Berbuat Tak Senonoh Pada Anak dibawah Umur, Ayah empat Anak Ditangkap Polisi
Sibolga, Pijar Tapanuli - Seorang ayah empat anak ARH Als R, umur 42 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Jln Tgk Benu no 38 Kelurahan Punge Blang Cut Kecamatan Jaya Baru Banda Aceh, harus berakhir di RTP Polres sibolga karena berbuat tak senonoh terhadap bunga ( nama samaran) anak dibawah umur rabu (31/8) pukul 21.00 wib ketika berada dirumah di jalan Bangau Kelurahan Aek Habil Sibolga.
Pelaku diamankan sehubungan dengan adanya laporan Anita Kesuma Atmanegara,S.Pi, 38 tahun, karyawan Honor, jalan Bangau no 15 Kelurahan Aek Habil Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui kasi Humas polres Sibolga AKP R Sormin selasa (6/9) kepada Pijar Tapanuli menyampaikan Setelah tersangka diperiksa mengaku bernama ARH Als R, umur 42 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Jln Tgk Benu no 38 Kelurahan Punge Blang Cut Kecamatan Jaya Baru Banda Aceh.
"ARH diamankan karena melakukan perbuatan cabul/asusila terhadap sebut saja Bunga (red samaran), umur 8 tahun, Perbuatan tersebut dilakukannya pertama kali pada hari Rabu, 31/08/2022 sekitar pukul 08.00 wib dijalan Bangau Kelurahan Aek Habil Sibolga," jelas AKP R Sormin.
Lanjutnya, tersangka belum pernah dihukum dan telah berumahtangga sebanyak dua kali namun cerai, dengan anak 4 (empat) orang. ARH tidak mengenal Bunga dan melihatnya pertama kali pada hari Rabu 31/08/2022 pukul 07.30 wib dijalan Bangau. Kedatangannya ke jalan Bangau Kelurahan Aek Habil Sibolga adalah untuk membekam kakek Bunga.
"Bunga masih dibawah umur dan belum berumah tangga. Perbuatan yang dilakukannya adalah menggendong serta memegang kemaluan Bunga. Akibat perbuatan yang telah dilakukannya dalam hal ini Bunga mengalami Depresi" Terang kasi humas.
Lanjutnya, ARH saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyard.
"Barang bukti yang diambil, 1 lembar cofy Akta Kelahiran Bunga, 1 lembar cofy Kartu Keluarga," Jelasnya.
Menurut pengakuan pelaku ARH, Rabu, 31/08/2022 pukul 07.30 wib usai sholat Dhuha dimesjid Al Islah Sibolga Dia mengingat janji untuk membekam seseorang dijalan Bangau Kelurahan Aek Habil Sibolga dan Tiba ditempat tersebut dia melihat seorang anak laki laki dan bertanya dimana kakeknya dan dijawab anak lelaki tersebut bahwa kakeknya Didalam.
"Setelah saya berada didalam rumah bertemu kakek tersebut saya bertanya, Jadi wak dibekam? dan dijawabnya, Nggak usah, duduk sajalah disitu nonton dan saat itu saya melihat ada 2 orang anak anak dan bertanya, Sudah mandi semua, dan dijawab, Belum, kemudian saya menggendong Bunga kekamar mandi dan meletakkan hp yang dipegang Bunga ditempat cucian, kemudian menuju ruangan tamu dan tak lama kemudian Bunga keluar dari kamar mandi tapi belum juga mandi," jelas ARH.
Kemudian, Lanjut ARH, dirinya pergi ke kamar mandi dan mengambil hp milik Bunga dan memberikan hp Tersebut sambil mengatakan, kenapa bunga Nggak jadi mandi, namun Bunga tidak menjawab dan pergi keruangan tamu dan duduk disamping abang Bunga.Kemudian ARH memberi uang sebanyak Rp 10.000.- pada Bunga dan setelah uang diambil bunga, ARH mengangkat Bunga kekamar mandi dan saat itu datang orang hendak memperbaiki kompor dan kakek Bunga menyuruh agar diletakkan Kompor tersebut diteras rumah.
"Selanjutnya saya melihat Bunga keluar dari kamar mandi memakai handuk belang sehingga saya kembali menggendong Bunga dengan tangan kanan memegang kemaluan Bunga," jelasnya.
Perbuatan tak senonoh ini dilakukanya sebanyak 1(satu) kali, dan diakuinya bahwa Tidak ada kekerasan dan paksaan yang dilakukannya terhadap Bunga, dan dia melakukan hal tak senonoh karena dirinya melihat rambut Bunga seperti boneka sehingga timbul nafsunya. (SON)