Penjual Sabu Diamankan Saat Mau Jual Sabu

Penjual Sabu Diamankan Saat Mau Jual Sabu
Keterangan Foto : Penjual sabu diamankan saat hendak mau jual sabu usai sepeda motornya diantar di depan bengkel jalan Merpati Kel Aek Manis Sibolga. Hms polres sbg/Pijar Tapanuli.

Sibolga, Pijar Tapanuli - Sat Narkoba Polres Sibolga amankan penjual sabu saat hendak mau jual sabu usai sepeda motornya diantar di depan bengkel jalan Merpati Kel Aek Manis Sibolga Senin,21/11/2022 pukul 16.00 wib.

Kedua laki laki yang diamankan adalah TJ Als T, umur 40 tahun, pekerjaan buruh, alamat Jln Merpati no 58 belakang Kelurahan Aek Manis Sibolga dan RS Als M, umur 41 tahun, pekerjaan nelayan, alamar Jln P.Kemerdekaan Gg Sampan Blk Kel P.Belakang Sibolga.

TJ Als T belum pernah dihukum dan telah berumah tangga dengan anak sebanyak 2 orang dan RS Als M pernah dihukum dalam kasus pencurian tahun 2007 dan dihukum selama 1 bulan di Lapas Tukka dan pada tahun 2019 dihukum selama 1 tahun 6 bulan dan dijalani di Lapas Tukka Sibolga.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja saat dikonfirmasi selasa (6/12) melalui kasi humas Polres Sibolga, AKP R Sormin menyampaikan saat petugas tiba di Tkp, tersangka RS membuang kotak kecil warna hitam berisi 13 (tiga belas) bungkus yang sebelumnya disimpan di dashbord Roda dua, dimana sabu sabu tersebut milik TJ Als T.

"TJ memperoleh sabu sabu itu dari seseorang (identitas telah dikantongi) pada Sabtu 19/11/2022 pukul 10.00 wib sebanyak 2 zak/10 gram dengan harga Rp 8.000.000 (delapan juta) rupiah tepatnya dipinggir jalan pada taman jalan Sibolga - Tarutung Kelurahan Huta Tonga tonga Sibolga," jelas Kasi Humas polres Sibolga.

Lanjutnya, menurut keterangan TJ beli sabusabu sudah ada 5 kali masing masing 2 zak/10gram, Setelah dipaketi dijualnya perzak sekitar Rp 7.000.000 ( tujuhjuta) rupiah. Yang antar sabu sabu pada TJ adalah suruhan dari sipenjual dan dibayar setelah sabu sabu laku terjual. Menurut Sormin, Sabtu, 19/11/2022 sebahagian telah laku dijual dan untuk menjualkan sabu sabu juga turut RS, tersangka TJ terima uang dari RS sekitar Rp 100.000 s/d Rp 250.000 dan kadang kadang RS diberi konsumsi sabu sabu.

"Tersangka TJ dan RS saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) atau percobaan dan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Gol I (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dari Undang undang RI no 35 tahunb2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," Jelas AKP R Sormin.

Lanjut Dia, Barang Bukti yang turut disita, 1 (satu) bh kotak kecil warna hitam, 1(satu)  dompet warna coklat tua, Uang sebanyak Rp 150.000, 13(tigabelas) bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 2,2 gram.

Sementara itu tersangka TJ dalam pengakuannya mengatakan bahwa Dia  terima sabu sabu hr Sabtu 19/11/2022 pukul 10.00 wib sebanyak 2 zak/10 gram kemudian membaginya sesuai dengan harga jual Rp 100.000, Rp 150.000,Rp 200.000 dan Rp 250.000.-

"Senin 21/11/2022 pukul 15.00 wib saya menghubungi RS agar mengantarkan sepeda motor milik saya kebengkel dan tiba dibengkel, saya menyuruh RS agar mengambil kotak hitam yang berisi sabusabu sebanyak 13 (tiga belas) bungkus yang disimpan di dashboard dan pada saat itulah datang petugas," Jelas TJ.

Ketika petugas datang, TJ menyuruh RS untuk membuang kotak warna hitam, namun keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga, setelah urine dichek ternyata mengandung Amphetamine. (Son)