Pelaku Cabul Mantan Camat P Sori Dititip Di Lapas, Parlaungan S : "LKBH Sumatera Akan Tetap Kawal"
Tapteng, Pijar Tapanuli - Setelah dititipnya mantan Camat Pinangsori, BM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga oleh penyidik Polres Tapanuli Tengah, tidak membuat Penasehat hukum korban Parlaungan Silalahi SH merasa lega. Apa yang selama ini sudah diupayakan dengan bersusah payah dalam memperjuangkan perkara tersebut, hingga sampai pemeriksaan psikolog atas anjuran jaksa Penuntut Umum selesai dilakukan.
"Kita akan tetap mengawal proses persidangan yang tidak lama lagi bergulir ke Pengadilan Negeri Sibolga," kata Pengacara Korban, Parlaungan Silalahi kepada wartawan junat (26/1) di Pengadilan Negeri Sibolga.
Parlaungan Silalahi, SH menegaskan, dirinya selaku pengacara dari pihak korban akan mengawal kasus ini karena dikhawatirkan akan muncul seorang Markus (Makelar Kasus) melakukan upaya deal deal menghubungi pihak terkait dalam penanganan kasus tersebut dengan tujuan agar tersangka BM bisa lepas dari jeratan hukum cabul yang diduga dilakukan tersangka.
"Kasus ini sangatlah unik dan mungkin hanya baru ini kasus dugaan cabul yang penanganannya begitu lama dan memakan waktu hampir satu tahun baru tahap II atau P21 dan prosesnya begitu lamban. Jadi, dengan baru dititipnya tersangka BM bukan berarti membuat kita bangga, karena proses hukumnya begitu panjang dan memakan waktu dan materi.Selama ini berkas perkara beberapa kali di kembalikan ke penyelidik untuk dilengkapi", jelasnya.
Ketika, Ditanya apakah ada semacam intervensi hukum dilakukan oknum tertentu agar kasus itu tidak dapat masuk tahap dua atau menjadi P21. Menurut Parlaungan, dirinya tidak menampik adanya oknum yang berupaya agar kasus tersebut tidak berjalan.
"Saya saja sudah dijumpai beberapa oknum agar kasus itu tidak melibatkan saya Sebagai pengacara korban dengan diberikan tawaran sejumlah uang, asal tidak mengawal kasus tersebut," ungkap Parlaungan.
Oleh karena itu, Parlaungan berharap agar semuà pihak dapat menjadikan hukum sebagai Panglima tertinggi, bila hal itu tidak dapat dilakukan maka jangan harap Tapteng ini semakin baik kedepan terutama dibidang hukum, bisa jadi akan seperti daerah barbar, penjahat akan merajalela di Tapteng ini.
"Oleh karena itu mari kita sama-sama mengawal perjalanan persidangan yang tidak akan lama lagi akan di gelar di Pengadilan Negeri Sibolga, dan semoga penegak keadilan memihak ke korban dan bukan berpihak ke tersangka," tandasnya.
Sebelumnya, mantan oknum Camat Pinangsori, Tapteng, berinisial BM, dilaporkan ke Polres Tapteng, Jumat 19 Maret 2023 lalu, atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMK saat sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Camat Pinangsori. Keberatan dengan dugaan perlakuan BM terhadap putrinya, orangtua korban membuat Laporan Polisi (LP) sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi nomor: STPL./B/177/V/2023/SPKT/Res Tapteng/Poldasu.
Penyidik Polres Tapteng Titip Mantan Camat Pinangsori Ke Lapas.
Sementara itu, beberapa hari sebelumnya penyidik Polres yang sudah melakukan penyidikan tahap II akhirnya melimpahkan berkas perkara mantan Camat Pinangsori berinisial BM tersangka pelaku cabul ke kejaksaan negeri Sibolga
Infornasi yang berhasil dihimpun wartawan, usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, mantan Camat Pinangsori berinsial BM, tersangka kasus cabul siswi dibawah umur, dititip penyidik Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) ke Lapas Kelas IIA Sibolga, Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 16.15 WIB.
Oknum mantan Camat Pinangsori yang memakai baju koko putih, celana panjang hitam dan lobe hitam, turun dari mobil nopol BK 1805 YM dengan langkah terburu-buru. Ia dikawal seorang Polwan dan pria berpakaian kemeja putih memasuki halaman lembaga pemasyarakatan. BM selanjutnya memasuki ruang registrasi. Sementara salah satu anggota Polres Tapteng menyerahkan berkas kelengkapan dari Kejaksaan ke pihak Lapas Kelas IIA Sibolga.
Saat dicegat wartawan, dua anggota Polres Tapteng yang diketahui sebagai penyidik itu, enggan untuk memberikan keterangan. Salah seorang diantaranya hanya mengatakan tugas untuk penitipan.
"Kami berdua hanya menitipkan tersangka, dan tugas kami telah selesai," ujar penyidik Polres Tapteng itu singkat.
KPLP Kelas II A Sibolga L.Sembiring yang dikonfirmasi via selulernya mengatakan akan mengecek terlebih dahulu soal informasi ini.
"Tahanannya Sedang pendataan di registrasi," balasnya singkat. (7la).