Gadis Remaja Letakkan Kepala Di Leher Pemuda, Langsung "Konec" Pemuda 17 Tahun Meringkuk Di Penjara 

Gadis Remaja Letakkan Kepala Di Leher Pemuda, Langsung "Konec" Pemuda 17 Tahun Meringkuk Di Penjara 
Keterangan Foto : HM saat diamankan di RTP POLRES Sibolga. Hms polres Sbg/Pijar Tapanuli

Sibolga, Pijar Tapanuli - Seorang Gadis remaja sebut saja Melati umur 15 tahun pacaran dengan pemuda HM umur 17 tahun, saat pacaran di rumah nenek HM, Melati letakkan kepalanya dileher HM, dan langsung terangsang, Akhirnya HM meringkuk di Penjara.

Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin oleh AKP Dodi N,SH,MH bekuk pelaku asusila, HM Alias K, 17 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Jln Kenari no 5  Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga, Sabtu 18/6/2022 pukul 01.00 wib ketika bermain warnet di jalan Meranti Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga.

Pelaku diamankan sehubungan dengan laporan Lianny Sikumbang, 45 tahun, IRT, Jln Cendrawasih Lk II Kel.Pancuran Bambu Sibolga, tersangka HM diamankan karena melakukan perbuatan cabul/asusila terhadap Melati,15 tahun.

Informasi yang berhasil dihimpun Pijar Tapanuli bahwa Perbuatan tersebut dilakukan HM lebih dari satu kali dimana pertama sekali bulan Januari 2021 sekitar pukul 15 wib dikamar tidur dijalan Kenari no 5 Sibolga dan terakhir bulan Mei 2022 sekira pukul 02.00 wib diteras rumah keluarga HM dijalan SM Raja Kel Pancuran Dewa Sibolga.

HM mengenal Melati dan menjalin hubungan layaknya muda mudi sejak 25/9/2021, walaupun Melati masih dibawah umur dan belum berumah tangga, dan Setiap perbuatan asusila yang dilakukan tersangka HM dengan mengeluarkan diluar kemaluan Melati.

Menurut pengakuan HM, Setelah menjalin hubungan layaknya muda mudi pada bulan Januari 2021 hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, korban Melati datang kelantai II rumah neneknya HM dan korban membangunkan HM yang sedang tidur.Selanjutnya Dia meletakkan kepalanya dipangkuan korban dan tak lama kemudian Dia duduk dan mengobrol dengan korban.

"Saat itu Dia (Melati, red) meletakkan kepalanya keleher Saya sehingga Saya terangsang dan kemudian terjadi perbuatan asusila antara Saya dan korban Melati," Jelas Tersangka HM.

Setelah kejadian itu, HM melarikan diri ke Nias dan 2 bulan kemudian berangkat ke Labuhan haji Aceh kemudian kembali ke Sibolga dan bekerja sebagai nelayan. Lanjut HM, perbuatan asusila tersebut kembali dilakukannya terhadap Melati dan terakhir diteras rumah keluarga HM di jalan SM Raja Kel Panc Dewa Sibolga bulan Mei 2022. 

Menurut Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui kasi Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin rabu (29/6) mengatakan, Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban sehingga korban mengalami cacat seumur hidup dan berhenti dari sekolahnya. 

"Tidak ada kekerasan dan paksaan yang dilakukan HM terhadap korban dan dilakukan HM karena rasa sayang, cinta dan nafsu serta adanya perkataan korban untuk bertahan menjalani hubungan pacaran. Ketika perbuatan asusila pertama kali dilakukan korban memakai baju kaos lengan panjang warna hijau bertuliskan Giorgio Armani," Jelas Sormin.

Lanjutnya, tersangka HM belum pernah dihukum dan belum berumahtangga, Tersangka saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 16 tahun 2017 tentang Perpu nomir 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyard, sedangkan barang bukti yang disita, 1 lembar copy Kartu Keluarga, 1 lembar asli Kutipan Akta Kelahiran atas nama Melati," jelas kasi humas polres Sibolga. (Son)