Hendak Transaksi Narkoba, Nelayan Ditangkap Polisi Di Pondok Batu
Tapteng, Pijar Tapanuli - Seorang Nelayan yang akan transaksi Narkotika jenis Sabu Sabu, Rabu (15/3) sekira pukul 14 wib diamankan Personil Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah dari Jl. Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli tengah. Nelayan yang diamankan tersebut ESH (40), Domisili Jl Dusun Sibaganding desa Sipange kecamatan Tukka Kabupaten Tapteng
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K yang dikonfirmasi Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, jumat (17/3) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki laki yang berprofesi sebagai nelayan yang diduga sebagai pengedar narkoba, informasi ini diperoleh personil polres Tapteng dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba dan informasi ini langsung direspon Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan Langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
"Personil yang mendapat perintah langsung lakukan Lidik ke lokasi sesuai informasi tersebut dan penyelidikan dengan melakukan pengintaian dengan cara mengendap endap disekitar lokasi informasi tersebut, dan tidak berapa lama kemudian personil melihat seorang laki laki yang mencurigakan yang ciri cirinya sedang berdiri ditepi jalan sepertinya menunggu seseorang," jelasnya.
Tidak berapa lama, Kata Kasi Humas, ada orang mendekati terduga pelaku dan tidak mau kehilangan sasaran personil langsung mengamankan terduga pelaku dan setelah diamankan dan diinterogasi mengaku berinisial ESH. Setelah diamankan langsung dilakukan. Penggeledahan terhadap ESH dan ditemukan 1 (satu) buah kotak timbangan yang berisikan 01 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dan 1 (satu) unit timbangan digital scale warna hitam dari tangan sebelah kiri ESH.
"Penindakan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu dan terima kasih kepada masyarakat yang mau memberikan informasi kepada Polri," Jelas AKP H Gurning.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Dia, ESH Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
Sementara itu, tersangka ESH dalam pengakuannya mengakui bahwa barang bukti sabu sabu tersebut dengan berat Brutto kira kira 1,18 (satu koma delapan belas) gram tersebut adalah miliknya.
"Barang sabu sabu ini saya peroleh dari seorang laki laki berinisial S," jelas Dia.(7la)