PN Sibolga Kembalikan Mobil Dinas, Bukan Ditarik Oleh Pemkab Tapteng, Kadis PKAD : "Ketua PN Yang Kembalikan Mobil Dinas"

PN Sibolga Kembalikan Mobil Dinas, Bukan Ditarik Oleh Pemkab Tapteng, Kadis PKAD : "Ketua PN Yang Kembalikan Mobil Dinas"
Keterangan Foto : Mobil CR-V yang dipinjampakaikan ke Ketua PN Sibolga. Doc/Pijar Tapanuli

Tapteng, Pijar Tapanuli - Terkait penarikan 2 unit mobil Dinas milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang selama ini dipinjam pakaikan ke Instansi Vertikal Pengadilan Negeri Sibolga, atas perintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara dan bukan atas perintah Pj.Bupati Tapteng, Elfin Elias Nainggolan.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, Basyiri melalui Kepala Bidang Aset, Muktar Raja Pulungan, Jumat (17/3/2023) diruang kerjanya. Muktar Raja Pulungan, mengakui bahwa Pemkab Tapteng ada memberikan pinjam pakai kenderaan Roda dua sebanyak 7 Unit kepada Instansi Vertikal dan 15 unit kenderaan roda 4, sembari menyebutkan pengambilan aset daerah itu bertujuan untuk dilakukan pengecekan oleh BPK ke instansi Vertikal.

"Setelah dilakukan pengecekan oleh BPK Provinsi Sumatera Utara, kenderaan dinas yang dipinjam pakaikan itu, kini telah diserahkan kepada instansi Vertical yang meminjam, seperti Polres Tapteng, Kejaksaan Negeri Sibolga, Kodim 021/TT dan instansi Vertical lainnya," jelas Dia.

Saat diminta surat yang dilayangkan BPK Perwakilan Provinsi Sumut agar bisa diperlihatkan kepada wartawan, Muktar Raja Pulungan menyebutkan bahwa dirinya tidak berani memberikan copy surat yang diteken oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumut dan surat yang diterbitkan Pj.Bupati.

"Saya tidak bisa berikan, karena saya tidak ada perintah, ya, kalau mau dibaca dan ditulis, silahkan", ujar Kabid Aset tersebut sambil memperlihatkan surat yang dimaksud.

Sementara itu sesuai surat dari BPK Perwakilan Provinsi Sumut itu, No.05/interimtapteng/02/2023 tertanggal 15 februari 2023 ditanda tangani Ketua Tim , Novalina P dan berdasarkan surat tugas kepala perwakilan BPK Prov sumut no 14/STP/XVIII.MDN/01/2022/ tanggal 2 januari 2023 meminta kepada sekretariat daerah untuk memerintahkan pengurus barang sekretariat daerah agar menghadirkan seluruh  fisik kenderaan dinas beserta dokumen kepemilikan berupa STNK atau dokumen pendukung lainnya pada OPD Sekretariat daerah Kabupaten Tapteng yaitu sebanyak 22 kenderaan yang dipinjam oleh instansi lainnya baik vertikal atau pihak lainnya untuk pemeriksaan fisik, surat itu dibuat oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumut  pada jumat 17 februari 2023.

Penarikan 2 unit mobil yang dipinjam pakai oleh ketua Pengadilan Negeri Sibolga sesuai informasi yang beredar bahwa pengembalian 2 unit mobil tersebut karena ditarik oleh Pemkab Tapteng.

Namun menurut Muktar Raja Pulungan, Pemkab Tapteng tidak benar menarik mobil dinas yang dipinjam pakaikan ke Ketua PN Sibolga, melainkan Ketua PN Sibolga, Lenny Lasminar Silitonga yang mengembalikan kenderaan itu. Sesuai surat nomor : W2.U8.746/PL.06/2/2023, Hal pengembalian kenderaan dinas yang disurati langsung oleh ketua PN , Lenny Lasminar Silitonga.

"Adapun kedua unit mobil dinas yang dikembalikan itu antara lain, mobil dinas  Pajero BB 5 M dan mobil dinas CR-V BB 1037 M yang diserahkan pada 21 Februari 2023 oleh pihak Pengadilan Negeri Sibolga", terang Muktar Raja Pulungan sambil memperlihatkan surat yang ditandatangani Lenny Lasminar Silitonga yang disampaikan kepada Bupati Tapteng.

Muktar Raja menyebutkan, soal penanganan mobil dinas, itu wewenang dan tanggung jawab Kepala Bagian Umum di Sekretariat Daerah, kalau soal bagaimana cara bisanya dinas Vertical meminjam pakai mobil dinas milik pemerintah.

"Mengenai keberadaan mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati, mobil dinas Ketua TP-PKK Kabupaten Tapteng, Ya silahkan tanyakan langsung ke Bagian Umum dan saya enggan mengkomentari yang bukan tupoksi saya," ujarnya.

Informasi yang berhasil dihimpun dari salah seorang sumber yang enggan ditulis jati dirinya menyebutkan, bahwa mobil CR-V yang diberikan sebagai hadiah pada 18 Agustus 2022 pada acara syukuran kenaikan status Pengadilan Negeri Sibolga.

Pada saat acara syukuran itu, Pj.Bupati Yetty Sembiring menyebutkan, bahwa mobil hadiah merk CR-V adalah milik mantan Ketua TP-PKK Kabupaten Tapteng sebagai pemberian dari salah satu Kepala Dinas.

"Mobil itu dibeli oleh salah satu Kadis dan bukan aset Pemkab Tapteng, lantas Pj Bupati tidak berwewenang menarik mobil yang diberikan kepada Ketua PN," sebut sumber tersebut. (7la).