3 Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Bapak Satu Anak Kembali Ditangkap Polisi Saat Jalan Di Jl Horas
Sibolga, Pijar Tapanuli - Sudah tiga kali keluar masuk penjara, residivis bapak satu anak BRSL Alias L Alias B, umur 40 tahun, alamat jalan Thamrin no 11 Kelurahan Kota Baringin Sibolga, kembali ditangkap Personil Sat Narkoba Polres Sibolga, kamis (21/7) sekitar pukul 14 wib ketika berjalan dijalan Horas Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga terkait pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabhu Sabhu
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag minggu (31/7) menjelaskan setelah personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Kamis (21/7/22) sekira pukul 13.30 wib tentang adanya pengedar Narkotika sehingga pukul 14.00 wib diamankan seorang laki laki di ketika berjalan di jalan Horas Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga.
"Selanjutnya dari laki laki tersebut ditemukan 2(dua) bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan uang sebanyak Rp 160.000 (seratus enam puluh ribu) rupiah.Dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama BRSL Als L Als B, 40 tahun, jalan Thamrin no 11 Kelurahan Kota Baringin Sibolga," Kata AKP R Sormin.

Lanjutnya, pernah dihukum sebanyak 3(tiga) kali, tahun 2016 dalam kasus Narkotika dan dihukum selama 10 (sepuluh) bulan, tahun 2018 dalam kasus Narkotika dan dihukum selama 1(satu) tahun dan pada tahun 2018 dalam kasus Narkoba dan dihukum selama 1 (satu) tahun 6(enam) bulan dan ketiga kasus Narkotika dijalaninya di Lapas Tukka pencurian dan divonis selama 12 tahun dilapas Tukka dan telah berumahtangga dengan anak 1(satu) orang.
"Sebelum tersangka diamankan rencananya sabu sabu hendak dijual dan dikonsumsi bersama (identitas telah dikantongi) dirumah temannya dijalan Horas Sibolga, Sabu sabu diperolehnya dari seseorang (identitas telah dikantongi) pada hari Selasa 19/7/2022 sekira pukul 10.00 wib yang diperbuat didalam kotak rokok Mild di tong sampah depan pembongkaran ikan di jalan KH.Ahmad Dahlan Sibolga," Kata kasi humas.
Menurut AKP R Sormin, Banyaknya sabu sabu yang dibeli sebanyak 1 gram/jie dengan harga Rp 1.000.000 (satujuta) rupiah dan kemudian sabu sabu dibagi menjadi 4 (empat) bungkus didalam tempat pembongkaran ikan. Tersangka berkecimpung Narkoba sudah berjalan lebih kurang 10 (sepuluh) tahun dan beli dari orang yang sama sudah ada 2 (dua) kali sebanyak 1 gram/jie dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta) rupiah dan dengan orang lain juga pernah membeli Narkoba.
"Tersangka mengenal orang yang menjual sabu sabu sebab teman satu pekerjaan, Untuk konsumsi sabu sabu tersangka merakit sendiri alat yang digunakan untuk konsumsi sabu sabu, saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu atau percobaan dan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Gol I dan atau setiap penyalahgunaan Narkotika Gol I Sabu bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," Kata Sormin.
Menurutnya, Barang bukti yang disita, 2 (dua) bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,36 gram, Uang sebanyak Rp 160.000 (seratus enam puluh ribu)
Sementara tersangka BRSL Alias L Alias B, dalam pengakuannya mengatakan Setelah sabu sabu yang ada padanya sebanyak 1 gram/jie dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta) rupiah habis maka pada hari Senin 18/7/2022 pukul 08.00 wib dari rumahnya menghubungi seseorang dengan mengatakan "Bang sabuku sudah habis" dan dijawab "Tunggulah" .
"Sejam kemudian saya disuruh seseorang tersebut untuk transfer uangnya, dan itu saya lakukan mentransfer uang sebanyak Rp 1.000.000 (satu juta) rupiah melalui agen resmi. Selanjutnya saya diteleponnya kembali isinya "Sabu sdh ada dalam kotak rokok Mild dekat tiang listrik didepan tangkahan xxxx" dan sekitar pukul 10.00 wib saya menemukan kotak rokok Mild dalam tong sampah dekat tiang listrik dan kemudian menyimpannya disekitar tempat pembongkaran ikan," jelas BRSL.
Lanjut Dia, Kamis 21/7/2022 pukul 07.00 wib BRSL membagi sabu sabu satu bungkus menjadi 4(empat) bungkus dan dua bungkus dikonsumsinya didalam lokasi pembongkaran ikan tempatnya bekerja dan pukul 13.00 wib BRSL dihubungi oleh temannya untuk membeli dan konsumsi sabu sabu bersama dan disepakati diserahkan di jalan Horas Sibolga sehingga Dia pergi menuju jalan Horas Sibolga dan ketika berjalan dijalan Horas Sibolga dia diamankan serta ditemukan 2(dua) bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening dan uang sebanyak Rp 160.000 (seratus enam puluh ribu) rupiah," Jelas BRSL.(SON)