Sat Narkoba Polres Sibolga bekuk Pengedar Sabu
Sibolga, Pijar Tapanuli - Personil Sat Narkoba Polres Sibolga kembali amankan pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabhu Sabhu, RAW Als K dijalan SM Raja simpang jalan Midin Hutagalung Sibolga ketika mengemudikan betor dan setelah dilakukan pengembangan sekitar 40 menit kemudian diamankan AAB Als A, 24 tahun, wiraswasta, warga jalan Kapten Tandean no 38 Kelurahan Kota Baringin Sibolga disebuah warung dijalan SM Raja Kel Aek Manis Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag, senin (30/5) menjelaskan bahwa setelah personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Selasa (17/5/22) sekira pukul 17.30 wib tentang akan adanya transaksi peredaran narkotika, petugas satnarkoba polres Sibolga langsung bekerja keras, sehingga pukul 18.00 wib diamankan seorang laki laki RAW Als K, 24 tahun, pengemudi betor, warga jalan Sutoyo S no 39 Kelurahan Pasar Baru Sibolga ketika mengemudikan betor dijalan SM Raja simpang jalan Midin Hutagalung.
"Dari saku celana sebelah kiri ditemukan 3 bungkus sabu sabu yang akan dijualkan dan 1 buah tas sandang kulit hitam merk Lotto berisi 1 unit hp merk Vivo warna Rose Gold,"Jelas Kasi Humas Polres Sibolga.

Lanjut Dia, Setelah diinterogasi, sabu sabu diperoleh dari temannya sehingga dilakukan pengembangan, sekitar 40 menit kemudian disebuah warung di jalan SM Raja sibolga juga diamankan AAB Als A, 24 tahun, wiraswasta, jalan Kapten Tandean no 38 Kel Kota Baringin Sibolga.
"Dari kedua tersangka, RAW Als K belum pernah dihukum dan belum berumah tangga sedangkan tersangka AAB Als A pernah dihukum dalam kasus Narkoba tahun 2017 dan dihukum selama 1,5 tahun, telah berumahtangga dan belum punya anak," terang AKP R Sormin.
Menurut AKP R Sormin, Sabu sabu diperoleh dari (identitas telah dikantongi) pada hari Selasa ,(17/5/2022) pukul 17.30 wib dikomplek Rusunawa Sibolga sebanyak 3 bungkus atau sebanyak 3 zak/15 gram seharga Rp 10.000.000, rencana sabu sabu dijual sebesar Rp 15.000.000 dan sabu sabu tersebut belum dibayar.
"Tersangka RAW Als K dan tersangka AAB Als A saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," Terang sormin.

Lanjutnya barang bukti yang turut di sita, 1 kotak rokok Gudang Garam Surya,1 bh tas sandang hitam merk Lotto, 2 unit hp merk vivo warna Rose Gold dan warna Pink Rose Gold.1 unit betor honda CB Verza warna hitam BB 2004 NO, 3 bks sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 13,98 gram.
Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,M meminta agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.
Sementara itu menurut pengakuan para tersangka ketika itu, Selasa (17/5/2022) saat AAB Als A berada dirumah, datanglah tersangka RAW Als K dengan mengenderai betor honda CB Verza warna hitam BB 2004 NO.
"Ada yang mau beli sabu sabu 3 zak, bisa kau carikan" jelas RAW kepada AAB.
Kemudian AAB Als A menjawab "Ada, tunggu kutanyakan".
Selanjutnya AAB menghubungi seseorang dan seseorang itu menyuruh ke jalan Bangau Sibolga dan kemudian diarahkan ke lokasi Rusunawa Sibolga, kemudian seseorang tersebut meletakkan sabu sabu diatas parit dalam kotak rokok Gudang Garam Surya.
"Kemudian saya mengambil kotak rokok Gudang Garam Surya dari parit yang telah dilemparkan seseorang tersebut dan memberikan pada RAW Als K dan kemudian meninggalkan tempat itu dengan naik betor yang dikemudikan RAW Als K," jelas AAB Als A.
Namun saat melintas di jalan SM Raja Kelurahan Aek Manis Sibolga RAW Als K mengatakan "Diwarung ini kau tunggu, biar kuantar sabu ini," jelas RAW, sehingga AAB Als A turun dan menunggu diwarung.
Sekitar 40 menit kemudian Tersangka RAW Als K menelpon tersangka AAB Als A untuk menanyakan posisi, namun ternyata tersangka AAB Als A sudah langsung diamankan petugas serta dari atas meja diwarung tersebut disita 1 unit hp merk Vivo warna Pink Rose Gold dan setelah tiba dimobil ternyata tersangka RAW Als K juga telah diamankan oleh petugas terlebih dahulu.(Son)