Difitnah Terima fee Proyek, Sugeng Tepati Janji Lapor Pendemo ke Polisi Setelah Beri Waktu 3 x 24 Jam
TapanuliTengah, Pijar Tapanuli - Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta, SH, akhirnya resmi melaporkan koordinator dan penanggungjawab aksi demo atas nama Gerakan Lintas Pemuda Ormas Mahasiswa dan Masyarakat Tapanuli Tengah dengan pencemaran nama baik.
Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta melapor atas adanya tuduhan yang dilontarkan oleh pendemo bahwa Dirinya menerima atau memberikan fee proyek sebesar 15 persen. Fitnah itu telah tersebar di media saat mahasiswa melakukan Demo tersebut pada hari Selasa 6 Agustus 2024 kemarin.
“Kami sudah mengumpulkan bukti ketika mereka melakukan orasinya, di depan gedung Pemkab Tapteng,” kata Sugeng, Jumat (16/8/24) malam dirumah dinas.
Sebelum melapor, Pj Bupati Tapteng, Sugeng telah mengkaji terlebih dahulu, terpikir bahwa Sugeng tak pernah melakukan atas tuduhan tersebut.
“Saya tidak pernah melakukan, saya tidak pernah memerintahkan apalagi menerima. Saya juga sudah ingatkan agar proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
Lanjut Sugeng, untuk menegakkan harkat martabat kehormatan pribadi, dikatakan Sugeng bahwa dalam waktu 3 x 24 jam sudah lewat dan di informasikan sebelumnya menunggu itikad baik dari mereka. Namun sejauh ini dikatakan Sugeng, atas kebijakan Kapolres Tapteng sudah dilakukan mediasi namun mereka juga sampai sekarang belum ada itikad baiknya untuk datang.
“Maka malam ini saya akan resmi melaporkan atas pencemaran nama baik, penghinaan baik verbal dan melalui online, maka sudah tersebar dimana-mana. Maka saya malam ini minta Lawyer saya Famoni Gulo untuk melaporkan ke Polres Tapteng,” ujar Sugeng.
Sugeng menegaskan bahwa semata-mata dirinya ingin memberikan pembelajaran berhukum yang benar bagi warga masyarakat dan para pejabat di Tapanuli Tengah. Bahwa Indonesia ini negara hukum dan mempunyai aturan.
“Mau bertindak ada aturannya, mau bekerja juga punya aturannya apalagi mau berkomunikasi dengan orang lain juga ada aturannya,” terangnya.
Sugeng juga menekankan dirinya tak berniat untuk melaporkan dan memenjarakan orang.
“Kalau ada niat tak mungkin saya buat surat somasi atau 3×24 jam dilakukan, sejauh ini saya masih memberikan kesempatan datang ke saya minta maaf,” tutupnya.(7la)