Lelaki Pengangguran Tertangkap Ketika Akan mengedarkan Sabu sabu
Tapanuli Tengah, Pijar Tapanuli - Seorang laki laki Pengangguran diduga akan mengedarkan sabu-sabu ditangkap satnarkoba polres Tapteng sabtu (3/12) di Jl. Setia Kelurahan Pasir Bidang Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli tengah.
Laki laki pengagguran yang ditangkap tersebut adalah YSN alias M umur (28), alamat Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, YSN diamankan di Jl. Setia Kel. Pasir Bidang Kec. Sarudik Kab. Tapteng, Pada hari Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 17.30 Wib.
Kapolres Tapteng Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K yang dikonfirmasi Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, selasa (6/12) membenarkan telah mengamankan seorang laki laki yang tidak mempunyai pekerjaan yang di duga sudah sering mengedarkan Narkotika jenis sabu sabu di Jl. Setia Kel. Pasir Bidang Kec. Sarudik Kab. Tapteng.
"Info tersebut diperoleh dari warga masyarakat kepada personil kita dan informasi tersebut langsung direspon Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH yang memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang di dapat," Jelas Kasi Humas.
Lanjutnya, usai mendapat info tersebut KA Tim Opsnal Sat Resnarkoba Ipda Zul Ependi langsung memimpin personil melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi di Jl. Setia Kel. Pasir Bidang Kec. Sarudik Kab. Tapteng dan melakukan pengintaian, tidak berapa lama melakukan pengintaian terlihat seorang laki laki yang mencurigakan dan ciri cirinya sesuai informasi yang didapat.
"Dan Katim langsung memerintahkan untuk melakukan penangkapan dan ketika tersangka mengetahui ada yang mendekat, terduga pelaku langsung membuang sesuatu namun tidak jauh dari dia berdiri sebelum ditangkap dan ketika di Interogasi mengaku berinisial YSN alias M, " jelas AKP R Gurning.
Lanjutnya, Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap YSN alias M, personil menemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku, dan kemudian personil menyuruh terduga pelaku untuk mengambil benda yang sempat dibuangnya ternyata berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru-orange yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, dan narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan berat Brutto kira kira 0,53 ( nol koma lima puluh tiga ) gram.
"Kita akan tetap melakukan penindakan terhadap pelaku pelaku tindak pidana Narkotika dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu Polri dalam pengungkapan kasus kasus Narkotika," tegas Kapolres melalui Kasi humas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya YSN alias M Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
YSN alias M dalam pengakuannya mengatakan, bahwa sabu sabu yang disita pada waktu ditangkap adalah miliknya dan diperolehnya dari laki laki inisial F.
"Saya sudah melakoni sebagai pengedar kira kira 5 (lima) bulan dan juga mengkonsumsi sabu sabu," jelas YSN. (SON)