seng plat bersama dengan teman dan diambil sebanyak 6 lembar dan dijual ke Mela Kab.Tapteng seharga Rp 230.000 dan tsk dengan temannya menerima masing masing Rp 100.000 dan sisanya buat minum dan mengisi minyak betor," Jelas nya.
Lanjut dia, Ketika hendak mengulangi perbuatannya pergi dengan seorang diri namun ada orang lain ditempat sehingga niat tersangka tidak jadi untuk mengambilnya. Namun Kamis (12/5/2022) pukul 13.30 wib tersangka bersama dengan 2 orang temannya yang lain (identitas telah dikantongi dan tidak turut perbuatan pertama dan kedua kali) kembali melakukan pencurian dan setelah dalam beca sudah diambil sebanyak 6 lembar perbuatan mereka diketahui oleh orang lain sehingga tersangka dan teman temanya nya melarikan diri dengan meninggalkan betor yang berisi 6 lembar seng plat.
"Betor yang saya gunakan untuk membawa seng plat adalah milik abang kandung saya sementara, uang yang diperoleh dari menjual seng plat sebelumnya telah habis beli rokok dan makan,"jelas Tersangka PAS.(Son)