Pengedar Ganja Ditangkap Saat Akan Antar Ganja 

Pengedar Ganja Ditangkap Saat Akan Antar Ganja 
Keterangan foto : Pengedar Ganja Ditangkap Saat Akan Antar Ganja. Hms polres sbg/Pijar Tapanuli.

Sibolga, Pijar Tapanuli - Personil Sat Narkoba Polres Sibolga amankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja, PESP Alias E, umur 21 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat jalan Tapian no 12 Kelurahan Huta tonga tonga Sibolga kamis, 28/08/2022 pukul 20.00 wib, ketika dibonceng naik sepeda motor di jalan Dolok Martimbang Kelurahan Angin Nauli Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag, minggu (14/8) menjelaskan bahwa setelah personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Kamis (28/08/2022) sekira pukul 19.30 wib tentang  adanya pengedar Narkotika jenis ganja yang akan diantar pada calon pembeli.

"Sehingga pada hari Kamis, 28/08/2022 pukul 20.00 wib melintas target dibonceng naik kendaraan roda dua dan ketika diamankan pengemudi Roda dua melarikan diri, namun yang dibonceng dapat diamankan, kemudian menjatuhkan bungkusan plastik berisikan 14 (empat belas) bungkus ganja dibalut plastik warna hitam," kata R Sormin.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan, jelas kasi humas, tersangka mengaku bernama PESP Als E , 21 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat jalan Tapian no 12 Kel Huta tonga tonga Sibolga, belum pernah dihukum dan belum berumahtangga, Narkotika yang dibawa tersangka adalah ganja diperoleh dari seseorang (identitas telah dikantongi) pada hari Kamis, 28/07/2022 sekira pukul 19.30 wib dijalan Dr Sutomo Kel Huta tonga tonga Sibolga seharga Rp 100.000 (seratus ribu) rupiah sebanyak 14 (empat belas) bungkus.

"Uang pembeli ganja diperoleh tersangka dari (identitas telah dikantongi) sebesar Rp 100.000 (seratusribu) rupiah pada hari Kamis 28/07/2022 pukul 17.00 wib disimpang tiga jalan DI Panjaitan dan jalan Dr Sutomo Kel Huta Tongatonga Sibolga," jelas Sormin.

Tersangka PESP Als E saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis tanaman (ganja)  sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1)  dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

"Barang bukti,14 (empat belas)  bungkus kecil ganja terbalut plastik warna hitam dan setelah ditimbang beratnya 7,7 gram," jelas Sormin.

Sementara itu, PESP dalam pengakuannya mengatakan, Kamis 28/07/2022 pukul 17.00 wib ketika Dia berada disimpang tiga jalan DI Panjaitan dan jalan Dr Sutomo Kel Huta Tongatonga Sibolga datang temannya (identitas telah dikantongi) menanyakan apakah Ada ganja miliknya dan dijawabnya  Tidak ada.

"Kemudian teman saya memberikan uang sebanyak Rp 100.000 (seratus ribu) rupiah dan mengatakan mau kebelakang hotel xxxxx, disusul kemudian datang 
seseorang (identitas telah dikantongi) dan saya memberikan uang sebanyak Rp 100.000 (seratus ribu) rupiah tersebut kepadanya dan menyuruh untuk membeli ganja," terang PESP.

Lanjutnya, Sekitar 1,5 jam kemudian laki laki tersebut datang dan menyerahkan ganja sebanyak 14 (empat belas) bungkus dan selanjutnya Dia menchat temannya yang menyuruh untuk membeli ganja dan tak lama kemudian datang dengan mengemudikan Roda dua dan memboncengnya dengan membawa ganja melintasi jalan Dr Sutomo  kemudian jalan pintas menuju jalan Dolok Martimbang Sibolga.

"Setelah melintas dari jalan menuju jalan Dolok Martimbang Sibolga ternyata ada petugas menghentikan kenderaan dan ketika itulah saya diamankan sedangkan pengemudi yang membawa saya melarikan diri dan saya menjatuhkan ganja yang sebelumnya saya pegang dengan tangan kiri dan kemudian diketahui oleh petugas sehingga saya diamankan dan diboyong ke Polres Sibolga, saya mengenal yang nenyerahkan uang Rp 100.000 dan juga pernah konsumsi ganja," terang Dia.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono,SH,MH berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.( Son )