KNPI Tapteng Surati Kejagung RI Untuk Ambil Alih Kasus BOK & Jaspel Dinkes TT, Karena Kajatisu Diduga "Masuk Angin"

KNPI Tapteng Surati Kejagung RI Untuk Ambil Alih Kasus BOK & Jaspel Dinkes TT, Karena Kajatisu Diduga "Masuk Angin"
Keterangan Foto : Raju Firmanda Hutagalung Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tapanuli Tengah, terpantau media mengantarkan Surat Resmi KNPI yang dikirimkan lewat Kantor Pos dengan tujuan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di dampingi oleh Rizky Enda Wakil Sekretaris, selasa (01/02/2024). 7la/Pijar Tapanuli.

Tapteng, Pijar Tapanuli - Riuhnya dinamika penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan Kesehatan (JASPEL) yang diduga tak hanya melibatkan Mantan Bupati Tapanuli Tengah BAS, Ketua DPRD Tapanuli Tengah KKP dan Kepala Dinas Kesehatan N, bahkan aparat penegak hukum sendiri, oknum Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) diduga, juga "tersangkut" aliran Dana BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng, sehingga kasus ini menyita perhatian publik hingga menjadi perbincangan di kota Sibolga dan kabupaten Tapanuli Tengah.

DPD KNPI Tapanuli Tengah menjadi salah satu Organisasi yang konsisten mengawal kasis ini, yakni dugaan kasus korupsi dana BOK dan JASPEL yang terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah. Menurut Sekretaris KNPI Tapanuli tengah, Raju Firmanda Hutagalung yang juga Alumni salah satu organisasi besar di Republik Indonesia ini,  Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Selasa (2/1/2024) di Pandan menerangkan perkiraan nilai kerugian negara yang timbul dari penyimpangan Dana BOK dan JASPEL tersebut.

"Saya perlu menerangkan, bawah sejak tahun 2018 s/d 2023, Kepala  Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah N telah memerintahkan 25 orang kepala UPTD Puskesmas se-KabupatenTapanuli Tengah untuk memotong BOK dan JASPEL yang menjadi hak para tenaga  kesehatan dokter, bidan, dan perawat serta tenaga medis lainnya sebesar 50% untuk biaya taktis Bupati Tapanuli Tengah."jelas anak muda yang akrab disapa Raju. 

Menurut Raju, yang juga salah seorang Tokoh Pemuda di Kabupaten Tapanuli Tengah, jumlah Kerugian Negara dari dugaan kasus Korupsi dana BOK dan JASPEL di Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah, nilainya sungguh "fantastis".

"Jika di Hitung dari 50% potongan itu, maka sejak tahun 2018 s/d 2023 Kerugian Negara  sebesar Rp. 70.000.000.000,- (Tujuh Puluh miliar), . sedangkan JASPEEL sebesar Rp. 25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Miliar). Sehingga diduga Total Penyimpangan sebesar Rp. 95.000.000.000,- (Sembilan Puluh Lima Miliar) Kerugian Negara dalam Hal ini," terang Raju yang juga seorang aktivis.

Sekretaris DPD KNPI Tapanuli Tengah Raju Firmanda Hutagalung menyampaikan bahwa Pihaknya Pemuda memiliki beban moral untuk tetap mengawal proses hukum dugaan korupsi dana BOK dan JASPEL tersebut supaya mendapatkan titik terang.

"Kita Pemuda di Kabupaten Tapanuli Tengah khususnya yang bernaung dalam Wadah Induk Kepemudaan memiliki beban moral untuk mengawal proses hukum dugaan korupsi dana BOK dan Jaspel ini sampai menemukan titik terang. Ini dalam rangka menjaga kampung halaman kita terhindar dari pemimpin-pemimpin yang korup"ujarnya.

Mantan Presiden Mahasiswa STIT-Muhammadiyah Kota Sibolga-Tapanuli Tengah ini menyampaikan, bahwa masyarakat Tapanuli Tengah menyayangkan, hingga kecewa atas sikap oknum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diduga melanggar kode etik dan "masuk angin".

"Bahwa pada hari kamis tanggal 28 Desember 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto beserta Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Iwan Ginting, bertemu dengan BAS diruangan khusus salah satu hotel ternama di Sibolga, dimana pada pertemuan tersebut patut diduga terjadi pembicaraan terkait kasus penyalahgunaan dana BOK dan JASPEL yang kasusnya saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Hal ini dapat diduga sebagai pelanggaran kode etik, dimana BAS diduga kuat menerima aliran dana penyalah gunaan BOK dan JASPEL, jadi Kejatisu dalam hal ini sudah masuk angin," Teràngnya.

Disampaikan olehnya, bahwa DPD KNPI Tapanuli Tengah, atas semua peristiwa penangan hukum yang dinilai "cacat" oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Untuk mengambil Alih kasus dugaan korupsi dana BOK dan JASPEL di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Kami pengurus DPD KNPI Tapanuli Tengah telah melakukan Rapat Harian yang di pimpin oleh Ketua DPD KNPI Tapanuli Tengah abangda Lodewick Fraus Seran Marpaung, dan menghasilkan Kesepakatan untuk menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia supaya mengambil alih kasus dugaan Korupsi dana BOK dan JASPEL ini. Maka selesai rapat saya di Tugaskan oleh Ketua KNPI untuk segera melaksanakan keputusan hasil Rapat Harian dan sudah kita kirimkan surat KNPI melalui Kantor Pos."tutupnya.(7la)